Jaksa Periksa Anggota KIP Aceh Tamiang, Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

Ringkasan Berita:

  • Pemeriksaan Komisioner KIP: Penyidik Kejari Aceh Tamiang memeriksa dua anggota KIP Aceh Tamiang, Kamardi Arif dan Mauliza Wira Kesuma, sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 pada Kamis (5/3).
  • Status Penyidikan: Kasus ini telah resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Kepala Kejari Aceh Tamiang, Yudhi Syufriadi, berdasarkan laporan dari masyarakat.
  • Total Saksi yang Diperiksa: Selain kedua komisioner, jaksa sebelumnya telah memeriksa 8 saksi lainnya dalam rentang waktu 26 Februari hingga 4 Maret 2026, yang terdiri dari staf Panwaslih, pihak swasta (rekanan), hingga Kepala Badan Kesbangpol.
  • Nilai Dana Hibah: Kasus ini berfokus pada dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah sebesar kurang lebih Rp 30 miliar yang dikucurkan Pemkab Aceh Tamiang kepada KIP untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.

ACEH TAMIANG – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang memeriksa dua anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang, Kamardi Arif dan Mauliza Wira Kesuma.

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada 2024.

Sponsored

Informasi dihimpun, pemanggilan tersebut dilakukan pada Kamis, 5 Maret 2026, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Nomor: Prin-03/L.1.15/Fd.2/10/2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Yudhi Syufriadi, membenarkan pemanggilan dua komisioner KIP tersebut.

Menurutnya, keduanya diperiksa sebagai saksi untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada.

Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa delapan saksi lainnya. Mereka adalah Raja Eriq Isqar (staf Panwaslih), Roni Prana Jaya (sopir mantan  Ketua KIP Aceh Tamiang, Rita Afrianti), Nurhayati (Direktur PT Sinergi Inti Gemilang), Rangga Ardian Can (pemilik ZR Sinergi Kreatif), Ade Irza (pelaksana CV Gelugur Jaya), Erwan (pemilik PT MSM), serta Agusliyana Devita (Kepala Badan Kesbangpol Aceh Tamiang).

Pemeriksaan terhadap delapan saksi tersebut dilakukan dalam rentang waktu 26 Februari hingga 4 Maret 2026.

Sebagai informasi, pada 2024, KIP Aceh Tamiang disebut menerima dana hibah sekitar Rp 30 miliar dari Pemerintah Kabupaten untuk penyelenggaraan Pilkada.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang telah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 yang dikelola Komisi Independen Pemilihan Aceh Tamiang ke tahap penyidikan.

Kepala Kejari Aceh Tamiang, Yudhi Syufriadi, membenarkan peningkatan status perkara tersebut. Ia menyebutkan kasus itu terungkap dari laporan masyarakat. ***

Baca Juga