Jubir Pemerintah Aceh: Pernyataan ‘Rampok Dana JKA’ itu Berlebihan dan tidak Etis

Ringkasan Berita:

  • Protes Jubir Pemerintah Aceh: Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, mengkritik keras pernyataan Ketua DPRA, Zulfadhli, yang menggunakan kata "rampok" terkait dana Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) karena dinilai tidak etis dan berlebihan.
  • Dampak Pencemaran Nama Baik: Pernyataan tersebut memicu serangan siber (bully) dari netizen terhadap Gubernur Muzakir Manaf, Wagub Fadhlullah, dan Sekda Nasir Syamaun, sehingga dianggap sebagai fitnah jika tidak bisa dibuktikan secara hukum.
  • Kritik Terhadap Etika Legislator: Jubir menilai Ketua DPRA melampaui wewenangnya karena fungsi DPR Aceh hanya terbatas pada legislasi, anggaran, dan pengawasan, bukan fungsi menghakimi atau menuduh tanpa asas praduga tak bersalah.
  • Pemicu Kontroversi (Persoalan Anggaran): Tuduhan Zulfadhli didasari oleh adanya ketidaksesuaian data anggaran JKA, di mana alokasi awal sebesar Rp700 miliar lebih menyusut menjadi Rp549 miliar di SIPD, dan terakhir dikabarkan hanya tersisa Rp114 miliar.

BANDA ACEH – Pernyataan Ketua DPR Aceh, Zulfadhli dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait JKA yang digelar di Gedung DPRA, Selasa, 28 April 2026 menuai aksi protes dari Juru Bicara Pemerintah Aceh.

“Ini sangat berlebihan dan tidak etis kata ‘rampok’ diucapkan oleh seorang Ketua DPR Aceh,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Kamis, 30 April 2026.

Sponsored

Pernyataan tersebut, kata Nurlis, berdampak langsung kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

Karena pernyataan Ketua DPR Aceh ini, pimpinan eksekutif Pemerintah Aceh menjadi sasaran bully netizen di banyak akun media sosial.

Serangan yang sama juga dialami Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah dan Sekretaris Daerah Aceh Nasir Syamaun.

Nurlis mengatakan, pernyataan “merampok uang JKA’ sebetulnya tidak pantas diucapkan seorang wakil rakyat di dalam kegiatan resmi DPR Aceh.

“Apalagi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkesan menghukum para pelaksana undang-undang di lembaga Pemerintah Aceh,” kata Nurlis.

“Misalnya kapan perampokan itu terjadi, bagaimana bisa terjadi, siapa saja yang terlibat dalam perampokan dana JKA itu. Itu memiliki konsekuensi hukum. Jika tidak dapat dibuktikan maka itu menjadi fitnah,” kata Nurlis.

“Bahkan penegak hukum seperti polisi saja tidak pernah menjustifikasi seseorang, selalu saja penyebutannya adalah tersangka atau terduga. Prinsipnya adalah azas praduga tak bersalah.”

Pernyataan Ketua DPR Aceh ini, tambah Nurlis, harus dibuktikan kebenarannya.

Nurlis mengatakan bahwa Anggota DPR Aceh hanya melekat tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, fungsi penganggaran, dan fungsi pengawasan.

“Jadi, kata dia, tidak terdapat fungsi menghakimi, seperti menuduh orang lain perampok atau apapun istilahnya,” pungkas Nurlis.

Sebelumnya, Ketua DPR Aceh, Zulfadhli yang kerap disapa Abang Samalanga, mengatakan ada yang merampok anggaran JKA.

Pernyataannya merujuk pada hilangnya ratusan miliar rupiah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh.

Dalam pembahasan, kata Zulfadhli, anggaran yang dialokasikan mencapai lebih dari Rp 700 miliar. Tapi yang tertera dalam SIPD tercatat hanya Rp 549 miliar. Dan belakangan, anggaran itu hanya tersisa Rp 114 miliar. ***

Baca Juga