Demo Mahasiswa di Aceh, Desak Penetapan Status Bencana Nasional hingga Cabut Izin Tambang

Ringkasan Berita:

  • Aksi Demonstrasi Lintas Universitas: Ratusan mahasiswa dari berbagai aliansi (termasuk BEM UI, DEMA UIN Ar-Raniry, PEMA USM, PEMA UNIDA, dan ARA) menggelar aksi demonstrasi di kantor Gubernur Aceh untuk menyuarakan dampak bencana banjir.
  • Tiga Tuntutan untuk Pemerintah Pusat: Mahasiswa mendesak pemerintah pusat segera menetapkan status Bencana Nasional di Aceh, menerbitkan produk hukum yang merinci transparansi anggaran penanggulangan bencana, serta menghentikan program populis demi dialihkan ke pemulihan korban.
  • Empat Tuntutan untuk Pemerintah Aceh: Kepada pemerintah daerah, massa menuntut pencabutan izin tambang dan perkebunan sawit yang memicu banjir, transparansi dana bencana, pencabutan resmi Pergub No. 2 Tahun 2026 tentang JKA, serta mendesak pemda ikut mendorong pemerintah pusat memenuhi tuntutan mereka.
  • Kekecewaan Massa dan Solidaritas BEM UI: Mahasiswa mengaku kecewa karena Gubernur Aceh kembali mangkir dan tidak menemui mereka. Sementara itu, BEM UI menegaskan kehadiran mereka adalah bentuk tanggung jawab moral dan solidaritas kemanusiaan yang tidak terbatas oleh sekat wilayah.

BANDA ACEH – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), DEMA UIN Ar-Raniry, PEMA USM, PEMA UNIDA, dan Aliansi Rakyat Aceh (ARA) melakukan aksi demonstrasi di kantor Gubernur Aceh, Jumat 3 Juli 2026.

Mahasiswa menutut agar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh segera menetapkan bencana di Aceh sebagai bencana nasional.

Sponsored

Selain itu, mahasiswa juga meminta agar pemerintah mencabut seumlah izin usaha pertambangan dan perkebunan sawit yang dinilai menjadi salah satu faktor penyebab banjir di Aceh.

Perwakilan BEM UI, Abid, mengatakan tiga tuntutan ditujukan kepada pemerintah pusat. Tuntutan pertama ialah mendesak pemerintah segera menetapkan bencana di Aceh sebagai bencana nasional.

Menurut Abid, seluruh unsur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penanggulangan Bencana telah terpenuhi sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah pusat untuk tidak menetapkan status tersebut.

“Yang ditetapkan presiden selama ini hanya prioritas nasional, Yang mana tidak ada secara nomenklatur di dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu kami mendesak pemerintah pusat menetapkan status bencana nasional,” kata Abid.

Tuntutan kedua, kata dia, ialah pemerintah pusat menerbitkan produk hukum yang merinci penggunaan anggaran penanggulangan bencana, mulai dari dana APBN hingga anggaran yang disalurkan ke daerah.

Menurutnya, hingga kini masyarakat tidak memperoleh kepastian mengenai besaran maupun penggunaan anggaran karena tidak adanya regulasi yang mengatur secara rinci.

“Selama ini hanya ada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026. Sisanya mengenai dana reprioritasi anggaran, dana dari APBN, dan dana transparansi yang masuk lewat APBD itu tidak ada. Tidak ada produk hukumnya. Artinya disitu kan ada kekosongan hukum. Ditambah permasalahannya adalah masyarakat tidak mengetahui nih dananya itu seberapa. Karena tidak ada produk hukumnya,” ujarnya.

Tuntutan ketiga adalah penghentian program-program yang dinilai bersifat populis. Massa meminta pemerintah mengalihkan anggaran program tersebut untuk mempercepat pemulihan korban bencana.

“Seharusnya alokasi anggarannya itu bisa ditaruh di penanggulan bencana. Jangan dialokasikan untuk program-program populis yang sebenarnya tidak diinginkan oleh masyarakat,” katanya.

Sementara kepada Pemerintah Aceh, massa menyampaikan empat tuntutan. Pertama, mendesak pencabutan izin usaha pertambangan dan perkebunan sawit yang dinilai menjadi salah satu faktor penyebab banjir di Aceh.

“Kami meminta izin tambang dan perkebunan sawit dicabut. Kalau misalnya izin tambang dan perkebunan sawit ini tidak dicabut, otomatis mungkin beberapa tahun ke depan dengan kondisi iklim yang sama, bisa terjadi lagi banjir di Sumatra,” kata Abid.

Tuntutan kedua ialah Pemerintah Aceh diminta membuka secara transparan penggunaan anggaran penanganan bencana yang diterima melalui transfer dari pemerintah pusat.

Massa juga mendesak Gubernur Aceh mencabut Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) melalui produk hukum resmi. Menurut Abid, hingga kini pencabutan aturan tersebut hanya disampaikan dalam bentuk pernyataan tanpa diikuti keputusan hukum.

“Kami menilai bahwasannya statement yang dikeluarkan oleh gubernur pada masa demonstrasi JKA sebelumnya, itu hanya statement yang ingin meredam amarah masyarakat. Sementara secara produk hukum, tidak ada yang menetapkan bahwa pergub tersebut dicabut,” katanya.

Adapun tuntutan terakhir, massa meminta Pemerintah Aceh mendesak pemerintah pusat untuk merealisasikan seluruh tuntutan yang mereka sampaikan dalam aksi tersebut.

Abid menegaskan tujuh tuntutan tersebut merupakan hasil kajian dan temuan mahasiswa selama melakukan pendampingan terhadap masyarakat di sejumlah wilayah terdampak bencana di Aceh.

Gubernur tak temui mahasiswa

Mahasiswa mengaku kecewa karena Gubernur Aceh tidak menemui mereka yang menyampaikan aspirasi terkait penanganan korban bencana banjir di Kantor Gubernur Aceh.

Mereka pun berharap pemerintah mau menetapkan bencana di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat sebagai bencana nasional.

“Kami masyarakat Aceh hari ini sangat kecewa dengan Gubernur Aceh yang sekian kalinya tidak menemui massa aksi,” kata Koordinator aksi, Rivaldi usai aksi.

Ia menilai, apabila Pemerintah Aceh tidak mampu menangani persoalan tersebut, gubernur seharusnya segera mengambil langkah tegas dengan mengusulkan penetapan status bencana nasional kepada pemerintah pusat.

Alasan BEM UI Turun Aksi

Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menjelaskan alasan keterlibatan mereka dalam aksi unjuk rasa di Aceh terkait penanganan bencana yang dinilai belum optimal. Abid mewakili BEM UI mengatakan kehadiran mereka di Aceh merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk menyuarakan kondisi masyarakat terdampak bencana yang masih mengalami kesulitan.

“Sebenarnya dari nama BEM UI sendiri kan ada Universitas Indonesia. Karena Aceh merupakan bagian dari Indonesia dan masih banyak masyarakat yang menjerit kelaparan, maka kami memiliki tanggung jawab moral untuk menyuarakan hak-hak orang tertindas di sini,” kata Abid usai aksi di Kantor Gubernur Aceh.

Ia juga menanggapi pandangan yang mempertanyakan keterlibatan mahasiswa dari luar Aceh dalam isu daerah tersebut.

Menurutnya, solidaritas terhadap isu kemanusiaan tidak dibatasi oleh wilayah, terutama dalam konteks penanganan dampak bencana yang masih dirasakan masyarakat.

“Ketika ada orang yang menanyakan kenapa kami sebagai orang Jakarta, mungkin orang di luar Aceh yang turun ke sini, ya pertanyaan simple. Apakah kami harus menjadi korban dari penindasan untuk menyuarakan kaum tertindas? Kan pertanyaan se-simple itu saja,” pungkasnya. ***

Baca Juga