BANDA ACEH – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh menyatakan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi dua perusahaan tambang di Beutong Ateuh Banggalang telah diterbitkan setelah melalui proses administrasi berjenjang dari tingkat desa, kabupaten hingga provinsi.
Pernyataan tersebut disampaikan Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Pengusahaan Minerba ESDM Aceh, Debi Mutia, menanggapi munculnya gelombang penolakan warga Beutong Ateuh Banggalang terhadap aktivitas tambang di kawasan tersebut.
“Proses izin dimulai di desa, lalu ke kabupaten, selanjutnya ke provinsi. Tahapan ini sudah dilakukan pihak perusahaan,” kata Debi Mutia, mengutip Bithe.co, pada Senin (25/5/2026).
Debi mengaku pihaknya juga mempertanyakan munculnya penolakan masyarakat setelah izin terbit, karena menurutnya proses administrasi telah berjalan sejak awal melalui rekomendasi berjenjang.
“Kita juga bertanya-tanya kenapa masyarakat menolak tambang, sementara izin itu sudah ada dari keuchik desa yang dilanjutkan ke kabupaten hingga provinsi,” ujarnya.
Menurut Debi, mekanisme tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi konflik sosial sebelum izin diterbitkan.
Ia menjelaskan dua perusahaan yang telah memperoleh IUP eksplorasi di Beutong Ateuh yakni PT Alam Cempaka Wangi dan PT Hasil Bumi Sembada dengan komoditas tembaga. PT Alam Cempaka Wangi memperoleh izin pada 13 Januari 2026 dengan luas 1.820 hektar di Desa Blang Puuk dan Kuta Tengoh hingga tahun 2031.
Sementara PT Hasil Bumi Sembada mendapatkan izin pada 22 April 2026 seluas 1.039 hektar di Desa Blang Meurandeh hingga tahun 2030.
Debi menegaskan izin yang diterbitkan saat ini masih berada pada tahap eksplorasi atau penelitian awal dan belum masuk tahapan operasi produksi atau penambangan.
Sebelumnya, masyarakat Beutong Ateuh menggelar aksi penolakan terhadap tambang dan menilai kehadiran perusahaan tambang mengancam lingkungan, kawasan rawan bencana, serta ruang hidup masyarakat setempat. ***
