Sebuah laporan kolaboratif Jaringan Advokasi Tambang dan Aceh Wetland Forum mengungkap adanya keterhubungan yang kuat antara wilayah terdampak banjir dan longsor dengan konsesi perusahaan yang dimiliki atau terhubung langsung dengan para pejabat negara dan elite politik.
Bencana banjir dan tanah longsor yang melanda sebagian Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada 25 November 2025 menyisakan banyak kerugian. Sedikitnya 1.190 orang tewas dan 141 jiwa lainnya masih dinyatakan hilang dan lebih dari 131 ribu jiwa masih mengungsi. Sementara lebih dari 175 ribu rumah warga hanyut, akses transportasi putus, serta melumpuhkan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat di tiga provinsi.
“Kami menyebutnya, ‘Katastrofe’ karena ini merupakan malapetaka besar yang terjadi tiba-tiba,” ungkap Dini Pramita, Kepala Divisi Riset & Database di Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) pada acara peluncuran laporan terbaru berjudul, “Katastrofe Sumatera: Jejak Oligarki di Hulu, DAS, dan Zona Rawan Bencana,” melalui aplikasi Zoom, Jumat 16 Januari 2025.
Pernyataan Dini bukan tidak beralasan. Sebab, bencana besar ini memang tidak datang secara tiba-tiba, melainkan sebuah akumulasi daya rusak maha dahsyat dari kehancuran bentang alam akibat eksploitasi industri ekstraktif yang berlebihan.
Laporan JATAM ini menunjukkan nyaris tak ada wilayah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang tak disesaki oleh izin ekstraktif, mulai dari konsesi tambang, konsesi kehutanan, hingga perkebunan sawit skala industrial selama bertahun-tahun.
Bahkan, ketamakan negara terlihat ketika berbagai izin konsesi tersebut merangsek wilayah-wilayah hulu daerah aliran sungai (DAS) dan kawasan rawan bencana.
Laporan ini mengungkap sejumlah pejabat pengurus negara yang memiliki jejak pada kepentingan koporasi yang mengeksploitasi sumber daya alam berlebihan. Bahkan, setelah bencana terjadi, para pengurus negara pun sepakat mempolitisasi bencana.
“Kami menemukan jejak para pengurus negara dan pejabat utama partai politik, baik secara langsung maupun tak langsung, dalam beberapa korporasi yang beroperasi di kawasan esensial bagi warga dan keberlanjutan ekologi,” sebut Melky Nahar, Koordinator Nasional JATAM, dalam laporannya.
Karena itu, tak heran bencana Sumatera hanya dianggap semata akibat cuaca ekstrem, bukan hasil dari ketamakan, keserakahan, dan salah urus kebijakan. Pemerintah pusat bahkan buru-buru melabeli tragedi besar tersebut sebagai ‘bencana alam’.
Laporan ini mengungkap adanya keterhubungan yang kuat antara wilayah terdampak banjir dan longsor dengan konsesi perusahaan yang dimiliki atau terhubung langsung dengan para pejabat negara dan elite politik.
Melki misalnya menyebut di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat—dimana wilayah hulu dan DAS strategis dikuasai oleh perusahaan tambang, sawit, dan kehutanan yang saham, direksi, atau komisarisnya berkelindan dengan lingkar kekuasaan nasional.
“Relasi ini menciptakan konflik kepentingan yang sangat akut, yang menempatkan para pengurus negara berperan ganda, yaitu sebagai regulator sekaligus sebagai pelindung kepentingan bisnis,” katanya.
Menurut Melky, laporan ini menunjukkan secara gamblang bahwa Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat hanya diperlakukan semata sebagai zona ekonomi, bukan sebagai ruang hidup jutaan warga.
Konsekuensinya, ketiga wilayah tersebut dengan cepat beralih menjadi zona penumbalan keselamatan warga. Ironisnya, bagi para pengurus negara yang juga bertindak sebagai pebisnis ekstraktif di tiga wilayah tersebut, korban jiwa dan kehancuran berbagai fasilitas sosial hanya dianggap sebagai ‘ongkos kerugian’ yang wajar muncul demi pertumbuhan dan bagi-bagi kue konsesi.
“Dengan kata lain, keselamatan warga menjadi variabel yang dapat dikorbankan kapan saja,” pungkas Melky Nahar.
Apa yang terjadi di Aceh?
Di Aceh, laporan ini menunjukkan keterhubungan Presiden Prabowo Subianto, sejumlah menteri aktif, serta elite politik nasional dengan perusahaan tambang, kehutanan, dan perkebunan yang beroperasi di wilayah hulu DAS, dan zona rawan bencana.
Nama Presiden Prabowo Subianto terlacak melalui jejaring kepemilikan dan afiliasi bisnis batu bara dan hutan tanaman industri di Aceh, yang konsesinya melintasi banyak DAS dan kawasan rawan longsor.
Ada pula nama Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jejaring bisnis batu bara yang konsesinya berada di bentang alam yang telah lama dikaitkan dengan banjir bandang dan krisis air.
Nama lain yang muncul adalah Surya Paloh sebagai elite politik Partai NasDem. Surya Paloh merupakan pemilik kepentingan di sejumlah konsesi batubara di Aceh Barat dan Nagan Raya yang berulang kali dilanda banjir bandang.
Selain itu, ada pula nama Aburizal Bakrie sebagai pejabat politik penting di Partai Golkar yang memiliki konsesi tambang emas di Aceh melalui PT Gayo Mineral Resources di Gayo Lues dan PT Linge Mineral Resources di Aceh Tengah, yang berada di bentang hulu dan kawasan rawan longsor.
Selain jejaring elite politik, katastrofe Sumatera juga ditopang oleh peran korporasi besar yang telah lama menguasai hulu, DAS, dan bentang alam kunci. Sinar Mas Group melalui Golden Agri Resources dan PT SMART, misalnya, tercatat memiliki keterhubungan rantai pasok sawit di Aceh, termasuk wilayah sekitar Kawasan Ekosistem Leuser dan Rawa Singkil, yang berulang kali dikaitkan dengan deforestasi dan banjir.
Lalu, ada Musim Mas Group yang beroperasi di Aceh Tamiang, Aceh Singkil, Aceh Timur, dan Subulussalam, wilayah yang terdampak banjir sangat parah di Aceh.
Siapa Bermain di Sumatera Utara?
Di Sumatera Utara, Bakrie Group mengendalikan konsesi tambang timbal dan seng PT Dairi Prima Mineral (DPM) di Kabupaten Dairi dan Pakpak Bharat, kawasan rawan gempa dan longsor yang secara hukum telah dinyatakan bermasalah sehingga izinnya dicabut Mahkamah Agung.
Selain itu, Bakrie juga memiliki konsesi perkebunan sawit dan karet serta fasilitas pengolahan di Asahan dan Labuhan Batu, wilayah yang turut terdampak bencana.
Di Sumatera Utara, Astra Group hadir melalui tambang emas Agincourt Resources di Sumatera Utara serta ekspansi sawit Astra Agro Lestari, yang konsesinya berada di wilayah rawan banjir dan longsor. Ada pula, Toba Pulp Lestari (TPL) yang bercokol selama lebih dari empat dekade di kawasan-kawasan hulu DAS esensial.
Kehadiran korporasi-korporasi raksasa ini menegaskan bahwa Sumatera dijadikan ladang akumulasi modal berskala besar, sementara risiko ekologisnya ditimpakan kepada warga, dan ketika bencana terjadi, negara kembali berlindung di balik narasi ‘bencana alam’.
Bagaimana Pola di Sumatera Barat?
Di Sumatera Barat, pola serupa terjadi. Provinsi ini dibebani ratusan izin pertambangan mineral dan batuan serta konsesi kehutanan dan sawit yang beroperasi di kawasan rawan bencana dan daerah aliran sungai.
Sejumlah korporasi besar yang tercatat memiliki konsesi atau keterhubungan rantai pasok di Sumatera Barat antara lain Wilmar Group, Golden Agri Resources (Sinar Mas Group), Musim Mas Group, Astra Agro Lestari, serta Bakrie Sumatra Plantations.
Aktivitas perusahaan-perusahaan ini, yang mengubah tutupan hutan dan bentang alam secara masif, telah melemahkan sistem hidrologi alami dan meningkatkan kerentanan wilayah terhadap banjir bandang dan longsor.
Tebang Pilih Pencabutan Izin, Bukti Negara Lindungi Korporasi
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengumumkan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan dengan klasifikasi 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektar dan 6 perusahaan di sektor tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPH-HK).
Ke-28 korporasi tersebut dianggap melanggar aturan terkait pemanfaatan kawasan hutan hingga menyebabkan banjir dan tanah longsor yang terjadi di tiga provinsi Sumatera (Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat).
Namun menurut kajian Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), fakta di lapangan memperlihatkan bahwa katastrofe Sumatera merupakan bencana buatan yang lahir dari kebijakan sembrono yang terlampau ugal-ugalan menyerahkan bentang alam kepada korporasi perusak lingkungan.
“Alih fungsi hutan, pembukaan lahan skala besar untuk konsesi sawit, HTI, pertambangan serta proyek-proyek ekstraktif lain terbukti telah menghancurkan daerah tangkapan air, merusak DAS, dan melenyapkan penyangga ekosistem yang selama ini melindungi ruang hidup warga,” sebut Melky Nahar.
Pada 20 Januari 2025, Satgas PKH mengumumkan ada 28 korporasi yang dicabut izinnya karena dianggap bertanggung jawab atas bencana maha dahsyat di Sumatera.
Namun, tak ada penjabaran lebih lanjut mengenai bentuk pelanggaran yang dilakukan masing-masing perusahaan, metode investigasi atau pelacakan yang dilakukan, skala kerusakan ekologis dan sosial yang ditimbulkan, serta tak membuka sisi kejahatan lain yang dilakukan.
Pengumuman tersebut berhenti hanya sebatas pada angka dan nama perusahaan tanpa membuka peta kejahatan sesungguhnya secara gamblang.
Bagi JATAM, ini merupakan manuver politik untuk meredam kemarahan publik yang semakin memuncak karena potret kerusakan masih berseliweran hingga 40 hari lebih usai banjir bandang menenggelamkan Aceh hingga Sumatera Barat.
Pengurus negara tak benar-benar serius menegakkan keadilan. Dengan mengaburkan aktor kunci, meniadakan transparansi, serta menghindari pertanggungjawaban pidana maupun perdata melalui jalur litigasi, pengurus negara ini kembali memperlihatkan pola klasik pengelolaan bencana yang memihak kepentingan korporasi.
Sandiwara politik ini sengaja dipertontonkan untuk menutupi jejak kejahatan para oligarki ekstraktif yang terafiliasi langsung maupun tak langsung dengan pemegang kekuasaan saat ini.
Artinya, para pengurus negara secara sadar tengah memisahkan antara kehancuran bentang alam yang menimbulkan katastrofe dari pelaku utama beserta kepentingan ekonomi yang selama ini dilindunginya.
Bagi JATAM, ini merupakan kezaliman luar biasa yang dilakukan para pengurus negara. Sebab, demi menutupi kejahatan lingkungan yang sistemik, mereka rela menjadikan warga sebagai tumbal tanpa keadilan, pemulihan yang layak, dan jaminan keselamatan di masa depan.
Gelagat buruk pengurus negara untuk menumbalkan keselamatan warga ini terlihat dari ke-28 perusahaan yang diumumkan oleh Satgas PKH bahwa izinnya telah dicabut.
Terlihat upaya dari Satgas PKH untuk melindungi beberapa korporasi yang terhubung dengan pengurus negara dan elit politik nasional yang saat ini menyokong kekuasaan rezim Prabowo seperti keluarga Bakrie, Keluarga Riady, Eka Tjipta Widjaja (Sinar Mas), Bachtiar Karim (Musim Mas), Surya Paloh, Airlangga Hartarto bahkan Presiden Prabowo itu sendiri.
Laporan terbaru JATAM membongkar jejak para pengurus negara dan pejabat utama partai politik, baik secara langsung maupun tak langsung, dalam beberapa korporasi yang beroperasi di kawasan esensial bagi warga dan keberlanjutan ekologi.
JATAM menemukan, adanya keterhubungan yang kuat antara wilayah terdampak banjir dan longsor dengan konsesi perusahaan yang dimiliki atau terhubung langsung dengan para pengurus negara dan elite politik.
Di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, wilayah hulu DAS dan DAS strategis dikuasai oleh perusahaan tambang, sawit, dan kehutanan, yang saham, direksi, hingga komisarisnya berkelindan dengan lingkar kekuasaan nasional.
Relasi ini menciptakan konflik kepentingan yang sangat akut, yang menempatkan para pengurus negara berperan ganda, yaitu sebagai regulator sekaligus sebagai pelindung kepentingan bisnis.
Presiden Prabowo Subianto, sejumlah menteri aktif, serta elite politik nasional dengan perusahaan tambang, kehutanan, dan perkebunan yang beroperasi di wilayah hulu DAS, dan zona rawan bencana di Aceh.
Nama Presiden Prabowo Subianto terlacak melalui jejaring kepemilikan dan afiliasi bisnis batu bara dan hutan tanaman industri di Aceh, yang konsesinya melintasi banyak DAS dan kawasan rawan longsor.
Ada pula nama Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jejaring bisnis batu bara yang konsesinya berada di bentang alam yang telah lama dikaitkan dengan banjir bandang dan krisis air.
Nama lain yang muncul adalah Surya Paloh sebagai elite politik Partai NasDem. Surya Paloh merupakan pemilik kepentingan di sejumlah konsesi batu bara di Aceh Barat dan Nagan Raya yang berulang kali dilanda banjir bandang.
Selain itu, ada pula nama Aburizal Bakrie sebagai pejabat politik penting di Partai Golkar yang memiliki konsesi tambang emas di Aceh melalui PT Gayo Mineral Resources di Gayo Lues dan PT Linge Mineral Resources di Aceh Tengah, yang berada di bentang hulu dan kawasan rawan longsor.
Di Sumatera Utara, Bakrie Group mengendalikan konsesi tambang timbal dan seng PT Dairi Prima Mineral (DPM) di Kabupaten Dairi dan Pakpak Bharat, kawasan rawan gempa dan longsor yang secara hukum telah dinyatakan bermasalah sehingga izinnya dicabut Mahkamah Agung.
Selain itu, Bakrie juga memiliki konsesi perkebunan sawit dan karet serta fasilitas pengolahan di Asahan dan Labuhan Batu, wilayah yang turut terdampak bencana.
Selain jejaring elite politik, katastrofe Sumatera juga ditopang oleh peran korporasi besar yang telah lama menguasai hulu DAS, DAS strategis, dan bentang alam esensial bagi warga dan seluruh kehidupan.
Sinar Mas Group melalui Golden Agri Resources dan PT SMART, misalnya, tercatat memiliki keterhubungan rantai pasok sawit di Aceh, termasuk wilayah sekitar Kawasan Ekosistem Leuser dan Rawa Singkil, yang berulang kali dikaitkan dengan deforestasi dan banjir.
Lalu, ada Musim Mas Group yang beroperasi di Aceh Tamiang, Aceh Singkil, Aceh Timur, dan Subulussalam, wilayah yang terdampak banjir sangat parah di Aceh.
Dari silang kelindan kepentingan para aktor ini lalu berkaca pada penanganan bencana yang dilakukan para pengurus negara tampak jelas adanya upaya depolitisasi bencana yang disengaja dan sistematis.
Katastrofe Sumatera direduksi menjadi peristiwa alam semata, yang dianggap terpisah dari kegagalan dalam kebijakan, obral izin, dan jejaring kekuasaan yang mengorkestrasinya. Dengan demikian, tanggung jawab politik dan hukum para pelaku utama lenyap dari berbagai diskusi di ruang publik.
Menurut JATAM, para pengurus negara saat ini tampak lebih sibuk mengelola kemarahan warga dan publik luas, ketimbang bersungguh-sungguh mengusut kejahatan, membongkar relasi kuasa dari lingkungan terdekat kekuasaan saat ini, dan menegakkan keadilan yang pantas bagi warga korban.
Dalam skema depolitisasi ini, bencana seolah-olah dijinakkan agar tidak menghancurkan fondasi kekuasaan, sementara warga dipaksa menerima bencana sebagai ‘takdir’ sembari diglorifikasi kemandiriannya, bukan sebagai akibat langsung dari kejahatan negara. ***
