Jangan Abaikan Aspirasi Warga

Ringkasan Berita:

  • Kritik terhadap Dinas ESDM Aceh: P2LH dan Koalisi Anti Tambang Aceh mengkritik keras Dinas ESDM Aceh yang mempertanyakan aksi penolakan warga terhadap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya.
  • Abai Terhadap Realitas Lapangan: Aktivis menilai ESDM Aceh keliru karena hanya melihat legalitas administratif (de jure) dari dokumen rekomendasi desa hingga provinsi, tanpa melihat penolakan nyata (de facto) dari masyarakat di lapangan.
  • Hak Demokrasi Warga: P2LH menegaskan bahwa berdasarkan UUD 1945, rakyat memiliki hak konstitusional untuk menolak kebijakan yang merugikan, baik sebelum maupun setelah izin tambang tersebut diterbitkan.
  • Penolakan Massal yang Konsisten: Koalisi Anti Tambang menyatakan bahwa warga setempat, elemen sipil, dan mahasiswa sudah bertahun-tahun konsisten menolak proyek tambang demi melindungi ruang hidup mereka dari kepentingan investor.

BANDA ACEH – Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH) Aceh dan Koalisi Anti Tambang Aceh menyoroti pernyataan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh terkait polemik penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.

Sorotan itu disampaikan menyusul adanya pernyataan Ahli Muda Bidang Minerba ESDM Aceh pada 26 Mei 2026 yang mempertanyakan sikap masyarakat yang menolak penerbitan IUP tersebut.

Sponsored

Dalam pernyataannya, ESDM Aceh menilai proses penerbitan izin telah melalui tahapan rekomendasi mulai dari tingkat desa hingga provinsi.

Kabid Riset dan Advokasi P2LH Aceh, Muhammad Resqi, menilai pandangan tersebut menunjukkan bahwa ESDM Aceh tidak melihat secara utuh realitas sosial yang terjadi di lapangan, khususnya dalam sektor pertambangan dan industri ekstraktif.

“ESDM Aceh keliru menerjemahkan legitimasi kebijakan. Mereka hanya melihat aspek legal formal atau de jure berdasarkan dokumen dan rekomendasi, tanpa memahami kondisi de facto di tengah masyarakat,” kata Resqi, Selasa, 26 Mei 2026.

Menurutnya, legalitas administrasi tidak serta-merta mencerminkan keterwakilan masyarakat secara menyeluruh, terutama jika proses penyusunan rekomendasi tidak melibatkan partisipasi publik yang inklusif.

P2LH Aceh juga mengkritik pandangan yang menyebut penolakan masyarakat menjadi tidak relevan setelah izin perusahaan diterbitkan. Resqi menilai narasi tersebut berbahaya dan bertentangan dengan prinsip demokrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.

“Rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi memiliki hak untuk menolak kebijakan, baik sebelum, saat, maupun setelah kebijakan itu disahkan,” ujarnya.

Ia menegaskan, seluruh lembaga negara yang terlibat dalam proses perizinan industri ekstraktif, termasuk ESDM Aceh, harus mendengar penolakan masyarakat sebagai bagian dari mandat demokrasi.

P2LH Aceh menilai legitimasi kebijakan di negara demokratis harus dibangun melalui keterwakilan dan partisipasi publik yang kuat, bukan sekadar berdasarkan dokumen administratif.

Sementara itu, Juru Bicara Koalisi Anti Tambang Aceh, Dwi Abdullah mengatakan, pengabaian aspirasi masyarakat oleh Dinas ESDM Aceh merupakan tindakan keji dan tidak bertanggung jawab.

“Bagaimana mungkin ESDM Aceh dan pemerintah mulai dari tingkat desa, kabupaten hingga provinsi hanya mengakamodir kepentingan investor, dimana suara rakyat,” katanya mempertanyakan.

Ia menegaskan, warga Beutong Ateuh Banggaang telah bertahun-tahun menyuarakan penolakan terhadap berbagai proyek tambang yang dinilai mengancam ruang hidup masyarakat.

“Jika masyarakat dilibatkan, bagaimana ada penolakan yang terjadi secara massif dari semua masyarakat dan elemen sipil serta mahasiswa,” tegas Dwi Abdullah. ***

Baca Juga