NAGAN RAYA — Perempuan Beutong Ateuh yang tergabung dalam organisasi Perempuan Beutong Bersatu (PBB) menyatakan dengan tegas tolak izin tambang PT. Alam Cempaka Wangi seluas 1.860,75 Ha, dan PT. Hasil Bumi Sembada seluas 2.432,82 Ha yang merencanakan ekplorasi di Beutong Ateuh Banggalang.
“Kami tidak mau tahu kompensasi apa yang telah diberikan kepada anda, tapi yang jelas tanah Beutong Ateuh merupakan tanah kami masyarakat adat, dan kami siap menolak izin tersebut sampai titik darah terakhir,” Ketua PBB, Saudah kepada wartawan, Sabtu 2 Mei 2026.
PBB berharap, seharusnya Pemerintah Aceh belajar pada masa lalu, bagaimana masyarakat Beutong Ateuh menolak tambang PT. Emas Mineral Murni (EMM), dan PT. Bumi Mineral Energi (BME).
“Jangan lagi usik kedamaian masyarakat Beutong Ateuh dengan diberikannya dua izin baru, karena kami tetap menolaknya! Kami siap turun ke jelan (aksi), kamipun siap melakukan langkah langkah hukum jika izin tersebut tidak dicabut oleh Pemerintah Aceh,” kata Saudah.
Saudah menambahkan, Pemerintah Aceh jangan latah dan harus lebih peka dalam keinginan membangun Beutong Ateuh Banggalang.
“Tolong hormati budaya dan adat istiadat kami, hormati alam kami, dan hormati sumber penghidupan kami,” kata aktivis perempuan ini.
Bupati Nagan harus bertanggung jawab
Sementara itu, Koordinator The Coalition Against Mining in Aceh (CaMA), Yusmadi Yusuf mengatakan, Beutong Ateuh Banggalang merupakah daerah terdampak akibat bencana banjir pada akhir tahun lalu.
Menurutnya, Beutong saat ini sedang dalam agenda rehab rekon, seharusnya Pemerintah Aceh fokus pada agenda ini, bukan justru menerbitkan izin tambang yang dapat mengancam masa depan alam dan generasi mendatang.
Dikatakan, mencabut izin eksplorasi yang telah diterbitkan merupakan pilihan tepat, sebelum masyarakat Beutong Ateuh melakukan caranya sendiri untuk mempermalukan Pemerintah Aceh dimata investor, dan hal ini sudah pernah dilakukan dan dibuktikan saat mengusir PT. EMM dan PT. BME dari Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya.
“Dalam hal ini, Bupati Nagan Raya juga harus bertanggungjawab yang telah memberikan rekomendasi izin kepada dua perusahaan tersebut. Bupati Nagan Raya jangan merusak Beutong Ateuh dengan agenda yang merusak lingkungan. Cabut rekomendasi yang telah diberikan,” tegas Yusmadi Yusuf.
Ditambahkan, semua pihak yang terlibat dalam penerbitan izin PT. Alam Cempaka Wangi dan PT. Hasil Bumi Sembada harus bertanggungjawab.
“Kami meminta kepada Gubernur Aceh, dan merupakan harga mati, cabut izin yang telah diberikan. Jangan ganggu Beutong Ateuh dengan agenda investasi yang tidak bermanfaat, karena ini justru mengancam ruang hidup masyarakat adat,” pungkasnya. ***
