NAGAN RAYA – Jajaran kepolisian dari unit Tipidter Sat Reskrim bersama Tim Opsnal Polres Nagan Raya melakukan aksi pemantauan dalam kawasan lindung gambut Rawa Tripa di Desa Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, pada Rabu 4 Maret 2026.
Kegiatan tersebut dilakukan bersama KPH Wilayah IV Aceh dan Yayasan APEL Green Aceh sebagai bentuk sinergitas dalam pengawasan dan perlindungan kawasan hutan yang dilindungi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Rahmat Syukur selaku Direktur Yayasan APEL Green Aceh, serta Herman Syah, SHut, dan Karnedi, SHut, selaku Pengendalian Ekosistem Hutan.
Dari hasil pengecekan titik koordinat di lokasi, pihak KPH Wilayah IV Aceh memastikan bahwa area yang dimaksud masuk ke dalam kawasan hutan gambut yang dilindungi.
Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara., S.I.K., M.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Nagan Raya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Nagan Raya dalam mendukung upaya pelestarian lingkungan serta penegakan hukum terhadap pelanggaran di kawasan hutan lindung.
“Langkah ini adalah bentuk sinergi bersama instansi terkait dan lembaga lingkungan hidup untuk memastikan perlindungan kawasan hutan gambut tetap terjaga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait serta melaporkan hasil kegiatan kepada pimpinan guna menentukan langkah selanjutnya.
Kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar, serta menjadi wujud nyata kepedulian bersama dalam menjaga kelestarian kawasan hutan gambut di wilayah Kabupaten Nagan Raya.
Seperti diketahui, aktivitas perambahan kawasan hutan linding gambut Rawa Tripa sudah terjadi sejak satu decade yang lalu. Hingga kini, kawasan hutan gambut kaya karbon ini semakin menyusut dan sejumlah satwa kunci yang berlindung di dalamnya seperti Orangutan dan Beruang Madu semakin tersingkir. ***
