BANDA ACEH — Ikatan Pelajar Mahasiswa (IPM) Beutong mengecam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi tembaga untuk PT Alam Cempaka Wangi di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.
Mereka menilai kebijakan tersebut mengabaikan penolakan masyarakat serta berpotensi mengancam kawasan lingkungan dan sumber kehidupan warga.
“Kami menilai penerbitan izin ini sebagai bentuk pengabaian terhadap suara rakyat dan prinsip perlindungan lingkungan,” kata Ketua IPM Beutong, T. Malikul Rahman, dalam pernyataan sikap di Banda Aceh, Jumat, 22 Mei 2026.
Malikul juga menilai izin eksplorasi bernomor 540/DPMPTSP/05/IUP-EKS./2026 yang diterbitkan Pemerintah Aceh melalui DPMPTSP Aceh lebih mengutamakan kepentingan investasi dibanding perlindungan lingkungan dan hak masyarakat.
Padahal, kata dia, masyarakat Beutong Ateuh sebelumnya telah menyampaikan penolakan terhadap aktivitas tambang, termasuk aspirasi yang disampaikan langsung kepada Presiden RI pada 3 Mei 2026. Namun, pemerintah tetap menerbitkan izin eksplorasi tanpa dialog yang dianggap substansial dengan masyarakat terdampak.
“Ini bentuk arogansi birokrasi yang mengutamakan investasi di atas hak hidup rakyat,” ujarnya.
IPM Beutong juga menyoroti lokasi IUP yang disebut berada di dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Berdasarkan peta Bappeda Aceh dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), wilayah izin seluas 1.820 hektare tersebut diklaim masuk kawasan KEL yang dilindungi.
Malikul menyebut kondisi itu berpotensi bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, khususnya Pasal 150 ayat 2 yang mengatur perlindungan Kawasan Ekosistem Leuser.
Selain persoalan hukum, IPM Beutong menilai aktivitas eksplorasi tambang berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam sumber kehidupan masyarakat di sejumlah desa, seperti Blang Puuk dan Kuta Teungoh.
“Masyarakat khawatir terjadi kerusakan hutan, pencemaran sungai, hilangnya lahan pertanian, dan krisis air di kawasan hulu Krueng Nagan jika eksplorasi terus dilanjutkan,” kata Malikul.
IPM Beutong juga mengungkapkan bahwa selain PT Alam Cempaka Wangi, terdapat izin pertambangan lain milik PT Hasil Bumi Sembada seluas 2.432,82 hektare di kawasan yang sama.
Dengan demikian, total konsesi tambang di wilayah tersebut disebut mencapai hampir 4.300 hektare.
“Kondisi ini dinilai akan mempersempit ruang hidup masyarakat Beutong Ateuh. Ini bukan pembangunan, tetapi pengurungan ruang hidup masyarakat,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, IPM Beutong menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah, yakni mencabut IUP eksplorasi PT Alam Cempaka Wangi, menghentikan seluruh proses perizinan dan aktivitas eksplorasi tambang di Beutong Ateuh, membuka ruang dialog yang setara dengan masyarakat adat, serta menetapkan Beutong Ateuh sebagai kawasan lindung dan lumbung pangan.
“Kami menegaskan pemerintah yang lahir dari rakyat wajib mendengar kehendak rakyat. Jangan jadikan Beutong Ateuh sebagai korban ambisi industri ekstraktif,” pungkasnya. ***
