Qanun menyebut penetapan hari jadi berdasarkan tahun wafat Ratu Nahrasiyah, tetapi inskripsi makam menunjukkan angka berbeda 209 tahun
ACEH UTARA | ACEHSATU.COM — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara bersiap memperingati Hari Jadi ke-800 pada 7 September 2026. Penetapan usia delapan abad tersebut berpedoman pada Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara.
Namun, di balik persiapan peringatan tersebut, muncul pertanyaan mengenai dasar historis penetapan tahun 1226 Masehi atau 622 Hijriah sebagai titik awal Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara.
Pertanyaan itu berkaitan dengan ketentuan dalam qanun yang secara eksplisit menyebut tahun wafat Ratu Nahrasiyah sebagai dasar penetapan hari jadi. Sementara itu, hasil pembacaan inskripsi pada makam Ratu Nahrasiyah yang dilakukan peneliti sejarah dan kebudayaan menunjukkan tahun wafat yang berbeda.
Perbedaannya bukan satu atau dua tahun, melainkan 209 tahun Hijriah.
Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 10 Tahun 2017 ditetapkan dan ditandatangani oleh Bupati Aceh Utara saat itu, H. Muhammad Thaib, pada 29 Desember 2017 atau 12 Rabiulakhir 1439 Hijriah. Dalam qanun tersebut, Aceh Utara juga disebut memiliki gelar “Bumoe Samudra Pasee”.
Pasal 5 ayat (1) Qanun Nomor 10 Tahun 2017 menyebut:
“Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara ditetapkan pada tanggal 17 Dzulhijjah 622 H bertepatan tanggal 7 September tahun 1226 M.”
Kemudian, Pasal 5 ayat (2) menyatakan:
“Penetapan Hari Jadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada perhitungan tahun wafatnya Ratu Nahrasiah yang tertera pada Nisan.”
Ketentuan tersebut menjadi dasar Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam memperingati Hari Jadi ke-800 pada 2026.
Persoalannya, apakah angka 622 Hijriah benar-benar merupakan tahun wafat Ratu Nahrasiyah?
Inskripsi Makam Menunjukkan Tahun 831 Hijriah
Berdasarkan penelitian Center for Information of Samudra Pasai Heritage (CISAH), tahun wafat Ratu Nahrasiyah yang tercantum pada inskripsi makamnya bukan 622 Hijriah.
Inskripsi yang terpahat pada batu nisan makam Ratu Nahrasiyah menyebut tahun 831 Hijriah atau sekitar 1428 Masehi.
Dengan demikian, terdapat perbedaan 209 tahun Hijriah antara tahun yang disebut dalam Qanun Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara dan tahun yang dibaca dari inskripsi makam Ratu Nahrasiyah.
Makam tersebut berada di Kompleks Pemakaman Kesultanan Samudra Pasai periode II di Kuta Krueng, Kecamatan Samudera, Aceh Utara. Kompleks tersebut selama ini dikenal sebagai Kompleks Makam Ratu Nahrisah.
Peneliti sejarah dan kebudayaan Islam sekaligus ahli epitaf CISAH, Tgk. Taqiyuddin Muhammad, menerjemahkan inskripsi pada makam tersebut yang pada bagian akhirnya menyebut Ratu Nahrasyiyah wafat pada Senin, 17 Zulhijah 831 Hijriah.
Jika pembacaan inskripsi tersebut menjadi rujukan, muncul pertanyaan mengenai asal angka 622 Hijriah yang digunakan dalam Qanun Nomor 10 Tahun 2017.
Pertanyaan lainnya, mengapa qanun menyatakan penetapan Hari Jadi Aceh Utara didasarkan pada tahun wafat Ratu Nahrasiyah, sementara angka yang terbaca pada inskripsi makam justru menunjukkan 831 Hijriah?
Jika 622 Hijriah, Aceh Utara Lebih Tua dari Malikussaleh?
Persoalan tersebut menjadi semakin menarik ketika tahun 622 Hijriah dibandingkan dengan sejarah Sultan Al-Malik Ash-Shalih atau Sultan Malikussaleh, yang dikenal sebagai pendiri Kesultanan Samudra Pasai.
Berdasarkan inskripsi pada makam Sultan Al-Malik Ash-Shalih di Gampong Beuringen, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, sang sultan wafat pada Ramadan 696 Hijriah atau sekitar 1297 Masehi.
Jika tahun 622 Hijriah dijadikan titik awal Hari Jadi Aceh Utara, maka secara kronologis angka tersebut berada sekitar 74 tahun sebelum wafatnya Sultan Malikussaleh.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan historiografis: apakah entitas sejarah yang menjadi dasar Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara memang telah berdiri pada 622 Hijriah, jauh sebelum masa Sultan Malikussaleh?
Jika memang demikian, apa bukti sejarah yang mendukungnya?
Sebaliknya, apabila 622 Hijriah tidak dimaksudkan sebagai tahun berdirinya sebuah entitas politik atau wilayah administratif seperti Kabupaten Aceh Utara saat ini, apa dasar metodologis menjadikan tahun tersebut sebagai titik awal usia daerah?
Pertanyaan tersebut penting karena konsep “hari jadi” sebuah kabupaten modern tidak selalu identik dengan tahun berdirinya kerajaan, permukiman, atau ditemukannya sebuah makam.
Karena itu, diperlukan penjelasan akademik mengenai metode yang digunakan dalam menetapkan titik awal sejarah Kabupaten Aceh Utara.
Diduga Berkaitan dengan Makam di Leubok Tuwe
Ketua CISAH, Abel Pasai, menduga angka 622 Hijriah yang digunakan dalam Qanun Nomor 10 Tahun 2017 kemungkinan berkaitan dengan hasil penelitian terhadap dua makam kuno di Leubok Tuwe, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara.
Kedua makam tersebut memiliki batu nisan berinskripsi dan diketahui berasal dari 622 Hijriah atau 1226 Masehi.
Salah satu tokoh yang dimakamkan di lokasi tersebut bernama Ibnu Mahmud.
Dalam terjemahan inskripsi makam yang dikutip dari hasil penelitian CISAH, disebutkan bahwa Ibnu Mahmud wafat pada Ahad, akhir bulan Zulhijah tahun 622 Hijriah.
Namun, tahun wafat seseorang tidak serta-merta dapat dijadikan sebagai tanggal lahir atau titik awal berdirinya sebuah daerah.
Temuan makam bertahun 622 Hijriah memang dapat menjadi bukti penting mengenai keberadaan manusia, masyarakat, atau aktivitas peradaban di suatu kawasan pada masa tersebut. Akan tetapi, diperlukan bukti dan argumentasi sejarah tambahan untuk menghubungkan temuan tersebut secara langsung dengan pembentukan Kabupaten Aceh Utara sebagai entitas pemerintahan.
Dalam booklet penelitian CISAH berjudul “Tinggalan Sejarah Samudra Pasai”, kata as-sa’id yang terdapat dalam epitaf makam tersebut disebut memiliki kemungkinan berkaitan dengan seorang tokoh penguasa sebelum Al-Malik Ash-Shalih dan dinastinya berkuasa di Samudra Pasai.
Jika interpretasi tersebut diterima, makam bertahun 622 Hijriah justru dapat menjadi petunjuk mengenai fase sejarah yang lebih awal di kawasan Samudra Pasai.
Namun, temuan tersebut tetap membutuhkan kajian lebih lanjut untuk menentukan hubungan antara tokoh yang dimakamkan, kekuasaan yang ada pada masa itu, serta sejarah wilayah yang kemudian menjadi Kabupaten Aceh Utara.
CISAH Pertanyakan Dasar Penetapan
Ketua CISAH, Abel Pasai, mempertanyakan dasar ilmiah yang digunakan dalam menetapkan 17 Zulhijah 622 Hijriah atau 7 September 1226 Masehi sebagai Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara.
“Maka patut dipertanyakan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, atas dasar apa menetapkan Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara pada tanggal 17 Zulhijjah 622 Hijriah atau 7 September 1226 Masehi,” kata Abel Pasai.
Menurut Abel, penetapan hari jadi sebuah daerah semestinya tidak hanya mempertimbangkan angka usia yang besar dan monumental, tetapi harus memiliki dasar sejarah yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai kita merayakan angka besar, tetapi dasar sejarahnya justru menyisakan pertanyaan besar,” ujarnya.
Ia menegaskan, kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk mengurangi kebanggaan terhadap Aceh Utara.
Menurutnya, kekayaan sejarah Aceh Utara justru harus ditempatkan di atas landasan penelitian yang kuat, terutama karena wilayah tersebut merupakan bagian penting dari kawasan historis Samudra Pasai.
“Penjelasan disertai hasil kajian yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah penting disampaikan Pemkab Aceh Utara, agar tidak muncul pemahaman bahwa Kabupaten Aceh Utara seolah-olah lebih tua daripada Samudra Pasai,” katanya.
Momentum Evaluasi Sejarah
Peringatan Hari Jadi ke-800 Aceh Utara merupakan momentum besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
Namun, di tengah berbagai kegiatan perayaan, pertanyaan mengenai dasar sejarah penetapan usia tersebut tetap layak dijawab secara terbuka.
Qanun merupakan produk hukum yang memiliki kekuatan mengikat. Namun, ketika sebuah produk hukum menggunakan fakta atau interpretasi sejarah sebagai dasar penetapan, sumber dan kajian yang melandasinya tetap penting untuk diketahui publik.
Terlebih, Pasal 5 ayat (2) Qanun Nomor 10 Tahun 2017 secara eksplisit menyebut bahwa penetapan Hari Jadi Aceh Utara didasarkan pada tahun wafat Ratu Nahrasiyah yang tertera pada nisan.
Sementara pembacaan inskripsi makam Ratu Nahrasiyah yang dikemukakan CISAH menunjukkan tahun 831 Hijriah.
Perbedaan tersebut setidaknya membuka sejumlah pertanyaan yang patut dijawab Pemerintah Kabupaten Aceh Utara maupun pihak yang terlibat dalam penyusunan qanun.
Di antaranya, siapa tim penyusun kajian Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara? Kajian sejarah apa yang digunakan? Sumber primer apa yang menjadi dasar angka 622 Hijriah? Bagaimana angka tersebut dikaitkan dengan tahun wafat Ratu Nahrasiyah? Dan bagaimana metode historiografis yang digunakan untuk menghubungkan tahun 622 Hijriah dengan sejarah Kabupaten Aceh Utara?
Pertanyaan tersebut bukan berarti menolak Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara.
Sebaliknya, transparansi terhadap dasar penetapan hari jadi justru dapat memperkuat legitimasi sejarah Aceh Utara.
Delapan Abad atau Delapan Abad Kekeliruan?
Aceh Utara tidak kekurangan sejarah untuk dibanggakan.
Wilayah ini merupakan bagian penting dari kawasan Samudra Pasai, yang meninggalkan jejak dalam sejarah Islam, perdagangan, ilmu pengetahuan, pemerintahan, serta perkembangan peradaban Melayu-Islam di Asia Tenggara.
Karena itu, Aceh Utara tidak membutuhkan angka usia yang besar semata-mata untuk menunjukkan tuanya sejarah daerah tersebut.
Sejarah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah jauh lebih bernilai daripada angka monumental yang masih menyisakan pertanyaan.
Peringatan Hari Jadi ke-800 dapat dijadikan momentum untuk membuka kembali ruang dialog ilmiah mengenai sejarah Aceh Utara.
Pemerintah daerah dapat melibatkan sejarawan, arkeolog, epigraf, akademisi, serta lembaga penelitian untuk mengkaji kembali sumber-sumber primer yang menjadi dasar penetapan hari jadi.
Dokumen sejarah, inskripsi makam, artefak, dan hasil penelitian terdahulu juga penting dibuka dan dibandingkan secara akademik.
Jika kemudian ditemukan kekeliruan dalam proses penetapan, koreksi tidak semestinya dipandang sebagai ancaman terhadap martabat daerah.
Sebaliknya, keberanian mengoreksi sebuah kekeliruan sejarah dapat menjadi bentuk penghormatan terhadap sejarah itu sendiri.
Sebab sejarah bukan sekadar panggung seremonial.
Sejarah adalah pengetahuan yang diwariskan kepada generasi berikutnya.
Dan ketika sebuah daerah hendak merayakan 800 tahun perjalanan sejarahnya, hal yang paling penting bukan hanya memastikan meriahnya perayaan, melainkan memastikan bahwa sejarah yang diwariskan kepada anak cucu benar-benar dibangun berdasarkan bukti, penelitian, dan kebenaran yang dapat diuji.***