ACEH TAMIANG – Kasus perambahan hutan mangrove di kawasan hutan lindung di Aceh Tamiang seluas 500 hektar yang sudah pernah dilakukan penertiban oleh Tim Balai Gakkum Kehutanan Sumatera dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) beberapa waktu lalu masih mengambang.
Sebelumnya, Aceh Wetland Forum (AWF), Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembahTari), dan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) sudah melaporkan secara resmi kepada Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Kemenhut RI pada 24 September 2025, agar kasus tersebut segera ditindaklanjuti dan diproses secara hukum.
“Lambannya penuntasan kasus tersebut menunjukkan apparat hukum ada indikasi bermain mata dengan pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan di Aceh Tamiang,” ungkap Direktur Eksekutif Aceh Wetland Forum (AWF), Yusmadi Yusuf dalam pernyataan tertulis menyambut Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 pada Jumat 5 Juni 2026.
“Kami menilai, lahan lindung yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit tidak memiliki landasan hukum yang kuat untuk dijadikan usulan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTKH) melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) oleh kelompok masyarakat,” tambah Yusmadi.
Menurut Yusmadi, jika Balai Gakkum Kehutanan Sumatera beralasan harus berkoordinsi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XVIII Banda Aceh perihal proses PPTKH melalui skema TORA itu menunjukkan pernyataan yang lemah.
Karena, kata Yusmadi, berdasarkan ketentuan kehutanan dan tata ruang, status hutan lindung harus diubah atau diturunkan terlebih dahulu menjadi hutan produksi melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan, jika harus diusulkan dalam skema TORA.
Proses ini, katanya, akan melibatkan beberapa ketentuan penting seperti mekanisme perubahan status lahan, proses evaluasi tata ruang, dan diubah menjadi hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) sebelum dapat dialokasikan sebagai TORA.
“Jika memang masyarakat sudah terlanjur menetap atau menggarap lahan di dalam hutan lindung, pemerintah seharusnya lebih mengarahkan skema perhutanan sosial daripada TORA,” kata Yusmadi.

“Jadi setelah menerima surat dari Gakkum Kehutana Sumatera, kami justru sampai pada kesimpulan bahwa ini tidak lebih hanya akal-akalan saja untuk mengulur proses penyelesaian kasus perambahan hutan mangrove di kawasan hutan lindung dan hutan produksi di Desa Kuala Geunting Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang,” sebut Yusmadi Yusuf.
Rantai pasok bermasalah
Kasus perambahan hutan lindung dan hutan produksi di dalam kawasan hutan mangrove di Desa Kuala Geunting, Kecamatan Bendahara, Provinsi Aceh tidak bisa dianggap hal sepele dan merupakan sebuah keterlanjuran.
“Ini kejahatan berat dan sistemik karena didukung oleh infrastruktur pelaku industri minyak kelapa sawit, dimana kami melihat ada rantai pasok yang bermasalah di sini,” sebut Yusmadi.

“Kami berpedapat, sejumlah perusahaan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) di Aceh Tamiang masih menerima rantai pasok Tandan Buah Sawit (TBS) dari dalam kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi di di Desa Kuala Geunting,” tambah Yusmadi.
Ungkap aktor di balik perambahan
Yusmadi mengatakan, proses pembangunan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan mangrove bukan hal biasa. Karena prosesnya harus menggunakan alat berat.
“Ini hanya bisa dilakukan oleh pengusaha yang memiliki modal besar, dan dia mengatasnamakan kelompok masyarakat,” kata Yusmadi.
Karena itu, Yusmadi mendesak Balai Gakkum Kehutanan Sumatera dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) segera melakukan pembukaan kanal dan memulihkan kembali kawasan hutan yang kaya keanekaragaman hayati ini.
“Pelaku dan aktor di balik kasus deforestasi di dalam kawasan hutan di Aceh Tamiang ini harus diseret ke meja hijau, supaya ada efek jera dan negara memiliki wibawa hukum,” kata Yusmadi. ***
