Polres Nagan Raya Pantau Perambahan Hutan Gambut Rawa Tripa

Ringkasan Berita:

  • Aksi Peninjauan Lapangan: Sat Reskrim Polres Nagan Raya bersama KPH Wilayah IV Aceh dan Yayasan APEL Green Aceh turun langsung memantau kawasan hutan gambut Rawa Tripa di Desa Pulo Kruet pada Rabu, 4 Maret 2026.
  • Verifikasi Status Kawasan: Berdasarkan pengecekan titik koordinat oleh tim ahli, lokasi tersebut secara resmi dikonfirmasi masuk ke dalam area hutan gambut yang dilindungi.
  • Komitmen Penegakan Hukum: Kapolres Nagan Raya menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bentuk sinergi untuk memperkuat pengawasan dan memastikan penegakan hukum terhadap perambahan hutan sesuai peraturan yang berlaku.
  • Dampak Kerusakan Lingkungan: Upaya ini dilakukan guna merespons penyusutan hutan kaya karbon yang telah berlangsung selama satu dekade, yang mengancam habitat satwa kunci seperti Orangutan dan Beruang Madu.

NAGAN RAYA – Jajaran kepolisian dari unit Tipidter Sat Reskrim bersama Tim Opsnal Polres Nagan Raya melakukan aksi pemantauan dalam kawasan lindung gambut Rawa Tripa di Desa Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, pada Rabu 4 Maret 2026.

Kegiatan tersebut dilakukan bersama KPH Wilayah IV Aceh dan Yayasan APEL Green Aceh sebagai bentuk sinergitas dalam pengawasan dan perlindungan kawasan hutan yang dilindungi.

Sponsored

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Rahmat Syukur selaku Direktur Yayasan APEL Green Aceh, serta Herman Syah, SHut, dan Karnedi, SHut, selaku Pengendalian Ekosistem Hutan.

Dari hasil pengecekan titik koordinat di lokasi, pihak KPH Wilayah IV Aceh memastikan bahwa area yang dimaksud masuk ke dalam kawasan hutan gambut yang dilindungi.

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara., S.I.K., M.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Nagan Raya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Nagan Raya dalam mendukung upaya pelestarian lingkungan serta penegakan hukum terhadap pelanggaran di kawasan hutan lindung.

“Langkah ini adalah bentuk sinergi bersama instansi terkait dan lembaga lingkungan hidup untuk memastikan perlindungan kawasan hutan gambut tetap terjaga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait serta melaporkan hasil kegiatan kepada pimpinan guna menentukan langkah selanjutnya.

Kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar, serta menjadi wujud nyata kepedulian bersama dalam menjaga kelestarian kawasan hutan gambut di wilayah Kabupaten Nagan Raya.

Seperti diketahui, aktivitas perambahan kawasan hutan linding gambut Rawa Tripa sudah terjadi sejak satu decade yang lalu. Hingga kini, kawasan hutan gambut kaya karbon ini semakin menyusut dan sejumlah satwa kunci yang berlindung di dalamnya seperti Orangutan dan Beruang Madu semakin tersingkir. ***

Baca Juga