Pemerintah Resmi Tetapkan Kebijakan WFA pada 16-17 dan 25-27 Maret

Pemerintah Resmi Tetapkan Kebijakan WFA pada 16-17 dan 25-27 Maret

 

ACEHSATU.COM | BERITA – Pemerintah Berlakukan WFA Saat Lebaran 2026, Pegawai Tetap Digaji Penuh dan Tanpa Potong Cuti
Jakarta — Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau kerja dari mana saja selama periode libur Lebaran 2026. Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari strategi pengaturan mobilitas masyarakat saat arus mudik dan arus balik Idul Fitri, tanpa mengurangi hak cuti tahunan pekerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa skema WFA diberlakukan pada 16–17 Maret 2026 untuk periode arus mudik, serta 25–27 Maret 2026 untuk periode arus balik.

Sponsored

“Kebijakan ini bertujuan memberikan fleksibilitas hari kerja agar masyarakat lebih mudah merencanakan perjalanan selama libur Hari Besar Keagamaan Nasional Idul Fitri,” ujar Airlangga dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).

Ia menegaskan bahwa WFA bukan hari libur nasional, melainkan bagian dari skema flexible working arrangement yang memungkinkan pegawai tetap bekerja tanpa harus hadir secara fisik di kantor.

Berlaku untuk ASN dan Swasta
Kebijakan WFA Lebaran 2026 ini berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun pekerja sektor swasta. Pemerintah juga secara tegas mengimbau perusahaan agar tidak memotong jatah cuti tahunan pegawai yang menjalankan WFA.

Sejalan dengan itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan bahwa pekerja yang menjalani WFA tetap memiliki kewajiban kerja penuh.

“Pelaksanaan WFA bukan cuti tahunan. Pekerja tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, sehingga tidak boleh dihitung sebagai cuti,” tegas Menaker.

Selain itu, perusahaan wajib membayar upah penuh kepada pekerja yang menjalankan WFA, sama seperti ketika bekerja di kantor atau sesuai dengan perjanjian kerja yang berlaku.
Jam Kerja Tetap Diatur, Produktivitas Dijaga
Pemerintah juga meminta perusahaan mengatur:
jam kerja
mekanisme pengawasan kerja
target kinerja
sistem pelaporan
agar produktivitas tetap berjalan normal meski pegawai bekerja dari lokasi yang fleksibel.
Langkah ini diambil agar kebijakan WFA tidak berdampak pada kinerja sektor usaha dan tetap mendukung pertumbuhan ekonomi nasional kuartal I-2026.
Sektor yang Tidak Berlaku WFA
Tidak semua sektor dapat menerapkan WFA. Pemerintah menetapkan sejumlah bidang yang dikecualikan dari kebijakan ini, antara lain:
sektor kesehatan
perhotelan
pusat perbelanjaan
manufaktur
industri makanan dan minuman
sektor produksi dan pabrik
sektor esensial lainnya
Sektor-sektor tersebut dinilai membutuhkan kehadiran fisik pekerja untuk menjaga kelangsungan operasional dan layanan publik.
Akan Diterbitkan Surat Edaran Resmi
Pemerintah memastikan kebijakan ini akan diperkuat melalui surat edaran resmi yang akan disampaikan kepada seluruh pemerintah daerah dan dunia usaha.

“Ketentuan ini akan dituangkan dalam surat edaran kepada gubernur, bupati, dan wali kota sebagai pedoman pelaksanaan di daerah,” ujar Menaker.

Dengan kebijakan WFA Lebaran 2026 ini, pemerintah berharap dapat mengurai kepadatan arus mudik, menjaga stabilitas ekonomi, serta tetap memastikan produktivitas kerja nasional berjalan optimal selama periode libur Idul Fitri.

Baca Juga