Bupati Aceh Tamiang Minta PT Semadam Percepat Pelepasan Lahan HGU untuk Pembangunan Huntap

Ringkasan Berita:

  • Permintaan Pelepasan Lahan: Pemkab Aceh Tamiang secara resmi menyurati PT Semadam untuk mempercepat pelepasan sebagian lahan HGU guna pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi warga terdampak bencana.
  • Rincian Kebutuhan Lahan: Total lahan yang dibutuhkan tersebar di empat kampung di Kecamatan Sekerak dan Kejuruan Muda, dengan rincian Kampung Sekumur (10 Ha), Sulum (5 Ha), Tanjung Gelumpang (5 Ha), dan Semadam (3 Ha).
  • Prioritas Pusat & Zona Merah: Pembangunan Huntap ini merupakan prioritas penanganan pascabencana sesuai Inpres No. 18 Tahun 2025, khususnya untuk warga di zona merah bencana hidrometeorologi (November 2025) yang berbatasan langsung dengan Sungai Tamiang.
  • Mengejar Tenggat Waktu: Pemkab mendesak kepastian dari PT Semadam karena tahapan lelang oleh Kementerian PUPR dimulai awal Juli 2026, dan pembangunan fisik ditargetkan sudah berjalan pada awal Agustus 2026.

ACEH TAMIANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang secara resmi meminta kepada PT. Semadam untuk segera mempercepat proses pelepasan sebagian lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan.

Lahan tersebut dibutuhkan untuk pembangunan hunian tetap bagi warga terdampak bencana di beberapa desa di Kecamatan Sekerak dan Kecamatan Kejuruan Muda.

Sponsored

Permintaan tertulis ini tertuang dalam surat Bupati Aceh Tamiang Nomor 100/3081 tanggal 23 Juni 2026, yang ditujukan kepada Direktur Utama atau Dewan Direksi PT. Semadam. Surat ini merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya Nomor 100/1983 tanggal 20 Mei 2026 perihal kesiapan lahan pembangunan hunian tetap.

Dalam surat tersebut disebutkan, lahan yang diminta untuk dilepaskan yakni untuk Kampung Sulum sebanyak 5 Hektare, Kampung Sekumur sebanyak 10 Hektare, Kampung Tanjung Gelumpang sebanyak 5 Hektare dan Kampung Semadam sebanyak 3 Hektare.

Bupati menegaskan bahwa program pembangunan hunian tetap merupakan bagian dari upaya percepatan penanganan pascabencana, yang menjadi prioritas Pemerintah Pusat sesuai Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 2025.

Sampai saat ini, Pemkab Aceh Tamiang masih menunggu kepastian dan persetujuan resmi dari PT. Semadam mengenai lahan yang disetujui untuk dilepaskan. Mengingat tahapan lelang oleh Kementerian PUPR akan dimulai awal Juli 2026 dan pembangunan fisik ditargetkan berjalan awal Agustus 2026.

“Kami berharap pihak PT. Semadam dapat segera menindaklanjuti permintaan ini demi kepentingan masyarakat yang membutuhkan hunian yang layak dan aman segera,” tegasnya.

Diketahui Kecamatan Sekerak merupakan salah satu kecamatan yang paling parah terdampak bencana hidrometeorologi pada November 2025 lalu.

Dimana, sejumlah desa di Kecamatan Sekerak seperti desa Sekumur, Sulum dan Tanjung Gelumpang berbatasan langsung dengan sungai Tamiang dan ditetapkan sebagai zona merah. ***

Baca Juga