ACEH TAMIANG – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang memeriksa dua anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang, Kamardi Arif dan Mauliza Wira Kesuma.
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada 2024.
Informasi dihimpun, pemanggilan tersebut dilakukan pada Kamis, 5 Maret 2026, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Nomor: Prin-03/L.1.15/Fd.2/10/2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Yudhi Syufriadi, membenarkan pemanggilan dua komisioner KIP tersebut.
Menurutnya, keduanya diperiksa sebagai saksi untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada.
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa delapan saksi lainnya. Mereka adalah Raja Eriq Isqar (staf Panwaslih), Roni Prana Jaya (sopir mantan Ketua KIP Aceh Tamiang, Rita Afrianti), Nurhayati (Direktur PT Sinergi Inti Gemilang), Rangga Ardian Can (pemilik ZR Sinergi Kreatif), Ade Irza (pelaksana CV Gelugur Jaya), Erwan (pemilik PT MSM), serta Agusliyana Devita (Kepala Badan Kesbangpol Aceh Tamiang).
Pemeriksaan terhadap delapan saksi tersebut dilakukan dalam rentang waktu 26 Februari hingga 4 Maret 2026.
Sebagai informasi, pada 2024, KIP Aceh Tamiang disebut menerima dana hibah sekitar Rp 30 miliar dari Pemerintah Kabupaten untuk penyelenggaraan Pilkada.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang telah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 yang dikelola Komisi Independen Pemilihan Aceh Tamiang ke tahap penyidikan.
Kepala Kejari Aceh Tamiang, Yudhi Syufriadi, membenarkan peningkatan status perkara tersebut. Ia menyebutkan kasus itu terungkap dari laporan masyarakat. ***
