BANDA ACEH — Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan yang memungkinkan masyarakat ikut serta dalam mengelola kekayaan sumber daya alam dalam negeri.
Selain mendukung lifting minyak nasional, kebijakan ini juga dinilai dapat membangkitkan sendi perekonomian masyarakat.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan PT Medco Energi Internasional Tbk. (MEDC) dan PT Pertamina (Persero) menjadi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang bakal menyerap minyak dari sumur rakyat di Provinsi Aceh.
Pada kesempatan lain, Wakil Kepala BPMA Nizar Saputra menyebut sumur-sumur minyak di Aceh tersebar di tiga kabupaten, yaitu Bireuen, Aceh Utara, dan Aceh Timur.
Potensi sumur masyarakat di Aceh, meliputi Bireuen, Aceh Timur, dan Aceh Utara berkisar antara 1.000 hingga 1.500 BOPD.
Pada tahap awal, BPMA memprioritaskan sumur rakyat di Aceh Timur yang dikelola Koperasi Tata Seramo Peureulak.
Minyaknya direncanakan diserap PT Medco Energi Internasional Tbk., sedangkan PT Pema Global Energi akan menangani produksi dari Aceh Utara dan kemungkinan Bireuen.
1.490 Titik Sumur Minyak Rakyat
Kementerian ESDM telah menyetujui perizinan sumur-sumur minyak masyarakat di provinsi Serambi Mekah tersebut. Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) mencatat, total sumur yang telah disetujui Kementerian ESDM sebanyak 1.490 titik.
Legalitas produksi dari sumur rakyat itu, merupakan implementasi dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Melalui aturan itu, masyarakat diharapkan dapat ikut serta dalam mengelola kekayaan sumber daya alam dalam negeri melalui wadah UMKM, koperasi, dan BUMD.
Terkait harga jual, Bahlil menerangkan bahwa berdasarkan peraturan yang ada, setiap produksi minyak dari sumur rakyat dapat diserap dengan harga 80% dari Indonesian Crude Price (ICP). ***
