Dugaan Pengalihan Dana JKA Rp300 Miliar Harus Diusut: MaTA

Ringkasan Berita:

  • Dugaan Pengalihan Anggaran: Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyoroti adanya indikasi pengalihan dana Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) sebesar Rp300 miliar dari total kesepakatan awal Rp430 miliar ke pos anggaran lain.
  • Desakan Revisi Aturan: MaTA mendesak Gubernur untuk segera mengevaluasi atau merevisi Pergub Nomor 2 Tahun 2026, terutama klausul yang mengurangi atau mencabut hak penerima JKA yang dianggap sudah sejahtera.
  • Masalah Validitas Data: Pengurangan anggaran dinilai tidak tepat karena Pemerintah Aceh dianggap belum memiliki basis data yang akurat dan valid mengenai siapa saja masyarakat yang masuk kategori sejahtera.
  • Peluang Koreksi Kebijakan: MaTA menegaskan bahwa anggaran yang diduga dialihkan tersebut masih bisa dikoreksi kembali oleh eksekutif dan legislatif demi memastikan program JKA tetap berjalan normal sepanjang tahun 2026.

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh mengalihkan dana Jamiman Kesehatan Aceh (JKA) yang sebelumnya telah disepakati sebesar Rp430 miliar.

“Kita meminta kepada gubernur untuk sesegera mungkin melakukan evaluasi ataupun perubahan terhadap Pergub Nomor 2 Tahun 2026. Di mana dalam klausulnya adalah mengurangi penerimaan JKA yang kategori dianggap sudah sejahtera. Artinya, apakah ini bisa dalam bentuk dicabut,” kata Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian dalam pernyataan tertulisnya kepada wartawan, Rabu 15 April 2026.

Sponsored

Karena itu, Alfian mendesak Pemerintah Aceh segera mengevaluasi kebijakan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Disebutkan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengevaluasi bahkan merevisi Pergub Nomor 2 Tahun 2026, khususnya klausul yang mengatur pembatasan penerima JKA bagi masyarakat yang dianggap sudah sejahtera.

MaTA juga mendorong dilakukan penelusuran ulang terhadap anggaran JKA yang sebelumnya telah disepakati sebesar Rp430 miliar.

“Ini ada indikasi pola lama dalam pengelolaan anggaran, yakni pemecahan dan pengalihan ke pos lain,” ungkapnya.

Alfian menilai, ruang untuk mengembalikan anggaran tersebut masih terbuka, baik di pihak eksekutif maupun legislatif, selama ada komitmen politik yang kuat.

Menurutnya, anggaran JKA tidak seharusnya dikurangi, kecuali pemerintah telah memiliki basis data yang akurat untuk membatasi penerima manfaat.

Namun, persoalan utama saat ini justru terletak pada lemahnya data. Sebab, Pemerintah Aceh belum memiliki basis data yang valid terkait penerima JKA.

Maka dari itu, anggaran yang diduga telah dialihkan masih dapat dikoreksi kembali agar program JKA tetap berjalan normal pada tahun 2026. ***

Baca Juga