NAGAN RAYA – Masyarakat Beutong Ateuh secara resmi melaporkan seorang Staf Khusus Bupati Nagan Raya, Diar Sudarlin Idris ke Polres Nagan Raya pada 29 Juni 2026.
Laporan polisi ini atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap almarhum ulama kharismatik Aceh, Almarhum Teungku Bataqiah yang dilakukan anak kandungnya, Teungku Malikul Aziz.
Laporan tersebut diajukan sebagai bentuk ikhtiar hukum untuk melindungi kehormatan keluarga, menjaga martabat tokoh masyarakat yang telah wafat, serta mencegah semakin meluasnya dampak sosial akibat pernyataan dari Stafsus Bupati Nagan Raya yang dipersoalkan.
Teungku Malikul Aziz yang menjadi pelapor kepada wartawan mengatakan, bagi masyarakat Beutong Ateuh, perkara ini tidak semata-mata menyangkut persoalan hukum.
Namun yang dipertaruhkan adalah kehormatan seorang ulama yang telah wafat, nama baik keluarganya, serta nilai-nilai adat Aceh yang mengajarkan penghormatan terhadap orang yang telah meninggal dunia.
Menurut Teungku Malikul Aziz, pernyataan yang dipersoalkan telah membuka kembali luka lama yang selama ini berusaha dipulihkan oleh keluarga dan masyarakat.
Narasi tersebut dinilai tidak hanya menyasar nama baik almarhum Abu Tgk. Bataqiah, tetapi juga berdampak terhadap anak kandung, keluarga besar, para murid, serta keluarga para syuhada yang gugur bersama beliau.
Peristiwa wafatnya Abu Tgk. Bataqiah beserta para muridnya merupakan bagian dari sejarah kelam konflik Aceh yang hingga kini masih menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat.
Menurut pelapor, tragedi tersebut telah tercatat sebagai salah satu peristiwa yang dikaitkan dengan dugaan pelanggaran hak asasi manusia berat di Aceh yang hingga kini belum memperoleh penyelesaian secara tuntas.
Oleh karena itu, munculnya kembali narasi yang dinilai menyerang kehormatan almarhum tanpa dasar yang jelas dianggap semakin memperberat beban psikologis keluarga serta para keluarga murid yang gugur bersama beliau.
“Luka itu belum pernah benar-benar sembuh. Ketika nama almarhum kembali dipersoalkan tanpa dasar yang jelas, yang kembali menanggung penderitaan bukan hanya keluarganya, tetapi juga masyarakat Beutong Ateuh dan keluarga para syuhada yang selama puluhan tahun hidup dengan trauma sejarah,” ujarnya
Pelapor menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan etika yang sepatutnya dijunjung oleh seorang pejabat publik.
Jabatan publik membawa tanggung jawab moral untuk menyampaikan informasi secara akurat, berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak melontarkan tuduhan yang berpotensi merusak kehormatan seseorang tanpa bukti yang sah.
Dalam negara hukum, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara.
Namun kebebasan tersebut juga dibatasi oleh penghormatan terhadap kehormatan, martabat, dan hak orang lain.
Terlebih apabila pernyataan tersebut disampaikan oleh seseorang yang memiliki kedudukan dalam pemerintahan, sehingga memiliki pengaruh terhadap pembentukan opini publik dan berpotensi memperluas dampak sosial di tengah masyarakat.
“Kami Masyarakat Beutong Ateuh menegaskan bahwa laporan ini bukan dimaksudkan untuk membungkam kritik ataupun membatasi kebebasan berpendapat. Langkah hukum ini ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum serta menguji apakah pernyataan yang dipersoalkan memenuhi unsur dugaan tindak pidana sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” katanya.
Menurut Teungku Malikul Aziz, masyarakat juga menilai bahwa tindakan yang diduga dilakukan tersebut tidak memiliki dasar fakta yang dapat dipertanggungjawabkan dan berpotensi menimbulkan stigma terhadap almarhum beserta keluarganya.
Karena itu, proses hukum diharapkan dapat mengungkap secara objektif dasar dari pernyataan tersebut serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Lebih jauh disebutkan, masyarakat mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan mengenai tokoh yang telah wafat berpotensi memperdalam perpecahan sosial di Beutong Ateuh maupun Aceh.
Wilayah ini memiliki sejarah konflik yang panjang, nilai adat yang kuat, serta ikatan sosial yang erat.
Oleh sebab itu, setiap narasi yang menyangkut kehormatan tokoh masyarakat harus disampaikan secara hati-hati, berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi, serta mengedepankan etika dan tanggung jawab.
Dikatakan, masyarakat berharap aparat penegak hukum menangani perkara ini secara profesional, independen, objektif, dan transparan.
Penegakan hukum yang adil dinilai penting bukan hanya untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, termasuk ketika pihak yang dilaporkan merupakan pejabat publik.
“Kami juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Nagan Raya dan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya yang telah menerima laporan tersebut. Mereka berharap proses penyelidikan dilakukan tanpa intervensi, berdasarkan alat bukti yang sah, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan profesionalitas,” pungkas Teungku Malikul Aziz. ***
