TINDAKAN aparat keamanan setelah zikir bersama dalam rangka memperingati 21 tahun perjanjian damai antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dinilai tidak semestinya terjadi.
Pernyataan tersebut disampaikan Ibrahim bin Abdul Jalil dari Aliansi Anak Syuhada Aceh Barat Daya (Abdya), Sabtu, 15 Agustus 2026.
Ia menilai pendekatan yang mengedepankan kekerasan dan arogansi justru berpotensi memperlebar jarak antara masyarakat dan aparat.
Menurut Ibrahim, respons aparat yang represif tidak tepat, terlebih tindakan tersebut terjadi di lingkungan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, yang menjadi salah satu simbol penting bagi masyarakat Aceh.
“Harusnya aparat memberikan hak kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya. Rakyat Aceh menuntut hak dan janji yang telah disepakati secara sah sesuai konstitusional dan kesepakatan damai Aceh,” kata Ibrahim.
Ia menilai penggunaan kekerasan terhadap masyarakat di kawasan Masjid Raya Baiturrahman sangat disayangkan, terlebih berlangsung di tengah momentum peringatan perdamaian Aceh.
Menurutnya, pemerintah dan aparat seharusnya memahami bahwa ekspresi masyarakat terkait sejumlah agenda perdamaian merupakan bagian dari tuntutan agar butir-butir kesepakatan damai Aceh segera direalisasikan.
Salah satu persoalan yang kembali mencuat adalah penggunaan bendera Aceh dengan simbol bulan bintang.
Ibrahim mengatakan persoalan tersebut sebenarnya telah memiliki dasar hukum melalui Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lambang dan Bendera Aceh.
Dalam qanun tersebut, bendera bulan bintang ditetapkan sebagai bendera daerah, bukan simbol kedaulatan, dengan kedudukan di bawah bendera Merah Putih.
“Masalah bendera Aceh (bendera bulan bintang), itu sudah jadi produk hukum Aceh. Qanunnya sudah disepakati Gubernur dan DPR Aceh, hanya konflik regulasi dengan PP Nomor 77 Tahun 2007,” ujarnya.
Aliansi Anak Syuhada, kata Ibrahim, meminta Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat segera menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk merealisasikan berbagai kekhususan Aceh lainnya yang telah disepakati.
Ia khawatir ketidakjelasan penyelesaian sejumlah butir perdamaian justru menjadi sumber persoalan baru di kemudian hari.
“Persoalan selisih dengan PP Nomor 77 Tahun 2007 silakan dibahas secara seksama,” katanya.
Ibrahim juga mempertanyakan keberadaan PP Nomor 77 Tahun 2007 yang menurutnya perlu dilihat kembali dalam konteks perdamaian Aceh dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Ia berpendapat perdamaian antara pemerintah Indonesia dan GAM semestinya mengubah cara pandang negara terhadap kelompok yang sebelumnya berkonflik dengan pemerintah.
“PP Nomor 77 Tahun 2007 itu memang rancu. Induknya UU Nomor 11 Tahun 2006 yang berkaitan dengan MoU Helsinki menempatkan GAM sebagai bagian dari NKRI. Ketika mereka berdamai artinya GAM sudah menerima NKRI, maka GAM seharusnya tidak lagi ditempatkan sebagai separatis,” kata Ibrahim.
Menurut dia, apabila masyarakat Aceh masih merasakan adanya pendekatan yang mengarah pada perlakuan represif terhadap simbol maupun ekspresi yang berkaitan dengan masa konflik, hal itu justru berpotensi mengganggu substansi perdamaian.
Ibrahim mengingatkan pemerintah agar tidak merespons aspirasi masyarakat Aceh dengan pendekatan kekerasan.
“Rakyat Aceh semakin diperlakukan kasar, maka dendam itu akan semakin membara dan masalahnya tidak akan selesai,” ujarnya.
Ia meminta pemerintah segera memberikan kepastian terhadap Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 dan menyelesaikan persoalan regulasi yang selama ini menjadi hambatan.
“Segera acc Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 itu, legalkan bendera Aceh,” kata Ibrahim.
Menurutnya, apabila persoalan bendera diselesaikan melalui mekanisme hukum dan dialog, isu tersebut lama-kelamaan akan kehilangan daya tarik sebagai simbol perlawanan.
“Kalau bendera itu legal, euforia masyarakat Aceh paling hanya dua sampai tiga tahun. Setelah itu masyarakat Aceh tidak akan peduli lagi dengan bendera ini. Semakin dilarang, apalagi direspons dengan kekerasan, maka bendera bulan bintang akan selalu menjadi simbol perlawanan Aceh,” katanya.
Ibrahim menutup pernyataannya dengan meminta pemerintah belajar memahami karakter masyarakat Aceh dan mengedepankan pendekatan dialogis dalam menyelesaikan persoalan yang masih tersisa dari perjalanan perdamaian. ***
