Terungkap dalam RDP DPRK Tamiang, HGU PT Semadam Berakhir Tahun 2021

Ringkasan Berita:

  • RDP Berjalan Alot akibat Sengketa Lahan Huntap Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRK Aceh Tamiang dan PT Semadam berjalan memanas karena perusahaan dinilai lambat dan berbelit-belit dalam melepas lahan seluas 23 hektare untuk pembangunan Hunian Tetap (Huntap) korban bencana.
  • Terungkapnya Status HGU PT Semadam yang Habis Sejak 2021 Dalam rapat tersebut, Kepala BPN Aceh Tamiang mengungkapkan fakta bahwa izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan PT Semadam seluas seribuan hektare sebenarnya telah berakhir sejak tahun 2021 dan saat ini masih dalam proses pengajuan perpanjangan.
  • DPRK Layangkan Ancaman Penundaan Izin HGU Ketua Komisi I DPRK, Desi Amelia, mengancam akan menyurati Bupati untuk meninjau ulang atau menunda rekomendasi perpanjangan izin HGU PT Semadam jika perusahaan tidak kooperatif dalam melepaskan sisa lahan yang dibutuhkan masyarakat.
  • Sanksi Batas Waktu Satu Minggu untuk Pihak Perusahaan DPRK memberikan waktu satu minggu kepada manajemen PT Semadam untuk memutuskan pelepasan kekurangan lahan (khususnya untuk Kampung Sekumur). Jika tetap belum ada keputusan, DPRK akan langsung memanggil Direktur Utama PT Semadam pada RDP berikutnya.

ACEH TAMIANG – Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dengan manajemen PT Semadam berjalan alot dan memanas, Selasa (7/7/2026).

Rapat yang semula diharapkan mempercepat pelepasan lahan untuk Hunian Tetap (Huntap) untuk warga terdampak bencana di Kampung Sekumur, Sulum, Tanjung Gelumpang dan Semadam justru membuka fakta mengejutkan.

Sponsored

Alhasil, RDP ini menguak status hukum Hak Guna Usaha (HGU) lahan yang diperdebatkan ternyata telah berakhir pada tahun 2021dan saat ini lagi proses perpanjangan HGU.

Dalam pertemuan itu, Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon, S.H., didampingi Ketua Komisi I Desi Amelia, serta anggota DPRK M. Lutfi Hidayat, S.T., M.S.P. dan M. Juanda, menyayangkan sikap perusahaan yang dinilai lambat dan berbelit-belit dalam memberikan kepastian lahan bagi kepentingan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kata Fadlon membutuhkan lahan seluas 23 untuk pembangunan huntap bagi penyintas di Kampung Sekumur, Sulum, Tanjung Gelumpang dan Desa Semadam dengan untuk kampung Sekumur seluar 10 hektare, Sulum seluar 5 hektare, Tanjung Gelumpang 5 hektare dan Kampung Semadam seluas 3 hektare.

Namun hingga kini, PT Semadam baru bersedia melepas lahan untuk kampung Sulum seluas 5 hektare dan hanya 7 hektare saja untuk Kampung Sekumur dengan alasan hasil kunjungan lapangan yang dihadiri langsung oleh Direktur PT Semadam, Rusli Ranie dan pihak Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia (Kementerian PKP). Sedangkan untuk Desa Semadam dan Tanjung Gelumpang masih tahap pembahasan.

Fadlon langsung menegaskan urusan ini menyangkut kepentingan rakyat banyak dan negara, sehingga diminta tidak dipersulit.

“Lahan 7 Hektare untuk Kampung Sekumur hanya untuk pembangunan Huntap saja, dan bagaimana dengan fasilitas umum seperti sekolah, mesjid dan fasilitas lainnya. Pihaknya berharap agar pihak manajemen PT Semadam agar melapor segera kepada Dirut PT Semadam untuk melepas 3 Ha lagi sehingga total lahan yang dibutuhkan untuk kampung Sekumur seluas 10 Ha sesuai dengan Surat Bupati Aceh Tamiang,” ujar Fadlon.

Suasana makin memanas saat pihak perusahaan meminta keadilan dengan membandingkan beban relokasi yang hanya menumpuk di lahan mereka, dan menyinggung keberadaan PT PD Pati di sekitarnya.

Argumen itu langsung dipotong tegas oleh Ketua Komisi I, Desi Amelia. “Urusan PT PD Pati itu ranahnya Bupati. Yang kami butuhkan hari ini adalah ketegasan PT Semadam, mau atau tidak melepas 3 hektare itu untuk pembangunan Huntap di Desa Semadam Kecamatan Kejuruan Muda?” tantangnya.

Desi bahkan melayangkan ancaman serius, mengingat perusahaan sedang mengajukan perpanjangan izin HGU. “Kami bisa menyurati Bupati untuk meninjau ulang atau merekomendasikan penundaan perpanjangan jika perusahaan tidak kooperatif,” tegasnya.

Di tengah alotnya negosiasi, terungkap fakta krusial dari Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Tamiang, Evan Rahmaini, S.SiT, MH yang menyatakan pihak PT Semadam sedang melakukan proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).

“Ada sekitar seribuan hektare HGU PT Semadam yang berakhir pada tahun 2021 dan saat ini sedang melakukan proses perpanjangan di Kanwil BPN Aceh. Proses panitia B sudah selesai ,” ujar Evan singkat.

Sementara itu, Manajer PT Semadam, Ir Rusli mengatakan proses perpajangan HGU PT Semadam sedang berjalan dan tinggal menunggu SK perpajangan HGU.

Ia juga menolak menyebut lahan HGU itu mati atau telantar, dan mengklaim masih sah dikelola selama proses administrasi berjalan.

“Saat ini masih proses perpajangan HGU. Tapi SK Perpajangan HGUnya belum terbit,” ujar Rusli singkat.

Di akhir rapat, Ketua Komisi 1, Desi Amelia memberi waktu satu Minggu kepada pihak manajemen PT Semadam untuk melakukan pembahasan internal terkait permintaan lahan untuk kampung Sekumur seluas 10 Hektare dan jika dalam waktu seminggu belum ada keputusan, pihaknya menjadwalkan akan memanggil  Dirut PT Semadam, Rusli Ranie dalam RDP selanjutnya.

“Jika dalam waktu seminggu kedepan, persoalan lahan untuk Kampung Sekumur seluas 10 Hektare belum ada keputusan, pihaknya menjadwalkan akan memanggil Direktur Utama PT Semadam untuk hadir dalam RDP selanjutnya,” ungkap Desi Amelia. ***

Baca Juga