BIREUEN – Aksi unjuk rasa para Koalisi Gerakan Sipil Bireuen yang ketiga berlangsung damai di halaman Kantor Bupati Bireuen, Senin, 4 Mei 2026.
Aksi demontrasi ketiga ini memberikan sejumlah tuntutan yang kompleks mulai dari hari ke-7, hari ke-14, hari ke-30, hari ke-60, hingga hari ke-90 sejak aksi jilid tiga hari ini.
Koordinator Koalisi Gerakan Sipil Bireuen, M Akmal dalam orasinya mengingatkan agar Pemerintah Kabupaten Bireuen tidak main-main dengan tuntutan Masyarakat dari elemen sipil.
“Kami beri waktu, bukan janji. Mulai dari tujuh hari hingga 90 hari,” teriak Akmal.
Lantas apa saja tuntutan massa mulai dari 7 hari hingga 90 hari ke depan?
Berdasarkan bacaan tuntutan, Koalisi Gerakan Sipil Bireuen mengultimatum Pemkab Bireuen agar menyahuti tuntutan mulai dari 7 hari ke depan mendesak Bupati Bireuen agar segera menetapkan surat keputusan penerima dan mencairkan dana tunggu huni (DTH) bagi seluruh korban yang belum menerima.
Kemudian, pemerintah mengumumkan secara terbuka di kantor desa dan ruang publik tentang data lengkap korban, tingkat kerusakan, penerima bantuan dan daftar yang belum tersentuh.
Selanjutnya, pemerintah diminta menetapkan kriteria korban secara jelas, mulai dari jenis kerusakan rumah hingga kategori ekonomi, termasuk kelompok rentan seperti penyewa dan keluarga “KK gantung”.
Selain itu, massa juga mendesak pembentukan tim khusus untuk menyelidiki dugaan penyelewengan bantuan.
“Selama ini data berubah-ubah, bantuan tidak jelas ke mana,” kata Akmal.
Koalisi juga meminta pembukaan posko pengaduan resmi yang aktif dan mudah diakses.
Posko ini dianggap penting untuk menampung keluhan korban yang selama ini tak tertangani.
Tuntutan hari Ke-14
Saat memasuki hari ke-14, Koalisi Gerakan Sipil Bireuen menuntut pemerintah menetapkan data korban melalui musyawarah gampong agar tak ada yang tertinggal.
Proses ini harus melibatkan keuchik, perangkat desa, masyarakat, dan tim verifikasi kabupaten. Transparansi penyaluran bantuan juga wajib diumumkan secara terbuka di tiap desa.
Tuntutan hari ke-30
Dalam 30 hari, tuntutan menjadi lebih konkret yakni penyediaan hunian sementara bagi korban rumah rusak berat atau hilang, sekaligus kepastian pembangunan hunian tetap.
Pada tenggat yang sama, Koalisi Gerakan Sipil Bireuen meminta pemerintah dan DPRK menghentikan revisi rencana tata ruang yang dinilai membuka peluang alih fungsi kawasan hutan.
“Revisi tata ruang tak boleh jadi pintu masuk kepentingan lain di tengah penderitaan korban,” kata Akmal.
Tuntutan hari ke-60
Untuk pemulihan ekonomi, massa memberi waktu 60 hari. Mereka menuntut program nyata, pemulihan sawah terdampak, revitalisasi tambak, bantuan perahu bagi nelayan, serta pembangunan kembali kios warga.
Bagi masyarakat yang sudah memperbaiki tambak secara mandiri, pemerintah diminta memberi kompensasi.
Tuntutan hari ke-90
Tuntutan jangka menengah diberikan hingga 90 hari. Pemerintah diminta merehabilitasi kawasan hutan dan lahan rusak dengan tanaman produktif guna mencegah banjir susulan.

Selain itu, koalisi secara terbuka menuding banjir 2025 berkaitan dengan perusakan hutan oleh oknum perusahaan dan pejabat.
Mereka mendesak pemerintah melaporkan pelanggaran tersebut ke Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan.
Perusahaan yang memiliki hak guna usaha diminta dikenai sanksi administratif hingga perdata. Sementara yang tak memiliki izin, didorong untuk diproses pidana.

Hingga aksi damai ini berakhir, Bupati Bireuen tak pernah menampakkanbatang haidungnya di tengah aksi massa.
Massa lalu membubarkan diri sekitar pukul 12.00 WIB. ***
