Pemkab Aceh Tamiang Didesak Rekomendasikan Pencabutan Izin HGU PT Semadam

Ringkasan Berita:

  • Desakan Pencabutan Izin HGU: Pemkab Aceh Tamiang didesak untuk merekomendasikan pencabutan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Semadam ke Kementerian ATR/BPN karena dinilai lamban dan mempersulit pelepasan lahan untuk kepentingan kemanusiaan.
  • Kebutuhan Lahan Korban Banjir: Lahan tersebut sangat dibutuhkan untuk pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi warga terdampak bencana banjir di beberapa desa di Kecamatan Sekerak dan Kecamatan Kejuruan Muda.
  • Landasan Hukum Fungsi Sosial: Berdasarkan UU Pokok Agraria dan PP Nomor 18 Tahun 2021, semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial, sehingga kepentingan komersial perusahaan tidak boleh mengabaikan agenda negara dalam merelokasi korban bencana.
  • Surat Permintaan Pemkab: Pemkab Aceh Tamiang sendiri telah melayangkan surat resmi (terakhir tanggal 23 Juni 2026) meminta PT Semadam melepaskan total 23 hektare lahan yang tersebar di Kampung Sulum, Sekumur, Tanjung Gelumpang, dan Semadam.

ACEH TAMIANG – Lambannya respons manajemen PT Semadam dalam melepaskan sebagian lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan untuk pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi korban banjir hidrometeorologi di sejumlah desa di Kecamatan Sekerak dan Kecamatan Kejuruan Muda memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat.

Desakan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang mengambil tindakan tegas kini kian menguat.

Sponsored

Pemerhati Hak Sosial Masyarakat Aceh Tamiang, Muhammad Jailani, mendesak Bupati Aceh Tamiang untuk segera melayangkan rekomendasi resmi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna mencabut izin HGU PT Semadam jika korporasi tersebut terus mengulur waktu dan mempersulit proses administrasi kemanusiaan ini.

“Kita menyambut baik langkah awal Pemkab Aceh Tamiang yang telah menyurati pihak perusahaan. Namun, jika surat tersebut diabaikan atau dibalas dengan proses birokrasi yang berbelit-belit. Bupati tidak boleh ragu. Pemkab Aceh Tamiang harus segera merekomendasikan pencabutan HGU PT Semadam ke pemerintah pusat,” ujar Jailani, Jumat 3 Juli 2026.

Menurut Jailani, sikap abai yang ditunjukkan oleh PT Semadam sangat mencederai rasa kemanusiaan dan keadilan sosial, terutama di saat perusahaan perkebunan swasta lainnya di Aceh Tamiang justru telah menunjukkan iktikad baik dengan bersedia melepaskan sebagian lahan HGU mereka demi kepentingan para pengungsi bencana.

Secara hukum, Jailani mengingatkan bahwa negara memiliki instrumen yang sangat kuat untuk memaksa korporasi patuh.

Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, ditegaskan secara mutlak bahwa semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial.

Artinya, kepentingan komersial kelapa sawit PT Semadam tidak boleh berdiri di atas penderitaan rakyat yang membutuhkan ruang hidup pascabencana.

“Pembangunan Huntap ini dilindungi oleh Pasal 10 UU Pengadaan Tanah demi Kepentingan Umum. Ini adalah agenda konstitusional negara untuk merelokasi korban bencana alam. Jika mereka membangkang, Pasal 42 PP Nomor 18 Tahun 2021 memberikan wewenang penuh kepada Menteri ATR/BPN untuk memutus dan mencabut HGU tersebut secara sepihak,” cetus Jailani secara lugas.

Lebih jauh, Jailani juga menyoroti adanya lahan HGU PT Semadam yang telah mati izin HGUnya.

Ia meminta kepada Kanwil BPN Aceh untuk menjelaskan kepada publik terkait SK HGU PT Semadam Nomor:4/HGU/BPN/1992 dan SK nomor 13/HGU/BPN/1990. Kedua SK HGU tersebut diduga sudah berakhir.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang secara resmi meminta kepada PT. Semadam untuk segera mempercepat proses pelepasan sebagian lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan.

Lahan tersebut dibutuhkan untuk pembangunan hunian tetap bagi warga terdampak bencana di beberapa desa di Kecamatan Sekerak dan Kecamatan Kejuruan Muda.

Permintaan tertulis ini tertuang dalam surat Bupati Aceh Tamiang Nomor 100/3081 tanggal 23 Juni 2026, yang ditujukan kepada Direktur Utama atau Dewan Direksi PT. Semadam. Surat ini merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya Nomor 100/1983 tanggal 20 Mei 2026 perihal kesiapan lahan pembangunan hunian tetap.

Dalam surat tersebut disebutkan, lahan yang diminta untuk dilepaskan yakni untuk Kampung Sulum sebanyak 5 Hektare, kampung Sekumur sebanyak 10 Hektare, Kampung Tanjung Gelumpang sebanyak 5 Hektare dan Kampung Semadam sebanyak 3 Hektare. ***

Baca Juga