ICMI Aceh Timur: Masyarakat Harus Bijak Menggunakan Ruang Digital

Ringkasan Berita:

  • Ajakan Bijak Berdigital: Ketua ICMI Aceh Timur, Dr. Darmawan M. Ali, mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial sebagai ruang komunikasi publik.
  • Pentingnya Tabayyun: Masyarakat diminta untuk selalu melakukan tabayyun (verifikasi data dan fakta) sebelum membagikan informasi guna menghindari penyebaran berita bohong atau hoaks yang marak terjadi.
  • Konsekuensi Hukum: Pengguna diingatkan bahwa setiap tindakan di dunia maya, seperti menyebarkan fitnah atau ujaran kebencian, memiliki risiko hukum nyata yang diatur dalam UU ITE.
  • Etika Berpendapat: Dr. Darmawan menekankan agar masyarakat menahan diri dari berkomentar pada hal yang tidak jelas kebenarannya, karena jejak digital merupakan cerminan diri dan tanggung jawab pribadi.

ACEH TIMUR — Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Orda Aceh Timur, Dr Darmawan M Ali, ST, MISD mengajak masyarakat khususnya di Aceh Timur agar bijak menggunakan ruang digital.

“Sebelum kita menyampaikan sesuatu, tabayyun atau mencari tahu tentang data, fakta, kebenaran dan paham batasan hukum menjadi hal yang mutlak dikedepankan agar kita mampu menghindarkan diri dari hal-hal buruk,” ujar Dr Darmawan M Ali, ST, MISD, Senin 27 April 2026.

Sponsored

Ia mengatakan, media sosial hari ini sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Ruang digital saat ini telah menjadi ekosistem baru dalam berkomunikasi.

Berbagai platform ruang digital dapat dimanfaatkan untuk hampir semua kebutuhan. Salah satu platform tersebut adalah media sosial yang berbasis pada jejaring antar muka.

“Sebagai ruang bebas berpendapat, tentu saja media sosial tetap memiliki patron aturan yg menjadi norma – norma dlm menyampaikan pendapat dan argumen. karena itu, kita perlu bijak dalam menggunakannya,” tambah Dr Darmawan M Ali.

Karena menurutnya, fakta dan esensi keilmuan menjadi suatu keniscayaan saat menggunakan media sosial. Karena hampir setiap orang bisa dengan mudah membaca, membagikan, dan mengomentari berbagai informasi.

Namun, menurutnya, kemudahan ini juga membawa risiko besar jika tidak digunakan dengan bijak, terutama ketika berhadapan dengan informasi yang belum jelas kebenarannya.

“Kita bisa melihat belakangan ini, beredar berbagai kabar di media sosial di Aceh Timur yang belum tentu dapat dipastikan kebenarannya. Sayangnya, banyak di antara kita yang langsung percaya, bahkan ikut menyebarkan dan memberikan komentar tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu,” katanya.

Padahal, tambah Dr Darmawan, tindakan seperti ini bisa berdampak serius, bukan hanya bagi orang yang diberitakan, tetapi juga bagi diri sendiri.

“Perlu diingat, menyebarkan berita yang tidak benar (hoaks), apalagi yang mengandung unsur fitnah, bukanlah hal sepele,” katanya mengingatkan.

Disebutkan, perbuatan tersebut dapat berkonsekuensi hukum. Undang-undang di Indonesia, khususnya UU ITE, telah mengatur dengan jelas bahwa penyebaran informasi bohong, ujaran kebencian, dan pencemaran nama baik dapat dikenai sanksi pidana.

“Artinya, hanya karena satu klik “share” atau satu komentar yang tidak bijak, seseorang bisa berhadapan dengan proses hukum,” paparnya.

Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Ia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang sumbernya tidak jelas.

“Jangan terburu-buru membagikan sesuatu hanya karena terlihat menarik atau menghebohkan. Dan yang paling penting, hindari ikut berkomentar pada hal-hal yang berpotensi menjadi fitnah,” katanya.

Dr Darmawan juga menyarankan agar sebelum menyebarkan informasi, ada baiknya melakukan langkah sederhana: periksa sumbernya, cari pembanding dari media resmi, dan pastikan informasi tersebut benar-benar valid.

“Jika masih ragu, lebih baik tidak ikut menyebarkan. Sikap menahan diri jauh lebih bijak daripada menyesal di kemudian hari,” ujarnya lagi.

Ia mengajak mari semua masyarakat menjadikan media sosial sebagai ruang yang sehat dan bertanggung jawab.

“Ingat, jari kita adalah cerminan diri kita. Gunakan dengan bijak, karena setiap tindakan di dunia digital memiliki konsekuensi nyata di dunia hukum,” pungkas Dr Darmawan M Ali, ST, MISD. ***

Baca Juga