Tebang Pilih Penegakan Hukum

Ringkasan Berita:

  • Tudingan Tebang Pilih Penegakan Hukum: Koordinator Nasional JATAM, Melky Nahar, mengkritik lemahnya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan di Sumatera yang terkesan selektif dan tidak transparan.
  • Ketidakterbukaan Satgas PKH: Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan hanya menyebut inisial 12 perusahaan tanpa rincian hasil audit yang jelas, sehingga memicu kecurigaan adanya perlindungan terhadap korporasi besar yang dekat dengan kekuasaan.
  • Relasi Kuasa dan Investasi: Laporan JATAM menemukan lebih dari 12 perusahaan di wilayah hulu dan zona rawan bencana yang terhubung dengan lingkaran elit politik, di mana negara dianggap lebih memprioritaskan stabilitas investasi daripada keadilan ekologis.
  • Kesimpulan Bencana sebagai Hasil Struktur Politik: Bencana di Sumatera dinilai bukan sekadar fenomena alam, melainkan dampak dari relasi kuasa yang timpang, di mana keselamatan warga dikorbankan demi kepentingan ekonomi kelompok tertentu.

PERMASALAHAN besar dalam kasus kejahatan lingkungan dan kehutanan adalah lemahnya upaya penegakan hukum oleh negara. Bahkan, negara terkesan pilih tebang dalam proses penegakan hukum di sektor lingkungan dan kehutanan.

Hal itu disampaikan Koordinator Nasional JATAM, Melky Nahar pada peluncuran laporan terbaru berjudul, “Katastrofe Sumatera: Jejak Oligarki di Hulu, DAS, dan Zona Rawan Bencana,” melalui aplikasi Zoom, Jumat 16 Januari 2025.

Sponsored

Melky mengatakan, pada awal Januari 2026, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan mengumumkan ada 12 perusahaan yang aktivitasnya diduga kuat menjadi penyebab bencana ekologis di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Tetapi, tak ada transparansi bermakna mengenai nama-nama perusahaan yang dimaksud. Satgas PKH hanya menyebutkan inisial dan tanpa penjelasan terbuka mengenai dasar penetapan, hasil audit lingkungan, maupun langkah hukum lanjutan.

Praktik ini menciptakan kesan tebang pilih dan memperkuat kecurigaan bahwa hukum bekerja selektif, terutama ketika berhadapan dengan korporasi besar yang dekat dengan kekuasaan.

Laporan ini menunjukkan ada lebih dari 12 perusahaan yang patut dimintai pertanggungjawaban atas katastrofe yang terjadi di Sumatera.

Penelusuran di wilayah hulu DAS, dan zona rawan bencana memperlihatkan puluhan konsesi tambang, kehutanan, dan perkebunan yang beroperasi di titik-titik kunci pengatur air dan terbukti merusak bentang alam.

Hanya saja, banyak dari perusahaan tersebut yang terhubung, baik secara langsung mapun tak langsung, dengan lingkaran dekat kekuasaan.

Menurut Melky, JATAM menilai pembatasan tanggung jawab hanya kepada 12 perusahaan menunjukkan adanya upaya sadar para pengurus negara untuk mengamankan perusahaannya sebagai pilihan politik taktis.

Dengan menyempitkan daftar pihak yang bertanggung jawab, pemerintah seolah-olah secara sadar melindungi kepentingan korporasi yang memiliki kedekatan struktural dengan pusat kekuasaan, sekaligus mengosongkan makna penegakan hukum sebagai instrumen keadilan ekologis dan perlindungan keselamatan warga.

Dengan pilihan politik tersebut, muncul kesan bahwa negara lebih sibuk menjaga stabilitas investasi ketimbang memastikan pertanggungjawaban korporasi atas kerusakan yang ditimbulkannya.

Karena itu, Melky berkesimpulan bahwa ‘Katastrofe’ yang terjadi di Sumatera menegaskan bahwa bencana ekologis bukan sekadar peristiwa alam, melainkan hasil dari relasi kuasa yang timpang antara negara, korporasi, dan warga.

“Selama penegakan hukum tetap lemah, tebang pilih, dan tidak transparan, bencana serupa akan terus berulang. Sumatera akan terus dibayar murah sebagai zona ekonomi, sementara nyawa dan keselamatan warganya menjadi ongkos yang dianggap dapat ditoleransi,” pungkas Melky Nahar. ***

Baca Juga