BIREUEN – Sejumlah warga korban banjir dari Desa Kapa, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen membangun tenda di halaman Kantor Bupati Bireuen sejak Kamis, 12 Maret 2026.
Aksi ini dilakukan para korban banjir tersebut karena merasa hak-haknya sebagai korban diabaikan oleh Pemerintah Kabupaten Bireuen.
Para korban menagih Dana Tunggu Hunian (DTH) dan tidak terdaftar dalam bantuan Jaminan Hidup (Jadup).
Pada Sabtu malam (14/3/2026), para penyintas banjir dari Desa Alue Kuta, Kecamatan Jangka, kembali datang ke lokasi yang sama.
Sebanyak enam kepala keluarga dengan total 19 orang ikut mendirikan dua unit tenda di halaman Kantor Bupati Bireuen.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Tansparansi Aceh (MaTA), Alfian, menyatakan keherannya dengan sejumlah menteri, Kepala BNPB dan sejumlah pejabat kebencanaan hampir tiap minggu datang ke Aceh.
Namun, mereka abai dengan persoalan pengungsi di Kabupaten Bireuen.
“Jadi, di mana tanggung jawab negara kepada korban bencana? Jangan-jangan, saya menduga ini ada sebuah persekongkolan dari pejabat di daerah hingga pusat sengaja membiarkan korban bencana di Bireuen terlantar begitu saja,” kata Alfian kepada Acehsatu. Jumat 13 Maret 2026 malam.
Alfian meminta Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatra bertanggung jawab atas terlantarnya pengungsi di Kabupaten Bireuen.
“Ini akibat tidak dibangunnya hunian sementara (huntara) bagi korban banjir dan longsor di daerah itu,” tambahnya.
Menurutnya, Satgas harus bertanggung jawab dan tidak boleh lepas tangan dalam persoalan terlantarnya pengungsi, sehingga mereka harus memasang tendà di halaman Kantor Bupati Bireuen.
Menurut Alfian, kalau memang dugaan itu benar, negara pantas digugat atas penelantaran korban bencana di Kabupaten Bireuen. ***
