12 Perusahaan Diduga Jadi Biang Banjir Aceh Sumatera

JAKARTA — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan hasil investigasi awal terkait dugaan peran korporasi dalam rangkaian bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera.

Dari penelusuran tersebut, Satgas menemukan 12 perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan kawasan hutan di tiga provinsi, termasuk Aceh.

Sponsored

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan belasan perusahaan itu terindikasi melakukan penguasaan dan alih fungsi kawasan hutan, terutama di wilayah hulu dan daerah aliran sungai (DAS) yang memiliki fungsi vital dalam pengendalian banjir dan longsor.

“Satgas Penertiban Kawasan Hutan, juga menemukan 12 perusahaan yang menjadi penyebab bencana dan segera diambil tindakan. Yaitu 8 korporasi di Sumatera Utara, 2 korporasi di Sumatera Barat dan 2 korporasi di Aceh,” kata Barita, dikutip dari Kompas, Kamis (8/1/2026).

Menurut Barita, temuan tersebut merupakan hasil investigasi lapangan yang dilakukan Satgas PKH di wilayah terdampak bencana. Penelusuran difokuskan pada aktivitas perusahaan di kawasan hulu sungai yang dinilai mengalami degradasi lingkungan signifikan.

Di Aceh, Satgas PKH mencatat dua perusahaan masuk dalam daftar korporasi yang diduga berkontribusi terhadap bencana. Satgas PKH sebelumnya telah memeriksa sedikitnya sembilan perusahaan di Aceh yang diduga melakukan perubahan fungsi kawasan hutan di daerah hulu aliran sungai. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi memperbesar risiko banjir dan longsor, khususnya saat curah hujan ekstrem.

Sementara itu, di Sumatera Utara, Satgas menemukan delapan perusahaan yang beroperasi di kawasan Batang Toru, termasuk wilayah Sungai Garoga dan Langkat.

Adapun di Sumatra Barat, hasil investigasi mencatat sedikitnya 14 perusahaan yang beraktivitas di tiga daerah aliran sungai dan menjadi perhatian dalam penyelidikan bencana.

Dari keseluruhan hasil tersebut, Satgas PKH menyiapkan langkah penegakan hukum terhadap 12 perusahaan yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan dampak bencana.

Bentuk sanksi yang disiapkan meliputi tidak diperpanjangnya izin usaha, pencabutan perizinan, pengenaan denda administratif, hingga penerapan sanksi pidana.

Untuk penindakan pidana, Satgas akan menggunakan instrumen Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Satgas akan melakukan koordinasi lintas instansi kementerian lembaga untuk pelaksanaan tindakan hukum maupun sanksinya,” kata Barita.

Ia menegaskan, langkah penertiban ini merupakan bagian dari upaya menata kembali penguasaan kawasan hutan dan mengurangi risiko bencana hidrometeorologi di masa depan,

khususnya di wilayah Aceh yang dalam beberapa waktu terakhir mengalami dampak serius akibat kerusakan lingkungan di kawasan hulu. ***

Baca Juga