BANDA ACEH – Pemerintah Aceh mengalihkan dana Jamiman Kesehatan Aceh (JKA) yang sebelumnya telah disepakati sebesar Rp430 miliar.
“Kita meminta kepada gubernur untuk sesegera mungkin melakukan evaluasi ataupun perubahan terhadap Pergub Nomor 2 Tahun 2026. Di mana dalam klausulnya adalah mengurangi penerimaan JKA yang kategori dianggap sudah sejahtera. Artinya, apakah ini bisa dalam bentuk dicabut,” kata Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian dalam pernyataan tertulisnya kepada wartawan, Rabu 15 April 2026.
Karena itu, Alfian mendesak Pemerintah Aceh segera mengevaluasi kebijakan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Disebutkan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengevaluasi bahkan merevisi Pergub Nomor 2 Tahun 2026, khususnya klausul yang mengatur pembatasan penerima JKA bagi masyarakat yang dianggap sudah sejahtera.
MaTA juga mendorong dilakukan penelusuran ulang terhadap anggaran JKA yang sebelumnya telah disepakati sebesar Rp430 miliar.
“Ini ada indikasi pola lama dalam pengelolaan anggaran, yakni pemecahan dan pengalihan ke pos lain,” ungkapnya.
Alfian menilai, ruang untuk mengembalikan anggaran tersebut masih terbuka, baik di pihak eksekutif maupun legislatif, selama ada komitmen politik yang kuat.
Menurutnya, anggaran JKA tidak seharusnya dikurangi, kecuali pemerintah telah memiliki basis data yang akurat untuk membatasi penerima manfaat.
Namun, persoalan utama saat ini justru terletak pada lemahnya data. Sebab, Pemerintah Aceh belum memiliki basis data yang valid terkait penerima JKA.
Maka dari itu, anggaran yang diduga telah dialihkan masih dapat dikoreksi kembali agar program JKA tetap berjalan normal pada tahun 2026. ***
