ACEH SELATAN – Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) memusnahkan kayu ilegal hasil pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, pada Kamis, 12 Maret 2026.
Pemusnahan dilaksanakan oleh tim dari Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Tapaktuan (BPTN Wilayah I) bersama masyarakat mitra polisi kehutanan (polhut).
Keterlibatan masyarakat ini menjadi bagian dari penguatan kolaborasi dalam menjaga kawasan konservasi.
Kayu berbentuk gelondongan yang dimusnahkan merupakan hasil temuan Tim Patroli Perlindungan dan Pengamanan Hutan di Blok Hutan Desa Ujung Mangki, Kecamatan Bakongan.
Lokasi tersebut berada dalam wilayah kerja Resor Bakongan, SPTN Wilayah II Kluet Selatan, BPTN Wilayah I Tapaktuan.
Dalam proses pemusnahan, petugas menggunakan gergaji mesin (chainsaw) untuk mencincang dan memotong kayu hingga tidak dapat dimanfaatkan kembali oleh pelaku kejahatan.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus efek jera terhadap aktivitas pembalakan liar yang dapat mengancam kelestarian ekosistem hutan.
BBTNGL menegaskan bahwa upaya perlindungan kawasan tidak hanya dilakukan melalui patroli rutin, tetapi juga melalui tindakan tegas terhadap hasil kejahatan kehutanan. ***
