BANDA ACEH – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wilayah Aceh menggelar pelatihan kode etik jurnalistik selama dua hari di Hotel Ayani, Banda Aceh, 10–11 Oktober 2026.
Kegiatan ini menekankan pentingnya profesionalisme wartawan, kredibilitas media, verifikasi informasi, serta penerapan etika jurnalistik di tengah perkembangan teknologi digital.
Pelatihan bertema Penguatan Profesionalisme Wartawan melalui Penerapan Kode Etik Jurnalistik tersebut dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, ST, M.Si., pada Sabtu (10/10/2026).
Dalam sambutannya, Taufik mengapresiasi AMSI Aceh yang menyelenggarakan pelatihan sebagai upaya memperkuat profesionalisme pers.
Menurutnya, media memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan, menjaga perdamaian, menyuarakan kebutuhan masyarakat, dan mengawasi kebijakan publik.
Ia menegaskan, pemerintah dan pers perlu menjalankan peran masing-masing secara proporsional, membangun komunikasi terbuka, serta tetap menjaga independensi pers.
Di tengah derasnya arus informasi, Taufik juga mengingatkan wartawan agar tidak mengabaikan akurasi demi kecepatan pemberitaan.
“Kecepatan pemberitaan harus berjalan seiring dengan akurasi dan verifikasi. Setiap informasi perlu diperiksa sumber dan konteksnya,” ujarnya.
Ia berharap materi pelatihan dapat diterapkan dalam pekerjaan jurnalistik sehari-hari dan menjadi bagian dari penguatan standar kerja di ruang redaksi sehingga masyarakat memperoleh informasi yang berkualitas.
Adi Warsidi: Kredibilitas Media Ditentukan Kualitas Berita
Salah satu materi utama disampaikan jurnalis senior sekaligus ahli pers, Adi Warsidi, yang membahas Mengenal Kode Etik Jurnalistik dan Aturan tentang Media.
Dalam pemaparannya, Adi menekankan bahwa kredibilitas media tidak cukup dinilai dari status verifikasi, kelengkapan administrasi, atau tampilan sebuah situs berita. Kualitas pemberitaan harus dilihat dari akurasi, verifikasi fakta, keberimbangan, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Menurutnya, status verifikasi media tidak otomatis menjamin seluruh berita yang diterbitkan telah memenuhi prinsip jurnalistik. Sebaliknya, media yang belum terverifikasi juga tidak serta-merta dapat dianggap menghasilkan berita yang tidak benar.
Adi turut menyoroti pentingnya tata kelola perusahaan pers, termasuk kejelasan identitas perusahaan, struktur redaksi, penanggung jawab pemberitaan, dan mekanisme pemeriksaan informasi sebelum dipublikasikan.
Ia menjelaskan bahwa penggunaan platform blog untuk menerbitkan konten menyerupai berita tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa sebuah situs telah memenuhi standar perusahaan pers.
Karena itu, wartawan dan masyarakat perlu kritis dalam menilai sumber informasi serta membedakan media dengan platform publikasi lainnya.
Selain itu, redaksi perlu memperkuat pengawasan editorial, khususnya terhadap pemberitaan sensitif, penggunaan foto, dan publikasi informasi pribadi.
Setiap keputusan pemberitaan harus mempertimbangkan kepentingan publik, akurasi, dan dampak informasi terhadap pihak yang diberitakan.
Pentingnya Pemahaman Hukum Pers
Adi juga mengingatkan wartawan agar memahami Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terutama ketentuan mengenai kemerdekaan pers dan tindakan yang menghambat kerja jurnalistik.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur sanksi pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Namun, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana penghalangan kerja jurnalistik harus didasarkan pada fakta dan pemenuhan unsur hukum. Tidak setiap perselisihan antara wartawan dan pihak yang menjadi objek pemberitaan otomatis merupakan tindak pidana.
Karena itu, wartawan perlu memahami prosedur hukum, mendokumentasikan dugaan intimidasi atau kekerasan, serta mengumpulkan bukti yang relevan ketika menghadapi hambatan dalam menjalankan tugas.
Adi juga menekankan pentingnya memastikan legalitas dan kewenangan organisasi yang diikuti wartawan. Keanggotaan dalam organisasi profesi, menurutnya, tidak menghapus tanggung jawab wartawan maupun pengelola media atas produk jurnalistik yang diterbitkan.
Reportase Etis hingga Penggunaan AI
Selain materi kode etik dan aturan media, pelatihan menghadirkan sejumlah pemateri untuk membahas tantangan jurnalistik di era digital.
Pada hari pertama, Maimun Saleh, wartawan utama sekaligus Pemimpin Redaksi Masakini.co, menyampaikan materi Reportase Berbasis Etik di Era Digital. Materi ini membahas pentingnya penerapan prinsip etik dalam proses peliputan dan penyajian berita.
Pada hari kedua, Minggu (11/10/2026), peserta mengikuti materi Penggunaan AI di Era Digital dan Etika Jurnalisme yang disampaikan Uzair, wartawan utama, CEO Radio Antero, sekaligus Pemimpin Redaksi Anterokini.com.
Pelatihan kemudian dilanjutkan dengan materi Pengelolaan Tajuk Berbasis Kode Etik oleh Bahrul Walidin, wartawan utama sekaligus pimpinan redaksi Metroaceh.com.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan evaluasi, penutupan, dan penyelesaian administrasi oleh panitia bersama Ketua AMSI Aceh.
Melalui pelatihan tersebut, AMSI Aceh mendorong penguatan kapasitas wartawan dan pengelola media agar mampu menghadapi tantangan industri media digital tanpa mengabaikan prinsip akurasi, keberimbangan, independensi, dan tanggung jawab kepada publik.
Penerapan kode etik secara konsisten diharapkan menjadi fondasi bagi media dalam menjaga kredibilitas serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk jurnalistik. ***
