MaTA Heran Pengungsi Bireuen bisa Terlantar: Satgas Harus Bertanggung Jawab

Ringkasan Berita:

  • Aksi Protes Pengungsi: Puluhan warga korban banjir dari Desa Kapa dan Desa Alue Kuta membangun tenda di halaman Kantor Bupati Bireuen sebagai bentuk protes atas pengabaian hak-hak mereka oleh pemerintah daerah.
  • Tuntutan Hak yang Belum Terpenuhi: Para penyintas menagih Dana Tunggu Hunian (DTH) dan memprotes nama mereka yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan Jaminan Hidup (Jadup).
  • Kritik Keras dari MaTA: Koordinator MaTA, Alfian, menyayangkan sikap pejabat pusat (Menteri dan Kepala BNPB) yang sering ke Aceh namun abai terhadap nasib pengungsi di Bireuen, hingga muncul dugaan adanya pembiaran yang disengaja.
  • Desakan Tanggung Jawab Satgas: MaTA mendesak Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) bertanggung jawab atas ketiadaan Hunian Sementara (Huntara), yang menjadi penyebab utama pengungsi terlantar.

BIREUEN – Sejumlah warga korban banjir dari Desa Kapa, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen membangun tenda di halaman Kantor Bupati Bireuen sejak Kamis, 12 Maret 2026.

Aksi ini dilakukan para korban banjir tersebut karena merasa hak-haknya sebagai korban diabaikan oleh Pemerintah Kabupaten Bireuen.

Sponsored

Para korban menagih Dana Tunggu Hunian (DTH) dan tidak terdaftar dalam bantuan Jaminan Hidup (Jadup).

Pada Sabtu malam (14/3/2026), para penyintas banjir dari Desa Alue Kuta, Kecamatan Jangka, kembali datang ke lokasi yang sama.

Sebanyak enam kepala keluarga dengan total 19 orang ikut mendirikan dua unit tenda di halaman Kantor Bupati Bireuen.‎

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Tansparansi Aceh (MaTA), Alfian, menyatakan keherannya dengan sejumlah menteri, Kepala BNPB dan sejumlah pejabat kebencanaan hampir tiap minggu datang ke Aceh.

Namun, mereka abai dengan persoalan pengungsi di Kabupaten Bireuen.

“Jadi, di mana tanggung jawab negara kepada korban bencana? Jangan-jangan, saya menduga ini ada sebuah persekongkolan dari pejabat di daerah hingga pusat sengaja membiarkan korban bencana di Bireuen terlantar begitu saja,” kata Alfian kepada Acehsatu. Jumat 13 Maret 2026 malam.

Alfian meminta Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatra bertanggung jawab atas terlantarnya pengungsi di Kabupaten Bireuen.

“Ini akibat tidak dibangunnya hunian sementara (huntara) bagi korban banjir dan longsor di daerah itu,” tambahnya.

Menurutnya, Satgas harus bertanggung jawab dan tidak boleh lepas tangan dalam persoalan terlantarnya pengungsi, sehingga mereka harus memasang tendà di halaman Kantor Bupati Bireuen.

Menurut Alfian, kalau memang dugaan itu benar, negara pantas digugat atas penelantaran korban bencana di Kabupaten Bireuen. ***

Baca Juga