Potret perlawanan masyarakat Beutong Ateuh Banggalang telah menggambarkan kegigihan perjuangan melawan rencana investasi industri pertambangan, khususnya komiditas emas.
Sejak tahun 2018, perjuangan warga menolak izin industri pertambangan telah membuahkan hasil. Investor hengkang dan warga kembali bisa bernafas lega.
Kini, warga Beutong Ateuh Banggalang kembali terusik. Investor kembali datang dengan dokumen izin yang lengkap.
Bahkan, kali ini investor tak datang sendiri. Ada dukungan pejabat pemerintah lokal setingkat Bupati, Camat hingga para kepala desa.
Namun, para tokoh adat hingga ulama tetap komit menolak segala bentuk perizinan industri tambang di kawasan lembah nan subur ini.
Berikut laporan selengkapnya..
Pagi itu, Selasa 12 Mei 2026 bukan hari biasa bagi masyarakat Beutong Ateuh Banggalang. Sejumlah pemuda, tokoh masyarakat hingga kaum perempuan berduyun-duyun mendatangi jembatan penghubung antarkabupaten.
Jembatan itu mereka namakan ‘Jembatan Perjuangan.’ Karena di atas jembatan itu, mereka pernah sukses menggelar aksi menghadang rombongan investor pertambangan dari PT. Emas Mineral Murni (EMM) yang akan mengeruk desa mereka pada tahun 2019.
Alhasil, Mahkamah Agung membekuka izin tambang perusahaan tersebut pada tahun 2021.
Kini di ‘Jembatan Perjuangan’ ini, masyarakat Beutong Ateuh Banggalang kembali menggelar aksi.
Tujuannya tetap; menolak izin tambang yang sudah diberikan Pemerintah kepada PT. Alam Cempaka Wangi seluas 1.860,75 Ha untuk komoditas pertambangan tembaga dan izin pertambangan emas seluas 2.432,82 hektar kepada PT. Hasil Bumi Sembada.
Aksi tolak tambang ini dimulai dengan zikir dan doa yang dipimpin Teungku Malikul putra ulama kharismatik Aceh, Teungku Bantakiah.
Selanjutnya massa dari kaum laki-laki dan perempuan membentangkan spanduk menolak tambang. Aksi massa ini dikawal ketat apparat kepolisian dari Polres Nagan Raya.
“Kami akan tetap menolak tambang di desa kami, sampai kapanpun kami akan tolak,” teriak Saudah, perempuan yang kerap disapa Makwot dalam aksi mereka di ‘Jembatan Perjuangan.’
Makwot dan sejumlah kaum perempuan turut memblokir jalan hingga memacetkan jalan penghubung antara Kabupaten Aceh Tengah dengan Kabupaten Nagan Raya.
Aksi pun berakhir dengan pembacaan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, khususnya Pemerintah Kabupaten Nagan Raya yang dinilai telah mengkhianati aspirasi masyarakat Beutong Ateuh Banggalang karena mengeluarkan rekomendasi perizinan tambang.
Aksi tolak tambang tidak dihadiri kepala desa
Pada hari masyarakat menggelar aksi di “jembatan perjuangan,’ ternyata dari empat desa di Beutong Ateuh Banggalang, tidak satupun kepala desa yang berhadir.
Informasi yang dihimpun, para kepala desa itu mendapat larangan dari Bupati Nagan Raya, Teuku Raja Keumangan.
“Tidak apa-apa mereka (kepala desa) tidak hadir, tapi kami berharap mereka tidak menentang aspirasi masyarakat kami,” tukas Teungku Malik Abdul Aziz, pimpinan Dayah A’la Nurillah yang merupakan putra dari ulama kharismatik almarhum Teungku Bantaqiah.
Aksi tandingan membelah masyarakat
Aksi unjuk rasa masyarakat Beutong Ateuh Banggalang menolak tambang itu ternyata membuat pimpinan kepala daerah gerah.
Pada Rabu 13 Mei 2026, sejumlah warga Beutong Ateuh Banggalang melakukan aksi unjuk rasa tandingan menerima tambang di halaman kantor camat setempat.
Aksi tersebut diwarnai dengan pengusungan spanduk dukungan terhadap hadirnya perusahaan tambang di wilayah mereka.
Dengan menggunakan pengeras suara, Koordinator Aksi, Hasmainur membacakan lima poin pernyataan sikap menerima dan mendukung penuh investasi tambang.
“Kami mau kawasan kami maju, mandiri dan menjadi salah satu ekonomi strategis dimasa yang akan datang,” kata Hasmainur.
Setelah membacakan pernyataan sikap, sejumlah massa meneken surat pernyataan dan menyerahkan kepada Plt Camat Beutong Ateuh Banggalang, Zulkifli.
Plt Camat Beutong Ateuh Banggalang Zulkifli mengatakan akan menyerahkan pernyataan sikap warga tersebut ke Plt Sekda Nagan Raya, Hizbultawan.
Aksi demo tandingan tersebut telah membelah masyarakat Beutong Ateuh Banggalang dalam kubu menentang dan menerima.
Hal itu tidak pernah terjadi sebelumnya sejak masyarakat Beutong Ateuh Banggalang melawan masuknya investor pertambangan sejak tahun 2018.
Warga Beutong Ateuh Banggalang secara konsisten menentang keras aktivitas pertambangan di wilayah mereka.
Gelombang protes massal yang signifikan mencuat pada pertengahan September 2018 sebagai respons terhadap kehadiran perusahaan tambang emas PT Emas Mineral Murni (EMM) yang beroperasi di Kawasan Ekosistem Leuser.
Namun kini, opini masyarakat terbelah. Dan ini muncul dari pengkhianatan terhadap aspirasi masyarakat dari tahun ke tahun oleh pimpinan daerah di Kabupaten Nagan Raya.
“Kami dikhianati oleh Bupati TRK (Nagan Raya), aspirasi kami dilawan dan sekarang masyarakat kami dibelah demi kepentingan mereka,” sebut Zakaria, Ketua Generasi Beutong Ateuh Banggalang.
Polemik Izin Usaha Pertambangan di Beutong Ateuh Banggalang
Pernerbitan izin usaha pertambangan (IUP) PT. Alam Cempaka Wangi seluas 1.860,75 Ha untuk komoditas pertambangan tembaga dan IUP pertambangan emas seluas 2.432,82 hektar PT. Hasil Bumi Sembada menuai polemik.
Pemerintah Aceh, melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh menyatakan dukungan terhadap penerbitan IUP dua perusahaan tersebut. Bahkan, Dinas ESDM Aceh, melalui Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Pengusahaan Minerba, Debi Mutia menyebut proses perizinan sudah melalui semua tingkatan dari desa, kabupaten hingga provinsi.
Namun, tokoh masyarakat Beutong Ateuh Banggalang, Teungku Malikul Aziz, membantah pernyataan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh yang mempertanyakan alasan masyarakat baru menolak aktivitas tambang setelah izin usaha pertambangan (IUP) diterbitkan.
Menurut Tgk. Malikul Aziz, penolakan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan di kawasan Beutong Ateuh bukan hal baru.
Ia menegaskan, warga telah bertahun-tahun menyuarakan penolakan terhadap berbagai proyek tambang yang dinilai mengancam ruang hidup masyarakat.
“Jangan dibalik seolah-olah rakyat baru menolak setelah izin keluar. Dari dulu masyarakat Beutong sudah menolak tambang. Kami pernah menggugat PT EMM, melakukan aksi, dan sampai hari ini suara itu tidak pernah berhenti,” kata Tgk. Malikul Aziz di Nagan Raya, Selasa, 26 Mei 2026.
Putra mendiang Tgk. Bataqiah itu menyebut masyarakat selama ini konsisten menyampaikan keberatan melalui berbagai cara, mulai dari aksi damai, petisi, hingga penyampaian langsung kepada pemerintah daerah maupun pusat.
Ia juga mempertanyakan proses penerbitan izin tambang yang dinilai tidak transparan dan minim pelibatan masyarakat terdampak.
Menurutnya, pemerintah harus mampu menunjukkan bukti adanya musyawarah terbuka yang benar-benar melibatkan masyarakat Beutong, termasuk pemerintah desa, tokoh adat, perempuan, petani, dan warga yang tinggal di kawasan terdampak langsung.
“Kalau memang masyarakat setuju, mana buktinya. Kapan ada musyawarah terbuka dengan rakyat Beutong. Jangan sampai izin ini diberikan diam-diam tanpa persetujuan masyarakat yang akan menerima dampaknya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Aceh, Said Faisal, mengatakan aktivitas pertambangan di kawasan Beutong Ateuh Banggalang masih berada pada tahap eksplorasi atau penelitian dan belum memasuki tahap produksi maupun pengambilan mineral.
“Komoditas kedua perusahaan ini adalah mineral logam jenis tembaga. Jadi izinnya masih eksplorasi, artinya masih tahap penyelidikan terkait keberadaan mineral yang akan diteliti,” kata Faisal, Kamis, 21 Mei 2026.
Resiko bencana akan lebih besar
Sebelumnya, ratusan warga juga sempat menggelar aksi demonstrasi di Jembatan Krueng Beutong pada 12 Mei 2026. Massa menolak keberadaan izin tambang yang dianggap mengancam kawasan hutan, sumber air, serta kehidupan masyarakat di wilayah tersebut.
Warga menilai proses penerbitan izin tambang dilakukan tanpa persetujuan masyarakat secara menyeluruh. Mereka juga menyoroti dugaan adanya pencatutan nama warga dalam proses administrasi untuk memenuhi syarat perizinan.
Selain persoalan izin, masyarakat khawatir aktivitas tambang akan memperparah kerusakan lingkungan di kawasan Beutong Ateuh.
Kekhawatiran itu muncul setelah banjir bandang yang terjadi pada November 2025 lalu menyebabkan kerusakan rumah warga dan infrastruktur akibat meluapnya aliran sungai di wilayah hulu.
Tokoh masyarakat setempat, Tgk Diwa, menyebut masyarakat masih trauma dengan bencana tersebut. Menurutnya, keberadaan tambang dikhawatirkan akan memperbesar risiko kerusakan daerah aliran sungai dan mengancam sumber air masyarakat.
Penolakan warga juga tidak terlepas dari sejarah kelam di Beutong Ateuh. Kawasan tersebut dikenal sebagai lokasi tragedi pembantaian Teungku Bantaqiah dan para santrinya pada 23 Juli 1999. Peristiwa itu menjadi salah satu catatan pelanggaran HAM berat di Aceh dan masih meninggalkan trauma mendalam bagi masyarakat setempat.
Masyarakat berharap pemerintah dapat mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, serta sejarah kawasan sebelum melanjutkan rencana pertambangan di Beutong Ateuh.
Warga juga meminta pemerintah lebih mengutamakan keselamatan lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat dibanding kepentingan investasi. ***
