SHI Aceh Tamiang Laporkan Dua Perusahaan Sawit ke Kementerian LH

Ringkasan Berita:

  • Pelaporan Dua Perusahaan Sawit: Sarikat Hijau Indonesia (SHI) Aceh Tamiang resmi melaporkan PT Sisirau dan PT Bumi Sama Gandha ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada 4 Mei 2026.
  • Rapor Merah Berulang: Laporan ini dipicu oleh predikat "Proper Merah" yang diterima kedua perusahaan tersebut berkali-kali, bahkan ada yang mencapai empat kali berturut-turut dalam pengelolaan lingkungan.
  • Indikasi Pelanggaran Serius: SHI menilai rapor merah berulang bukan lagi sekadar masalah administrasi, melainkan indikasi kuat adanya kegagalan pengelolaan limbah (termasuk limbah B3) dan pelanggaran baku mutu lingkungan.
  • Desakan Penegakan Hukum dan Audit: SHI mendesak KLH untuk segera melakukan audit lingkungan menyeluruh serta memberikan sanksi tegas berupa pembekuan atau pencabutan izin bagi perusahaan yang tidak patuh tersebut.

ACEH TAMIANG – Sarikat Hijau Indonesia (SHI) Kabupaten Aceh Tamiang resmi melaporkan dua perusahaan sawit di Aceh Tamiang yakni PT Sisirau dan PT Bumi Sama Gandha ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

“Melalui surat nomor: 05/SHI-Atam/V/2026 tertanggal 04 Mei 2026, pihaknya telah melaporkan dua perusahaan sawit di Aceh Tamiang yang mendapatkan proper merah lebih dari sekali dan mendapatkan proper merah 4 kali berturut-turut. Laporan ini bertujuan agar pemerintah segera melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan tersebut,” ujar Ketua SHI kabupaten Aceh Tamiang, Muhammad Hendra Vramenia, Senin (4/5/2026).

Sponsored

Hendra menjelaskan perusahaan yang mendapatkan proper merah lebih dari sekali dan empat kali secara berturut-turut bukan lagi dapat dikategorikan sebagai ketidakpatuhan administrasi biasa.

Namun, hal itu mengindikasikan terhadap kegagalan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan hidup, dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap baku mutu lingkungan dan potensi pengelolaan limbah, termasuk limbah B3, yang diduga tidak sesuai ketentuan.

“Perusahaan yang mendapatkan proper merah lebih dari sekali dan secara berulang merupakan indikator nyata adanya ketidaktaatan serius yang tidak dapat lagi diselesaikan hanya melalui pendekatan pembinaan. Tapi harus ada penegakan hukum yang tegas, terukur dan berkeadilan guna memastikan perlindungan lingkungan hidup serta kepastian hukum di sektor usaha,” ungkap Hendra.

Hendra menguraikan tindakan hukum terhadap perusahaan peringkat merah hasil Proper ini, telah diatur dalam pasal 45 Permen LHK Nomor 1 tahun 2021 tentang Proper.

Selain itu, pasal 47 ayat 4 huruf (b) bahwa peserta Proper tidak taat, Menteri tidak mengubah status pemeringkatan Proper merah, dan pasal 48 bahwa penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c dilakukan terhadap peserta Proper dengan peringkat Merah dan Hitam.

“Pihaknya menilai bahwa KLH lamban dalam mengambil langkah hukum terhadap perusahaan dengan kinerja buruk ini. Padahal, Proper ini bisa menjadi instrument penegakan hukum selain instrument penegakan hukum baik pidana maupun perdata terhadap perusahaan yang tidak mematuhi aturan pengelolaan lingkungan hidup,” tegas Hendra.

Selain mendesak Kementerian LH melakukan penegakan hukum lingkungan hidup secara tegas dan transparan terhadap dua perusahaan tersebut, pihaknya kata Hendra, juga mendesak Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan audit lingkungan hidup secara menyeluruh terhadap PT Sisirau dan PT Bumi Sama Gandha.

“Pihaknya juga mendesak agar Kementerian LH agar menjatuhkan saksi administrasi maksimal, termasuk pembekuan atau pencabutan izin lingkungan apabila terbukti terjadi pelanggaran dan membuka informasi kepada publik terkait hasil evaluasi dan tindak lanjut Proper terhadap dua perusahaan tersebut,” ujar Hendra. ***

Baca Juga