BANDA ACEH – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) menargetkan realisasi komitmen Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada kegiatan hulu migas di Aceh pada 2026 hingga 63 persen, lebih tinggi dari tahun sebelumnya sekitar 59 persen.
“Perencanaan target minimum TKDN hulu migas untuk 2026 ini telah disimulasikan pada angka sekitar 60-63 persen,” kata Kepala Divisi Pengelolaan Aset dan Rantai Suplai BPMA Iskandar Muda di Banda Aceh, Jumat 30 Januari 2026.
Iskandar mengatakan penetapan target tersebut berdasarkan hasil procurement list (daftar pengadaan) seluruh Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) di bawah kewenangan BPMA.
Namun, target itu juga belum bersifat final, karena masih harus dilakukan pengkajian lebih lanjut terkait jenis lingkup pekerjaan dan kebutuhan teknologi tertentu yang dapat mempengaruhi fluktuasi persentase TKDN.
“Terutama untuk kontrak-kontrak pengadaan barang yang menggunakan teknologi dan spesifikasi yang tinggi,” ujarnya,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan, secara tren dari tahun ke tahun, kontribusi industri hulu migas Aceh terhadap TKDN telah menunjukkan peningkatan signifikan. Karena itu, BPMA optimis bahwa pencapaian 2026 ini bakal lebih baik.
Untuk mengejar target itu, BPMA juga terus memperkuat koordinasi bersama seluruh KKKS, Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian dan stakeholders terkait serta pelaku usaha dalam negeri untuk bersama-sama mendorong peningkatan penggunaan produksi dalam negeri secara berkelanjutan, serta, memastikan kebijakan TKDN berjalan efektif.
“Sehingga, terciptanya pergerakan peningkatan investasi dan efek berganda (multiplier effect) dalam menciptakan pertumbuhan perekonomian daerah, dan peningkatan kapasitas nasional di sektor industri hulu migas,” demikian Iskandar.
Untuk diketahui, pada 2025, BPMA telah merealisasikan TKDN gabungan barang dan jasa pada proyek hulu migas hingga 68,71 persen, melampaui target pemerintah (nasional) 2025 yang ditetapkan sebesar 59 persen.
Artinya, dengan tingkat komitmen TKDN 68,71 persen tersebut, maka, pencapaiannya sebesar 116,46 persen dari target minimum TKDN (59 persen) nasional yang telah ditetapkan, atau setara Rp390 miliar belanja barang dan jasa dalam negeri dari total nilai kontrak Rp570 miliar. ***
