Satreskrim Polres Aceh Utara Ungkap Kasus Curanmor dalam 12 Jam

Ringkasan Berita:

  • Satreskrim Polres Aceh Utara mengungkap kasus curanmor dalam waktu kurang dari 12 jam dan mengamankan pelaku H (36).
  • Penangkapan dilakukan di wilayah Lhokseumawe, dengan barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian.
  • Seorang pria lain (AI) turut diamankan, namun tidak terlibat curanmor; ditemukan juga dugaan narkotika yang ditangani terpisah.
  • Pelaku dijerat Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP), dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, dan polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan.

ACEH UTARA | ACEHSATU.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara mengungkap kasus pencurian sepeda motor dalam waktu kurang dari 12 jam sejak laporan diterima.

 

Sponsored

Peristiwa ini terungkap pada Selasa (14/4/2026). Polisi mengamankan seorang pria berinisial H (36), warga Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan seorang pria lain berinisial AI (22), yang berasal dari Sumatera Utara.

 

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasatreskrim AKP Ibrahim menyampaikan, penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Line, tepatnya di bangunan kosong bekas pos pengamanan di Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

 

“Petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian,” ujar Ibrahim.

 

Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, polisi juga menemukan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu. Namun, berdasarkan penyelidikan sementara, AI tidak terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut.

 

“Untuk dugaan kepemilikan narkotika, penanganannya akan dikoordinasikan dengan Polres Lhokseumawe,” katanya.

 

Sepeda motor yang diamankan diketahui milik Amirrudin (55), warga Kecamatan Nibong. Berdasarkan keterangan korban, peristiwa pencurian terjadi pada Senin pagi (13/4/2026) di rumahnya.

 

Saat kejadian, korban dan istrinya berada di dalam kamar. Diduga pintu rumah tidak terkunci setelah anak korban berangkat ke sekolah. Korban sempat mendengar suara dari luar rumah, namun tidak menaruh curiga. Beberapa saat kemudian, ia mendapati sepeda motor miliknya telah hilang dan pintu rumah terbuka.

 

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Utara. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satreskrim segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.

 

Atas perbuatannya, H disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan guna mencegah tindak kejahatan serupa. Warga diminta memastikan rumah dalam keadaan terkunci serta tidak meninggalkan kunci pada kendaraan.***

Baca Juga