JAKARTA — Forum Intelektual Antardisiplin (FIAD) menilai bahwa pemerintah telah melanggar kewajiban terkait hal setiap warga negara mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta kewajiban mengelola kekayaan alam demi sebesar-besar kemakmuran rakyat berdasarkan prinsip keberlanjutan (sustainability) dan berwawasan lingkungan.
Laporan FIAD ini dirilis pada Senin 19 Oktober 2026, terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melahap ratusan ribu hektare lahan di Indonesia sepanjang 2026 dengan lonjakan luasan hingga 177% pada periode Januari–Juli 2026.
“Ini adalah bentuk pengabaian terstruktur dan kegagalan fatal negara dalam menjalankan amanat konstitusi,” sebut FIAD dalam siaran persnya.
Disebutkan, berulangnya krisis ini membuktikan bahwa rekomendasi ilmiah serta prediksi akademis yang secara akurat mampu memetakan ancaman 3–6 bulan sebelum api membara telah diabaikan pemerintah.
Langkah legislasi, penegakan hukum, hingga pengalokasian anggaran terbukti salah arah, reaktif, dan tidak menunjukkan itikad baik untuk memutus mata rantai krisis.
Pemerintah Melakukan Pembiaran Bencana dan Mengabaikan Konstitusi
Laporan FIAD menyebutkan, prediksi anomali iklim ekstrem El Niño dan Indian Ocean Dipole (IOD) positif telah memberikan tenggat waktu hingga 6 bulan (Golden Time) untuk tindakan pencegahan yang terpadu.
Namun, pemerintah membiarkannya hingga memicu kerugian ekonomi yang diperkirakan mencapai Rp123,1 triliun.
Pemotongan anggaran bencana yang drastis pada BNPB, dari Rp2,01 triliun menjadi hanya Rp491 miliar, serta dominasi pendanaan reaktif (seperti water bombing) ketimbang restorasi dan pencegahan secara sistematis menunjukkan tidak adanya komitmen nyata dari pemerintah.
Sementara itu, lebih dari 12,5 juta jiwa terpapar kabut asap beracun, belasan ribu warga terjangkit ISPA (Yudhantara, 2026), dan alur pelayaran lumpuh akibat menyusutnya muka air Sungai Barito secara drastis dari 11,5 meter menjadi 0,6 meter (Sidik, 2026).
Penegakan Hukum Tumpul ke Korporasi, Tajam ke Rakyat Kecil
Laporan FIAD juga menegaskan bahwa hingga 85% titik api terdeteksi berada di area konsesi perusahaan.
Akibat dari pemerintah mengizinkan banyak konsesi perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman industri beroperasi di kawasan ekosistem gambut telah mengakibatkan rawa gambut mengering dan berubah menjadi sumber bahan yang memunculkan bara api di bawah tanah yang sangat sulit dipadamkan oleh semprotan air biasa.
Namun, penegakan hukum justru tidak pernah berubah, selalu diskriminatif.
Data menunjukkan bahwa mayoritas proses hukum dan pemidanaan hanya menyasar individu, sementara korporasi yang meraup keuntungan dari perusakan ekosistem hutan dan gambut tetap melenggang tanpa sanksi yang dijalankan dengan serius.
Kebijakan pemerintah untuk mencegah kerusakan dan merestorasi lahan gambut yang rusak sebagai upaya penting untuk mengatasi kebakaran hutan yang berulang setiap tahunnya, tidak konsisten sehingga tidak efektif di dalam pelaksanaannya.
Masyarakat adat yang mempraktikkan kearifan lokal berupa ladang gilir-balik terus dijadikan kambing hitam dan dikriminalisasi, sementara hak kedaulatan mereka dirampas tanpa solusi alternatif.
Kehidupan masyarakat adat telah dihancurkan melalui pengambilalihan lahan perladangan mereka untuk konsesi-konsesi besar, yang melemahkan kemampuan ekosistem untuk memulihkan diri dan meningkatkan risiko kebakaran, sementara pemerintah gagal menyediakan alternatif pengolahan lahan tanpa bakar yang layak dan sesuai dengan praktik serta pengetahuan lokal mereka.
Stigma dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat tidak hanya memperparah penderitaan mereka sebagai korban, tetapi juga menghambat penyelesaian akar masalah karhutla yang ditengarai berkaitan dengan upaya sistematis berskala besar untuk membuka lahan bagi kepentingan pangan dan energi.
Bongkar Jaringan Modal dan Lingkar Kekuasaan di Balik Karhutla
Laporan dan investigasi jaringan masyarakat sipil seperti WALHI pada tahun 2026 menunjukkan bahwa karhutla bukan sekadar kelalaian entitas individu di lapangan.
Namun merupakan kejahatan struktural yang melibatkan kelompok usaha besar, kepemilikan modal asing lintas yurisdiksi, hingga pengaruh politik di lingkaran kekuasaan.
Laporan Walhi menyebutkan, ribuan titik panas berulang kali muncul di area konsesi yang terafiliasi dengan grup besar seperti Sinar Mas/APP, termasuk PT Bumi Mekar Hijau dengan 552–601 titik panas; First Resources, melalui PT Kayung Agro Lestari dan PT Panca Surya Agrindo; Wilmar International; Musim Mas; RGE/APRIL, melalui PT Riau Andalan Pulp and Paper; serta entitas cangkang di yurisdiksi rahasia seperti BVI dan Samoa, termasuk PT Mayawana Persada.
Penelusuran struktur kepemilikan dan kepengurusan mengonfirmasi keterkaitan korporasi berisiko karhutla dengan figur-figur politik dan pejabat publik, di antaranya Iwan Bomba/Setiawan Ichlas (Bomba Group/PT Golden Blossom Sumatera), Aburizal Bakrie (Grup Bakrie/PT Monrad Intan Barakat), serta Edhy Prabowo, Widjono Hardjanto, dan Benny Pangbin (PT Kiani Lestari).
Ratusan titik api juga ditemukan di kawasan pengembangan pangan dan energi Merauke yang melibatkan konsesi swasta (seperti First Resources dan Wilmar) serta klaster lahan di bawah pengampuan langsung lembaga negara (Kemenko Pangan dan Kementerian Pertanian), yang menegaskan adanya kegagalan tata kelola proyek skala besar oleh pemerintah.
FIAD menuntut pertanggungjawaban mutlak Pemerintah, korporasi dan jaringan elite politik terkait, serta pemulihan alam dan masyarakat adat serta lokal yang terdampak.
Bertolak dari fakta ilmiah, temuan peta aktor, dan ketimpangan tata kelola kebakaran hutan dan lahan, FIAD menyatakan penanganan karhutla saat ini harus dengan langkah sebagai berikut:
- Segera tetapkan kondisi yang diakibatkan oleh kebakaran hutan dan lahan sebagai bencana nasional. Negara harus secepatnya mengambil langkah terpadu untuk menjamin pemenuhan hak dasar dan keselamatan masyarakat yang terdampak. Pemadaman api harus menjadi prioritas sangat mendesak pemerintah saat ini yang ditunjukkan dengan pengerahan seluruh sumber daya, personel, teknologi, dan keahlian yang diperlukan secara cepat, terpadu, dan maksimal.
- Aparat penegak hukum wajib menindak, tidak hanya kepada anak perusahaan di lapangan, tetapi juga menjangkau induk usaha (parent company) dan pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner). Semua korporasi yang terbukti dengan sengaja dan/atau karena kelalaian menyebabkan karhutla akibat titik api yang berada di wilayah konsesinya harus dijatuhi sanksi pidana, ganti rugi pemulihan lingkungan, perampasan keuntungan, serta pencabutan izin usaha secara permanen. Lahan konsesi perkebunan yang berada di rawa gambut harus direstorasi dengan serius sehingga tidak menjadi sumber api bawah tanah.
- Usut tuntas dan tuntut pertanggungjawaban hukum para jajaran direksi, komisaris, dan pemilik manfaat yang memiliki keterikatan politik maupun posisi strategis di lingkar kekuasaan, tanpa impunitas.
- Reformasi institusional dan birokrasi pengelolaan kebencanaan dengan menggunakan berbagai metode ilmiah penyelamatan bumi dari kebakaran dan bencana lain, dan cara-cara mengantisipasinya dengan melibatkan keahlian dan kepakaran. Termasuk diantaranya reformasi pengelolaan pendanaan, evaluasi Proyek Strategis Nasional, dan pembasahan gambut. Ubah paradigma penanganan dari sekadar pemadaman reaktif menjadi manajemen risiko berbasis lanskap.
- Segera menindaklanjuti prioritas perlindungan dan pengakuan masyarakat adat beserta pengetahuan lokalnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk prinsip-prinsip hukum internasional yang diratifikasi Indonesia terkait kewajiban menjaga bumi dari kerusakan lingkungan yang tidak terpulihkan.
- Cabut kebijakan yang melarang praktik berladang tradisional berbasis kearifan dan pengetahuan lokal. Posisikan Masyarakat Adat sebagai pemegang dan penghasil pengetahuan yang sah serta jamin hak dan peran setara mereka dalam menentukan dan melaksanakan upaya pencegahan, pengelolaan, dan restorasi hutan di wilayah kehidupannya. Dalam rangka pencegahan, Pemerintah juga bertanggung jawab untuk memberikan dukungan bagi masyarakat adat/lokal untuk membuka lahan dengan risiko kebakaran yang lebih rendah.
- Meminta Presiden untuk segera menerbitkan moratorium pembukaan lahan gambut baru dan memerintahkan seluruh kementerian yang terkait serta Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional untuk menghutankan kembali lahan gambut yang rusak dengan melibatkan masyarakat adat dan lokal sebagai mitra utama dalam restorasi hutan. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan korporasi agar menghutankan kembali seluruh lahan yang terbakar dengan menanam spesies asli.
“Kebakaran hutan bukan bencana alam yang tak terhindarkan, melainkan dampak dari pembiaran, tata kelola yang korup, dan kejahatan korporasi,” tulis FIAD.
FIAD menilai, tindakan mengabaikan sains dan menopang serta membiarkan jaringan modal maupun elit politik merusak lingkungan merupakan bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan dan masa depan ekosistem Indonesia.
Dikatakan, pemerintah harus berhenti sekadar datang setelah api. Karhutla memerlukan institusi pencegahan yang permanen: tanggung jawab yang jelas, data yang terintegrasi, audit sebelum musim kering, dan sanksi otomatis bagi pihak yang gagal mencegah kebakaran.
Ukuran keberhasilan bukan banyaknya personel atau water bombing, tetapi berapa kebakaran yang berhasil dicegah dan berapa biaya yang benar-benar dibebankan kepada pencipta risiko.
“Tanpa itu, negara hanya akan mengulang siklus krisis yang sama,” demikian laporan FIAD. ***
