BIREUEN | ACEHSATU.COM – Aktivitas galian C di Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Peusangan dilaporkan semakin massif, khususnya di kawasan Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.
Direktur Eksekutif Aceh Wetland Forum (AWF), Yusmadi Yusuf kepada wartawan, Sabtu 9 Mei 2026 malam mengatakan, pemerintah perlu menerapkan moratorium (jeda) perizinan galian c di kawasan DAS Krueng Peusangan.
Masalahnya, tambah Yusmadi, DAS Krueng Peusangan harus kembali direstorasi akibat bencana banjir bandang akhir November 2025.
Yusmadi mengatakan, aktivitas galian C yang tidak terkendali di sepanjang DAS Peusangan meningkatkan sedimentasi secara drastis.
Ditambahkan, penambangan pasir dan batu secara besar-besaran (termasuk ilegal) membuat sungai menjadi dangkal dan melebarkan tebing, sehingga kapasitas tampung air berkurang drastis saat curah hujan tinggi.
“Menghentikan galian C adalah upaya mitigasi langsung untuk mengurangi sedimen yang masuk ke sungai, sehingga sungai dapat memulihkan diri secara alami,” kata Yusmadi.
Hal lainnya sebut Yusmadi, kerusakan infrastruktur dan pemukiman warga akibat banjir bandang sering membawa material material lumpur dan pasir yang berasal dari hasil galian yang merusak.
Karena itu, menurut Yusmadi, moratorium diperlukan untuk menyelamatkan jembatan, jalan, dan rumah warga di sekitar DAS Peusangan yang sudah tidak stabil dan terancam longsor akibat pengerukan tebing sungai.
Dikatakan, kerugian akibat banjir di Aceh pada akhir 2025 mencapai Rp 2,04 triliun, angka yang jauh melampaui penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari tambang.
“Aktivitas galian C hanya memberikan keuntungan jangka pendek, namun menimbulkan beban biaya sosial dan ekonomi jangka panjang yang sangat tinggi akibat kerusakan ekosistem dan bencana yang ditimbulkannya,” katanya.
Penebangan Hutan dan Kerusakan Ekosistem Hulu
Selain itu, aktivitas galian C di hulu DAS Krueng Peusangan sering kali beriringan dengan deforestasi dan kerusakan vegetasi, yang mengurangi kemampuan tanah menyerap air.
Hal ini menyebabkan “banjir bandang” yang membawa material bebatuan dan gelondongan kayu.
“Moratorium memberi ruang untuk melakukan restorasi ekologis skala bentang alam, khususnya di hulu DAS,” kata Yusmadi.
Penegakan Hukum dan Evaluasi Izin
Maraknya galian C yang terus beroperasi, bahkan saat bencana terjadi, menunjukkan lemahnya pengawasan.
Yusmadi mengatakan, moratorium memberikan waktu bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menertibkan, memeriksa, dan mencabut izin bagi pengusaha yang melanggar aturan pengelolaan lingkungan.
“Moratorium adalah langkah mendesak (tanggap darurat) untuk perlindungan lingkungan dan keselamatan warga (safety first), bukan semata-mata menghentikan aktivitas ekonomi, melainkan untuk menata ulang pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan di DAS Krueng Peusangan,” pungkas Yusmadi Yusuf. ***