Perusahaan Proper Merah di Aceh Meningkat, Pemerintah Aceh Bisa Apa?

Ringkasan Berita:

  • Peningkatan Jumlah Rapor Merah: Jumlah perusahaan di Aceh yang mendapatkan peringkat PROPER Merah meningkat dari 22 perusahaan (periode 2023-2024) menjadi 27 perusahaan pada periode 2024-2025.
  • Ketidakpatuhan Berulang: Terdapat perusahaan yang mendapatkan nilai merah secara beruntun, seperti PT Bumi Sama Gandha di Aceh Tamiang yang tercatat sudah 4 kali berturut-turut gagal memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan.
  • Kritik terhadap Lemahnya Sanksi: Pemerintah dan KLHK dinilai belum serius melakukan penindakan hukum (administratif maupun pidana) sesuai Permen LHK No. 1 Tahun 2021, sehingga penilaian PROPER dianggap hanya sebatas seremoni atau pemberian label semata.
  • Desakan Pengawasan Ketat: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tingkat provinsi maupun kabupaten didesak untuk melakukan pengawasan ketat dan melibatkan masyarakat sekitar dalam proses penilaian guna memastikan perusahaan patuh terhadap regulasi lingkungan.

BANDA ACEH – Jumlah perusahaan di Aceh yang mendapatkan proper merah dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia terus mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun sebelumnya.

Pasalnya berdasarkan penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (Proper) oleh Kementerian Lingkungan Hidup untuk periode 2024-2025 jumlah perusahaan di Aceh yang mendapat proper merah berjumlah 27 perusahaan dan meningkat jika dibandingkan penilaian proper periode 2023-2024 yang hanya 22 perusahaan.

Sponsored

Selain terjadi peningkatan, penilaian proper kepada perusahaan tak ubahnya seremoni belaka. Bahkan dari 27 perusahaan di Aceh mendapatkan proper merah, ada satu perusahaan sawit di Kabupaten Aceh Tamiang yakni PT Bumi Sama Gandha mengantongi proper merah 4 kali berturut-turut.

“Fakta itu belum menjadi perhatian serius pemerintah. Buktinya sampai dengan saat ini, pemerintah sama sekali belum melakukan penindakan hukum, sebagaimana regulasi yang berlaku. Padahal perusahaan tersebut telah mengantongi proper merah empat kali berturut-turut,” ujar Ketua Sarikat Hijau Indonesia (SHI) Kabupaten Aceh Tamiang, Muhammad Hendra Vramenia, SH, Senin 20 April 2026.

Hendra menjelaskan, jika merujuk pada pasal 45 Permen LHK No 1 tahun 2021 tentang PROPER, melalui penetapan peringkat Proper itu Menteri dapat melakukan penegakan Hukum.

Terlebih pada pasal selanjutnya menyatakan, jika peserta PROPER tidak taat maka Menteri bisa saja mengambil langkah penegakan hukum.

Belum lagi tujuan laporan tersebut dilakukan untuk mendorong penegakan hukum terhadap perusahaan melalui pengaduan resmi ke KLHK atas dugaan pelanggaran, dan ketidak-patuhan perizinan atas dugaan pelanggaran hukum sesuai dengan yang tertuang dalam UUPPLH No 32 tahun 2009.

“Kita menilai PROPER ini berpotensi sebagai satu instrument penegakan hukum. Termasuk pada sisi perdata, bagi perusahaan yang tak patuh terhadap regulasi pengelolaan lingkungan hidup. Kemudian kita juga melihat belum adanya pelibatan masyarakat disekitar konsesi perusahaan dalam penilaian proper perusahaan yang mengikuti proper ini,” pungkas Hendra.

Menurutnya, dengan berulangnya perusahaan-perusahaan yang sama mendapat peringkat merah, maka Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tak ubahnya seperti tukang gambar. “Hanya memberi label emas, hijau, biru, merah, dan hitam, tidak ada sanksi yang diberikan. Harusnya, pemberian proper juga disertai pengumuman pemberian sanksi, entah administrasi atau pidana,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya menyoroti langkah apa yang dilakukan Dinas Lingkungan Provinsi dan Dinas Lingkungan Kabupaten terkait meningkatnya jumlah perusahaan di Aceh Tamiang yang mendapat peringkat merah. “PROPER merah ini harus menjadi perhatian serius bagi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi maupun Kabupaten. DLH Provisi harus mengawasi secara ketat perbaikan pengelolaan lingkungan bagi perusahaan yang Proper Merah,”ujarnya.

“Pemerintah Aceh melalui DLH diharapkan dapat melakukan pengawasan secara ketat terhadap semua perusahaan agar dalam pengelolaan lingkungan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1581 Tahun 2025, terdapat 27 perusahaan di Aceh yang meraih PROPER Merah. Peringkat Merah menunjukkan bahwa perusahaan belum memenuhi sebagian ketentuan pengelolaan lingkungan hidup,

Adapun 27 puluhan perusahaan dengan peringkat merah tersebar di berbagai sektor, mulai dari badan usaha pelabuhan, pertambangan batu bara, pertambangan gas alam, perkebunan sawit dan perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia.

Beberapa di antaranya yakni PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) Pelabuhan Lhokseumawe, Triangle Pase Inc Aceh Timur, PT Mifa Bersaudara (Aceh Barat) PT Bara Energi Lestari (Nagan Raya), PT Pembangunan Aceh (Langsa), PT Nafasindo (Aceh Singkil), PT Sisirau (Aceh Tamiang) dan PT Simpang Kiri Plantations (Aceh Tamiang). ***

Baca Juga