BANDA ACEH – Sedikitnya 21 perusahaan pertambangan emas telah mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) hingga tahun 2026 dengan total luas konsesi mencapai 101.276,77 hektar.
Data tersebut dirilis Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS) berdasarkan publikasi Minerba.one Kementerian ESDM RI dan Dinas ESDM Aceh.
Direktur IDeAS, Munzami, mengatakan dari total 21 IUP tersebut, dua izin diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, yakni PT Gayo Mineral Resources (GMR) di Gayo Lues dan PT Linge Mineral Resources (LMR) di Aceh Tengah.
Sementara 19 izin lainnya diterbitkan oleh Pemerintah Aceh.
Berdasarkan sebarannya, perusahaan pemegang IUP emas berada di tujuh kabupaten.
Aceh Selatan menjadi daerah dengan jumlah perusahaan terbanyak, yakni delapan perusahaan.
Disusul kemudian Aceh Jaya dengan lima perusahaan, Aceh Tengah tiga perusahaan, Aceh Barat dan Nagan Raya masing-masing dua perusahaan, serta Gayo Lues dan Aceh Barat Daya masing-masing satu perusahaan.
Dari sisi luas konsesi, Aceh Tengah menjadi wilayah dengan area tambang emas terbesar, mencapai 42.997 hektare atau 42,46 persen dari total konsesi. Posisi berikutnya ditempati Gayo Lues dengan luas 34.550 hektare atau 34,13 persen.
Kemudian Aceh Jaya seluas 9.420,5 hektare, Aceh Selatan 7.893,27 hektare, Aceh Barat 3.445 hektare, Aceh Barat Daya 2.319 hektare, dan Nagan Raya 652 hektare.
Menurut Munzami, masa berlaku IUP PT Gayo Mineral Resources telah berakhir pada 8 Maret 2026, sedangkan IUP PT Linge Mineral Resources akan berakhir pada 28 Juni 2026. Kedua perusahaan tersebut merupakan pemegang konsesi terbesar di Aceh.
“Mengingat parahnya kerusakan ruang ekologis Aceh pascabencana November lalu, terutama di kawasan dataran tinggi Gayo hingga berbagai daerah di pesisir utara dan timur Aceh, kami meminta Pemerintah Pusat melalui Menteri ESDM dan Menteri Investasi/BKPM RI untuk mencabut serta tidak lagi memperpanjang IUP PT GMR dan PT LMR,” kata Munzami kepada AJNN, Rabu, 3 Juni 2026.
Selain itu, IDeAS juga meminta Pemerintah Aceh untuk mengevaluasi seluruh izin tambang emas yang telah diterbitkan. Menurut Munzami, langkah tersebut penting dilakukan mengingat maraknya penolakan masyarakat di sejumlah wilayah yang berdekatan dengan area pertambangan dan berpotensi menimbulkan gejolak sosial.
IDeAS juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta aparat penegak hukum terkait untuk melakukan investigasi terhadap maraknya penerbitan izin tambang di Aceh dalam beberapa tahun terakhir yang dinilai tidak wajar.
Dari total 21 IUP emas yang tercatat, dua izin telah atau akan berakhir pada Juni 2026, sembilan izin berakhir pada periode 2027 hingga 2030, dan sepuluh izin lainnya masih berlaku hingga tahun 2031 atau lebih. ***
