Ribuan Mahasiswa Demo Tolak Pergub JKA

Ringkasan Berita:

  • Tuntutan Mahasiswa: Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh (ARA) berdemonstrasi menuntut pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 karena menilai skema baru JKA tidak lagi berpihak pada rakyat dan bersifat diskriminatif.
  • Penyebab Penolakan: Aksi ini dipicu oleh kebijakan Pemerintah Aceh sejak 1 Mei 2026 yang menghentikan tanggungan kesehatan bagi masyarakat kategori desil 8, 9, dan 10, yang dianggap menghilangkan hak jaminan kesehatan menyeluruh.
  • Kericuhan di Lapangan: Demonstrasi berakhir ricuh setelah massa mencoba merangsek masuk ke kantor gubernur dan kecewa dengan sikap Sekda Aceh. Polisi sempat menyemprotkan air serta mengamankan enam orang yang diduga sebagai provokator.
  • Respons Pemerintah: Sekda Aceh menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan agar anggaran lebih tepat sasaran bagi warga miskin. Ia menegaskan tidak bisa mencabut Pergub secara instan karena aturan tersebut masih dalam tahap evaluasi berkala.

BANDA ACEH – Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh (ARA) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Aceh menuntut pencabutan Pergub perubahan skema Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Senin 4 Mei 2026.

Mahasiswa menilai kebijakan tersebut dinilai tidak berpihak kepada masyarakat.

Sponsored

Sekitar pukul 15.15 WIB, massa aksi mulai berdatangan dan memadati kawasan kantor gubernur.

Mereka membawa spanduk dan poster bertuliskan “JKA Hak Rakyat Aceh” serta “Cabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026”.

Mahasiswa mendesak Pemerintah Aceh mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang menjadi dasar kebijakan baru pembiayaan JKA.

Mahasiswa menilai aturan itu telah menghilangkan hak sebagian masyarakat Aceh untuk mendapatkan jaminan kesehatan yang selama ini menjadi program unggulan daerah.

Aksi ini dilakukan lantaran Pemerintah Aceh mulai menerapkan skema BPJS berdasarkan desil ekonomi, di mana masyarakat pada kategori desil 8, 9, dan 10 tidak lagi ditanggung dalam program JKA sejak 1 Mei 2026.

Kebijakan ini dinilai diskriminatif dan bertentangan dengan semangat awal JKA sebagai jaminan kesehatan menyeluruh bagi seluruh rakyat Aceh.

Aksi diwarnai kericuhan

Aksi demonstrasi mahasiswa tersebut sempat diwarnai kericuhan.

Aparat dari Korps Sabhara menyemprotkan air ke arah massa untuk mengendalikan situasi.

Mahasiswa Demo JKA
Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh (ARA) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Aceh menuntut pencabutan Pergub perubahan skema Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Senin 4 Mei 2026. Dol. Istimewa

 

Kericuhan terjadi saat massa mendesak masuk ke dalam gedung kantor gubernur guna menyampaikan tuntutan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 terkait Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Situasi tersebut mulai memanas pasca-Sekda Aceh langsung balik badan setelah menemui massa aksi.

Dorong-dorongan dengan aparat tak terhindarkan, membuat situasi di lokasi menjadi tidak kondusif. Sebelumnya, massa aksi sempat terpencar ke arah sisi kiri kawasan kantor gubernur.

Pihak kepolisian akhirnya menurunkan tim pengendali massa (dalmas) untuk menghalau pergerakan demonstran yang berupaya masuk ke dalam gedung.

Puluhan personel kepolisian dengan perlengkapan pengendalian massa kemudian membentuk barikade di pintu masuk gedung untuk menahan laju massa. Namun, ketegangan terjadi hingga berujung ricuh.

Setelah situasi memanas dan sulit dikendalikan, aparat Korps Sabhara akhirnya menyemprotkan air ke arah massa. Semprotan tersebut membuat sebagian peserta aksi mundur dan berlarian menjauh dari lokasi.

Sejumlah pendemo ditangkap

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, mengatakan enam orang yang diamankan saat aksi penolakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Kantor Gubernur Aceh diduga provokator.

Menurutnya petugas mengambil tindakan setelah adanya upaya penurunan bendera Merah Putih dan dugaan provokasi terhadap massa aksi.

Namun, polisi akhirnya melepaskan kembali sejumlah pendemo yang sempat ditangkap.

Apa jawaban Sekda soal tuntutan mahasiswa?

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menemui massa pendemo yang menuntut pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Sekda menegaskan Pergub tersebut tidak mengurangi hak warga kurang mampu untuk berobat.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penyesuaian anggaran dan data.

Mahasiswa Demo JKA
Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir menemui langsung massa mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Lobi Kantor Gubernur Aceh, Senin (4/5/2026). Dok. Istimewa

Terkait desakan pencabutan, Sekda menyatakan bahwa Pergub tersebut baru berlaku beberapa hari dan pemerintah sedang melakukan evaluasi secara berkala.

Sekda menegaskan dirinya tidak memiliki kapasitas untuk langsung mencabut Pergub tersebut di tempat saat didemo.

Pemerintah berdalih perubahan skema JKA bertujuan untuk lebih tepat sasaran, berfokus pada warga miskin yang belum terkaver BPJS Kesehatan dari Pemerintah Pusat. ***

Baca Juga