AKSI kericuhan pada peringatan Hari Damai Aceh, Sabtu 15 Agustus 2026 menjadi riak sensitif yang dapat berpotensi mengganggu proses perdamaian Aceh yang sudah berjalan 21 tahun.
“Ini merupakan pendapat dan hasil diskusi dalam perundingan Helsinki tahun 2005. Kita harus menghormati bendera GAM sebagai bagian dari sejarah. Itu yang paling penting,” kata Mediator perdamaian Aceh asal Finlandia, Juha Christensen.
Menurut Juha, bendera GAM harus dihormati sebagai bagian dari sejarah perjalanan konflik dan perdamaian Aceh.
Namun, penggunaan simbol tersebut untuk kepentingan lain dinilai tidak baik bagi suasana perdamaian.
Dia menilai penggunaan bendera GAM untuk kepentingan lain justru berpotensi memengaruhi suasana yang telah terbangun selama dua dekade terakhir.
“Untuk menggunakan bendera GAM untuk kepentingan lain, menurut saya, tidak bagus. Itu tidak baik untuk suasana,” katanya.
Juha juga mengingatkan salah satu prinsip penting dalam Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki, yakni dignity for all atau penghormatan terhadap martabat semua pihak.
Menurutnya, perdamaian Aceh merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan pihak yang mewakili GAM.
Karena itu, seluruh pihak memiliki tanggung jawab untuk menjaga agar isu-isu sensitif tidak kembali mengemuka.
“Kita juga harus mengingat salah satu butir dalam Nota Kesepahaman Helsinki, yaitu dignity for all. Artinya, ada pihak pemerintah pusat dan ada pihak yang mewakili GAM. Kita harus menjaga agar tidak ada hal-hal sensitif yang justru kita munculkan kembali,” katanya.
KontraS: Jangan Kembalikan Aceh pada Trauma Kekerasan
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (kontraS) Aceh menilai peringatan Hari Damai Aceh ke-21 pada 15 Agustus 2026 tercoreng oleh tindakan represif aparat keamanan terhadap peserta peringatan.
Koordinator kontraS Aceh, Azharul Husna, mengatakan kerusuhan yang terjadi dalam rangkaian peringatan Hari Damai Aceh tidak dapat dilihat sebagai peristiwa tunggal.
Menurutnya, kejadian tersebut merupakan bagian dari persoalan yang lebih panjang dan harus dilihat secara menyeluruh.
Ia menyoroti pengerahan aparat keamanan, khususnya TNI, menjelang peringatan Hari Damai Aceh.
Pengerahan tersebut, kata Azharul, ditandai dengan razia terhadap warga di sejumlah titik sepanjang rute dari beberapa kabupaten menuju Banda Aceh.
“Pemeriksaan yang digelar oleh TNI menandakan adanya kecurigaan berlebihan terhadap warga negara sendiri,” kata Nana di Banda Aceh, Sabtu, 15 Agustus 2026.
Menurutnya, negara seharusnya membuka ruang yang lebih luas bagi masyarakat Aceh untuk memperingati Hari Damai Aceh sebagai momentum refleksi atas perdamaian yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade.
Selain itu, ia meminta pemerintah membuka ruang dialog yang bermakna agar kekecewaan masyarakat dapat didengar dan tidak terus diperlakukan sebagai ancaman.
kontraS Aceh, kata dia, juga mendesak adanya pengungkapan dan pendokumentasian secara menyeluruh terkait data korban kekerasan selama peringatan Hari Damai Aceh.
“Agenda perdamaian Aceh juga harus dituntaskan. Implementasi MoU Helsinki dan seluruh agenda turunannya tidak cukup dilihat dari aspek politik dan kelembagaan, tetapi juga dari perspektif korban, keadilan, HAM dan kesejahteraan masyarakat,” demikian sikap kontraS Aceh.
LBH Banda Aceh Minta Pemerintah Utamakan Dialog
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh meminta pemerintah menghentikan pendekatan keamanan dalam menghadapi ekspresi politik masyarakat sipil di Aceh.
Direktur LBH Banda Aceh, Aulianda Wafisa, menilai pengerahan aparat bersenjata untuk menghadapi warga yang hendak berkumpul dan menyampaikan aspirasi justru berpotensi mempersempit ruang demokrasi.
Menurutnya, momentum 21 tahun perdamaian Aceh semestinya menjadi kesempatan untuk memperkuat kebebasan sipil dan membuka ruang dialog antara pemerintah dengan masyarakat.
“Penggunaan kekuatan bersenjata secara berlebihan dalam menangani demonstrasi dan ekspresi politik warga merupakan bukti bahwa demokrasi di Indonesia terus mengalami kemunduran,” kata Aulianda di Banda Aceh, Sabtu, 15 Agustus 2026.
Ia mengatakan, negara seharusnya menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan kritik dan aspirasi secara damai, bukan meresponsnya melalui intimidasi, razia, maupun pengerahan aparat bersenjata.
Aulianda menyoroti adanya tindakan aparat yang disebut menghambat warga dari sejumlah kabupaten untuk menuju Banda Aceh dalam rangka memperingati 21 tahun perdamaian Aceh.
Padahal, kata dia, berkumpul untuk memperingati perdamaian, menyampaikan rasa syukur, serta merefleksikan perjalanan dan masa depan perdamaian merupakan bagian dari kebebasan sipil dan demokrasi.
“Berkumpul untuk memperingati 21 tahun perdamaian Aceh, menyampaikan rasa syukur, serta merefleksikan perjalanan dan masa depan perdamaian merupakan bagian dari kebebasan sipil dan demokrasi yang semestinya dijamin oleh negara,” ujarnya.
Menurut Aulianda, penggunaan kekuatan aparat terhadap warga sipil yang hendak menyampaikan aspirasi menunjukkan adanya kekhawatiran berlebihan pemerintah terhadap ekspresi politik masyarakat Aceh.
Ia menilai berbagai simbol dan tuntutan politik yang disampaikan masyarakat, termasuk persoalan bendera dan kondisi Aceh, semestinya dihadapi melalui mekanisme dialog demokratis.
“Negara seharusnya menjamin ruang bagi warga untuk menyampaikan kritik dan aspirasi secara damai, bukan mempersempitnya melalui intimidasi, razia, maupun pengerahan aparat bersenjata,” katanya.
LBH Banda Aceh juga menilai pendekatan keamanan yang digunakan dalam merespons aspirasi masyarakat menunjukkan melemahnya kemampuan pemerintah dalam menyerap dan merespons persoalan melalui dialog. ***
