ACEHSATU.COM | LIPUTAN KHUSUS – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat menilai penegakan hukum terhadap kasus Kebakaran Lahan dan Hutan (Karhutla) di wilayah tersebut masih lemah. Peristiwa kebakaran yang terus berulang dari tahun ke tahun dinilai menunjukkan kurangnya ketegasan aparat penegak hukum serta minimnya upaya pencegahan yang berkelanjutan.
Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra, menegaskan bahwa pemerintah daerah dan aparat terkait perlu memperkuat langkah pencegahan, termasuk menggencarkan sosialisasi hingga ke tingkat desa. Menurutnya, selain sanksi pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang, perlu dipertimbangkan pembentukan aturan daerah berupa qanun, serta penerapan sanksi adat bagi pelaku pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja untuk kepentingan pribadi.
Pernyataan tersebut disampaikan Edy menanggapi data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Barat yang mencatat kebakaran lahan dan hutan seluas sekitar 10 hektare. Kebakaran itu dilaporkan terjadi di dua titik, yakni di Gampong Suak Raya dan Gampong Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan.
Edy menilai tugas utama aparat penegak hukum adalah mengungkap pelaku pembakaran dan menjerat mereka dengan hukum yang berlaku. Ia bahkan menduga kuat bahwa kebakaran lahan yang kerap terjadi mengandung unsur kesengajaan. Dugaan tersebut, kata Edy, diperkuat oleh praktik sebagian pemilik lahan yang memilih cara cepat dan murah untuk membuka lahan, yakni dengan membakar.
“Jika dilakukan secara konvensional, proses land clearing membutuhkan waktu lebih lama dan biaya yang tidak sedikit untuk membayar pekerja,” ujarnya.
Ia pun mengkritik alasan klasik yang kerap digunakan sebagai penyebab kebakaran, seperti pembakaran sampah atau puntung rokok. Menurut Edy, alibi semacam itu justru melemahkan penegakan hukum dan membuat tindakan tegas terhadap pelaku tidak pernah benar-benar dilakukan.
“Kalau setiap kejadian selalu berakhir dengan alasan bakar sampah atau puntung rokok, tentu penegakan hukumnya menjadi sangat lemah. Peristiwa ini terus berulang dan tidak pernah tuntas. Kami yakin, kebakaran ini sudah direncanakan sejak awal,” tegasnya.
Edy menambahkan, apabila ditemukan unsur kesengajaan, maka aparat penegak hukum sudah seharusnya menetapkan pemilik lahan sebagai tersangka. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang diperkuat kembali dalam Pasal 22 angka 24 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
GeRAK mendesak agar proses penegakan hukum atas kasus Karhutla ini segera diselesaikan secara serius oleh aparat dan pemerintah daerah. Pasalnya, kebakaran lahan tidak hanya menimbulkan kerugian ekologis berupa rusaknya ekosistem, hilangnya biodiversitas, serta musnahnya habitat flora dan fauna endemik, tetapi juga berdampak langsung pada kesehatan dan kehidupan sosial masyarakat.
“Asap dari kebakaran lahan menyebabkan kabut asap yang memicu infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), asma, serta berbagai gangguan kesehatan lainnya. Dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkas Edy.