SHI Aceh Tamiang Surati Menteri ATR, Minta HGU PT Semadam Diperiksa

Ringkasan Berita:

  • Pengiriman Surat Resmi ke Menteri ATR/BPN Sarekat Hijau Indonesia (SHI) Aceh Tamiang menyurati Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid pada 26 Oktober 2026 untuk meminta pemeriksaan khusus, penghentian proses perpanjangan, hingga pencabutan HGU PT Semadam seluas ±1.252,54 hektare.
  • Penghambatan Pelepasan Lahan Huntap Korban Bencana Pembangunan hunian tetap (huntap) bagi warga terdampak bencana terhambat karena dari 4 lokasi yang diajukan Pemkab Aceh Tamiang, PT Semadam baru melepas 10 hektare di Kampung Sekumur, sementara 3 lokasi lainnya belum direalisasikan.
  • Dugaan Pelanggaran Kemitraan Masyarakat PT Semadam diduga belum merealisasikan kewajiban alokasi lahan kemitraan minimal 20% (sekitar 241 hektare) bagi warga sekitar sesuai SK Bupati Aceh Tamiang No. 1011 Tahun 2021, dan persyaratannya disinyalir hanya formalitas administrasi.
  • Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT Semadam berstatus tersangka atas dugaan pembukaan lahan tanpa kaidah konservasi seluas 25 hektare di Desa Tanjung Gelumpang, yang memicu sedimentasi, peningkatan risiko banjir, serta kerusakan jalan dan fasilitas umum warga.

JAKARTA – Presiden Prabowo telah menegaskan bahwa pemulihan pascabencana, termasuk penyediaan hunian yang layak bagi warga terdampak, adalah prioritas pembangunan pemerintah.

Namun di Kabupaten Aceh Aceh Tamiang tepatnya di Desa Tanjung Gelumpang, Desa Sulum Kecamatan Sekerak dan Desa Semadam Kecamatan Kejuruan Muda , langkah tersebut terhambat karena lahan yang dibutuhkan berada di dalam kawasan HGU PT Semadam.

Sponsored

Bupati Aceh Tamiang telah mengajukan permohonan pelepasan lahan untuk empat lokasi Huntap, yaitu Kampung Sulum ±5 hektare, Kampung Sekumur ±10 hektare, Kampung Tanjung Gelumpang ±5 hektare, dan Kampung Seumadam ±3 hektare.

Namun, sampai saat ini proses pelepasan tanah baru untuk Kampung Sekumur Kecamatan Sekerak sebanyak 10 hektare.

Kendala inilah yang mendorong Ketua Sarekat Hijau Indonesia (SHI) Aceh Tamiang, Muhammad Hendra Vramenia, SH, secara langsung menyerahkan surat resmi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI, H. Nusron Wahid, pada Senin 26 Oktober 2026.

Surat itu langsung diterima oleh staf administrasi Kementerian ATR/BPN, Azmi dak berisi permohonan pemeriksaan khusus sekaligus penolakan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Semadam di wilayah tersebut.

Surat bernomor 010/SH1-ATAM/X/2026 itu ditandatangani langsung oleh Ketua SHI Kabupaten Aceh Tamiang, Muhammad Hendra Vramenia, SH.

Ketua Sarekat Hijau Indonesia (SHI) Aceh Tamiang, Muhammad Hendra Vramenia, SH, secara langsung menyerahkan surat resmi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI, H. Nusron Wahid, pada Senin 26 Oktober 2026. Dok. SHI

Dalam dokumen tersebut, SHI menyampaikan sejumlah temuan hasil pemantauan, investigasi, dan verifikasi faktual di lapangan terkait proses perpanjangan HGU seluas sekitar 1.252,54 hektare yang sedang berlangsung.

Berdasarkan dokumen yang diterima, terdapat beberapa hal yang menjadi dasar permohonan yakni pertama, kewajiban lahan kemitraan diduga belum direalisasikan.

Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 1011 Tahun 2021 mewajibkan PT Semadam menyisihkan minimal 20 persen atau sekitar 241 hektare lahannya untuk masyarakat sekitar melalui pola kemitraan.

Namun, SHI menemukan bahwa dokumen persyaratan tersebut diduga hanya digunakan sebagai kelengkapan administrasi tanpa adanya pelaksanaan nyata di lapangan.

Kedua, penolakan pelepasan lahan untuk hunian korban bencana. Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang telah meminta pelepasan sebagian lahan HGU PT Semadam untuk pembangunan hunian tetap bagi warga korban bencana di empat lokasi: Kampung Sulum ±5 hektare, Kampung Sekumur ±10 hektare, Kampung Tanjung Gelumpang ±5 hektare, dan Kampung Seumadam ±3 hektare.

Namun, sampai saat ini proses pelepasan tanah baru untuk Kampung Sekumur Kecamatan Sekerak sebanyak 10 Hektare.

Ketiga, dugaan pelanggaran lingkungan. PT Semadam telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran pembukaan lahan tanpa menerapkan kaidah konservasi lingkungan seluas sekitar 25 hektare di Afdeling IV, Desa Tanjung Gelumpang, Kecamatan Sekarak.

Pembukaan lahan tersebut diduga berkontribusi terhadap peningkatan sedimentasi, risiko banjir, serta kerusakan jalan dan fasilitas umum di wilayah pemukiman warga sekitar.

SHI menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2026 juncto Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, perpanjangan HGU hanya dapat diberikan apabila tanah digunakan sesuai peruntukannya, syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan benar, dan tidak merugikan kepentingan umum.

Mengingat kewajiban kemitraan belum terpenuhi, fungsi sosial tanah terabaikan, dan adanya pelanggaran lingkungan, SHI menilai PT Semadam tidak memenuhi syarat kelayakan perpanjangan HGU.

Oleh karena itu, SHI meminta kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI untuk membekukan dan menghentikan sementara seluruh proses administrasi perpanjangan atau pembaruan HGU PT Semadam.

SHI juga mendesak Menteri ATR mengirim tim audit khusus dan investigasi lapangan independen untuk memverifikasi realisasi lahan kemitraan, kerusakan lingkungan, serta memastikan pelepasan lahan hunian tetap bagi korban bencana.

Selain itu, SHI menolak secara definitif permohonan perpanjangan dan mencabut HGU PT Semadam, serta mengembalikan dan mendistribusikan tanah tersebut kepada masyarakat korban bencana dan warga sekitar sesuai kebutuhan.

“Kami berharap Bapak Menteri dapat menindaklanjuti permohonan ini demi tegaknya kepastian hukum, perlindungan lingkungan hidup, serta keadilan bagi masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang,” pungkas Hendra Vramenia. ***

Baca Juga