BANDA ACEH – Di tengah derasnya arus informasi dan tajamnya perdebatan di ruang digital, wartawan dituntut tidak sekadar cepat memberitakan, tetapi juga cermat membedakan fakta, opini, dan pembenaran.
Pesan itulah yang mengemuka dalam materi *Reportase Berbasis Etik di Era Post-Truth* yang disampaikan Maimun Saleh pada hari kedua Pelatihan Kode Etik Profesi Wartawan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Aceh, Minggu (11/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Lantai 8 Ayani Hotel, Banda Aceh, tersebut menjadi ruang refleksi bagi peserta untuk mempertajam daya kritis, menjaga independensi, dan meneguhkan integritas dalam menjalankan profesi jurnalistik.
Maimun Saleh, mantan Ketua AMSI, salah seorang pencetus AMSI, sekaligus pengurus AJI Aceh, mengingatkan bahwa tantangan pers saat ini bukan hanya derasnya arus informasi, melainkan juga kecenderungan masyarakat mempercayai narasi yang sesuai dengan keyakinan pribadi, meskipun kebenarannya belum teruji.
Dalam situasi seperti itu, wartawan tidak boleh larut dalam arus opini publik. Sebaliknya, pers harus hadir sebagai penjernih informasi melalui verifikasi, konfirmasi, pemeriksaan konteks, dan keberanian menguji setiap klaim sebelum dipublikasikan.
Kasus Mahalini Jadi Cermin: Fakta atau Penghakiman?
Salah satu ilustrasi yang memantik diskusi peserta adalah perbincangan publik mengenai penampilan Mahalini setelah memeluk Islam, termasuk saat menjalankan ibadah umrah dalam kondisi hamil tujuh bulan, serta respons publik terhadap penampilannya setelah kembali ke Tanah Air.
Isu tersebut memunculkan pertanyaan tentang batas antara fakta, penilaian pribadi, dan penghakiman sosial. Apakah perubahan penampilan seseorang cukup menjadi dasar untuk menarik kesimpulan mengenai keyakinan, perilaku, atau kualitas keagamaannya?
Ataukah penilaian semacam itu justru lebih banyak dibentuk oleh persepsi dan ekspektasi publik?
Melalui ilustrasi tersebut, peserta diajak melihat bagaimana sebuah foto, potongan informasi, dan narasi yang beredar dapat membentuk opini sebelum fakta diperiksa secara menyeluruh.
Dalam perspektif jurnalistik, persoalannya bukan pada keharusan membenarkan atau menyalahkan seseorang.
Yang lebih penting adalah menguji apakah informasi yang disampaikan memiliki dasar faktual, relevan dengan kepentingan publik, serta disajikan secara proporsional.
Wartawan juga perlu membedakan kritik yang memiliki dasar dengan penilaian yang lahir dari prasangka.
Tidak setiap hal yang ramai diperbincangkan layak diberitakan, dan tidak setiap opini yang viral dapat diperlakukan sebagai fakta.
Ilustrasi itu sekaligus mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi harus berjalan bersama tanggung jawab, sementara kerja jurnalistik harus tetap berpijak pada verifikasi dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Fakta Objektif Bukan Alat untuk Membenarkan Opini
Dalam pemaparannya, Maimun mengajak peserta memahami perbedaan fakta objektif dan fakta subjektif.
Fakta objektif merupakan keadaan atau peristiwa yang dapat diuji melalui bukti, data, dokumen, serta keterangan sumber yang relevan.
Sementara itu, fakta subjektif berkaitan dengan pengalaman, persepsi, penafsiran, atau penilaian seseorang terhadap suatu peristiwa.
Keduanya dapat hadir dalam sebuah pemberitaan, tetapi wartawan harus menjelaskan secara terang mana informasi yang telah terverifikasi dan mana yang merupakan pendapat atau interpretasi narasumber.
Bahaya muncul ketika opini disamarkan sebagai fakta, informasi dipotong dari konteksnya, atau bukti dipilih hanya untuk mendukung kesimpulan yang telah ditetapkan sejak awal.
Inti pesan yang ditekankan dalam diskusi tersebut adalah agar wartawan memastikan kerja jurnalistik tetap berada pada jalur kontrol sosial, bukan berubah menjadi alat pembenaran atas asumsi maupun kepentingan tertentu.
Prinsip ini menjadi penting karena pers memiliki tanggung jawab kepada publik. Berita tidak boleh sekadar memperkuat keyakinan kelompok tertentu, melainkan harus membantu masyarakat memahami persoalan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Brexit dan Pemilu Amerika, Pelajaran dari Gelombang Post-Truth
Untuk memperluas perspektif, Ma’mun turut mengangkat referendum Brexit di Inggris pada 23 Juni 2016 serta Pemilu Amerika Serikat pada November 2016 yang mempertemukan Donald Trump dan Hillary Clinton.
Kedua peristiwa tersebut menjadi pintu masuk untuk membahas bagaimana narasi politik, emosi publik, dan keyakinan kelompok dapat memengaruhi cara masyarakat menerima serta menafsirkan informasi.
Dalam era post-truth, informasi yang menggugah emosi sering kali lebih cepat menarik perhatian dibandingkan penjelasan yang didukung pemeriksaan fakta. Pengulangan narasi juga dapat membuat suatu klaim terasa benar, meskipun bukti yang mendukungnya belum memadai.
Kondisi ini menjadi tantangan besar bagi media, terutama ketika informasi menyebar melalui media sosial jauh lebih cepat daripada proses verifikasi.
Di tengah situasi tersebut, wartawan dituntut tidak hanya memeriksa apakah suatu informasi menarik perhatian, tetapi juga apakah informasi itu benar, relevan, dan layak diketahui masyarakat.
Jangan Terjebak Memburu Pembenaran
Diskusi kemudian mengarah pada tantangan yang lebih dekat dengan kehidupan masyarakat Indonesia, termasuk Aceh.
Berbagai isu mengenai kebijakan pemerintah, persoalan sosial, konflik kepentingan, hingga perdebatan di tengah masyarakat kerap berkembang dengan cepat dan melibatkan beragam kepentingan.
Kedekatan wartawan dengan narasumber maupun lingkungan sosial tidak boleh menghilangkan jarak kritis. Informasi dari pihak yang dipercaya sekalipun tetap perlu diuji, sementara pihak yang dikritik harus memperoleh kesempatan yang layak untuk memberikan klarifikasi.
Wartawan juga harus berani mengoreksi penilaiannya sendiri ketika bukti baru menunjukkan bahwa kesimpulan awal tidak tepat.
Jangan mencari pembenaran atas apa yang ingin dipercaya. Carilah kebenaran melalui fakta yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.
Pesan tersebut menjadi inti refleksi dari materi yang disampaikan Ma’mun. Profesionalisme wartawan tidak semata-mata diukur dari kecepatan menerbitkan berita atau kemampuan menciptakan judul yang menarik perhatian.
Lebih dari itu, profesionalisme ditentukan oleh integritas, independensi, ketelitian, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.
Di tengah persaingan kecepatan dan derasnya percakapan digital, pers harus tetap menjaga akurasi, keberimbangan, konteks, dan kepentingan publik.
Koreksi bukanlah kelemahan, melainkan bagian dari tanggung jawab profesional ketika informasi yang lebih akurat telah ditemukan.
Melalui materi *Reportase Berbasis Etik di Era Post-Truth*, pelatihan AMSI Aceh pada hari kedua menegaskan kembali bahwa wartawan bukan sekadar penyampai kabar, apalagi penggiring opini.
Wartawan harus menjadi penjaga akal sehat publik—berani menguji fakta, terbuka terhadap koreksi, dan teguh menjaga integritas.
Sebab, ketika opini berlomba menjadi kebenaran dan emosi mendahului pemeriksaan fakta, pers yang berpegang pada etik bukan sekadar kebutuhan profesi, melainkan benteng penting bagi kepentingan publik. ***
