ACEH TAMIANG – Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang secara resmi menetapkan PT Perusahaan Perkebunan Industri dan Dagang Semadam (PT Semadam) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran berat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kajari Aceh Tamiang, Dr. Yudhi Syufriadi, SH, MH kepada wartawan, Rabu 29 Juli 2026 mengatakan, penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti-bukti sah yang cukup mengenai perbuatan yang merugikan masyarakat dan memperparah potensi bencana alam.
Kajari menjelaskan PT Semadam terbukti melakukan pembukaan lahan (land clearing) seluas ±25 hektare di Areal Afdeling IV, Desa Tanjung Gelumpang, Kecamatan Sekerak, pada rentang Maret hingga Desember 2025.
Lahan berbukit dengan kemiringan mencapai 40-45 derajat itu dialihfungsikan dari tanaman karet menjadi kelapa sawit, namun sama sekali tidak menerapkan prinsip konservasi tanah dan air yang wajib.
Perusahaan terbukti tidak membuat rorak penahan air, kolam penampungan sedimen, maupun sarana pengendali limpasan permukaan.
Kelalaian fatal ini menyebabkan erosi parah, hilangnya lapisan tanah atas, dan kerusakan fungsi hidrologis wilayah.
Hasil uji laboratorium menunjukkan kondisi tanah rusak berat dengan kadar pasir 83,5% (melampaui batas aman) dan kadar liat hanya 2,2% (jauh di bawah batas minimal).
“Kondisi ini terbukti menjadi faktor penguat yang memperparah dahsyatnya banjir bandang yang melanda Aceh Tamiang pada 26 November 2025. Material sedimen dari lokasi kegiatan mengakibatkan pendangkalan sungai dan meluapnya debit air yang menghancurkan rumah warga hingga ketinggian 2,5 meter, merusak fasilitas umum dan lahan warga. Total kerugian yang diderita mencapai Rp12.993.500.000.,” jelas Kajari.
Bersamaan dengan penetapan tersangka, Kejari Aceh Tamiang juga menyita barang bukti berupa satu unit Excavator Komatsu PC 135 dan satu unit Buldozer Komatsu D68 ESS yang digunakan dalam kegiatan tersebut, beserta seluruh dokumen perizinan terkait.
“Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 99 jo Pasal 116 jo Pasal 119 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ungkapnya.
Kejari Aceh Tamiang menegaskan tidak akan berkompromi terhadap pelanggaran lingkungan yang secara langsung membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat. ***
