RTRW Bireuen Sarat Kepentingan Penguasa, FDKP: Pelanggaran Tata Ruang Dapat Dipidana

Ringkasan Berita:

  • Proses Asistensi di Pusat: Bupati Bireuen, Mukhlis, telah bertemu Menteri ATR/BPN untuk menuntaskan revisi RTRW Kabupaten Bireuen yang kini proses penetapannya diambil alih pemerintah pusat karena keterlambatan pengesahan sejak 2019.
  • Peringatan Konsekuensi Hukum: Ketua FDKP, Suhaimi Hamid, mengingatkan pemerintah agar tidak gegabah karena pelanggaran tata ruang dapat berimplikasi pidana, serta adanya kekhawatiran usulan tersebut sarat kepentingan politik.
  • Pentingnya Koridor Satwa dan Hutan Adat: FDKP mendesak agar kawasan strategis nasional seperti koridor gajah di beberapa kecamatan dan hutan adat seluas 8.830 hektare dipastikan masuk dalam dokumen RTRW.
  • Sorotan Perlindungan Lingkungan: Revisi ini diminta untuk tetap menjaga kawasan serapan (mangrove) dan mempertahankan basis agroforestri (kakao, pinang) guna mencegah bencana akibat perluasan tanaman monokultur seperti sawit.

BIREUEN — Dokumen Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bireuen saat ini masih dalam proses asistensi di Kementerian ATR/BPN.

Pada Kamis, 16 April 2026, Bupati Bireuen Mukhlis dikabarkan telah bertemu Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Jakarta untuk membahasa penuntasan dokumen RTRW Kabupaten Bireuen.

Sponsored

Proses revisi RTRW Bireuen dimulai sejak 2018. Namun pada 2019 dokumen revisi disusun dan diasistensikan ke kementerian, tertunda dengan alasan pandemi.

Karena pengesahan qanun melewati batas waktu, hingga kini penetapan diambil alih pemerintah pusat sejak Oktober 2024 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Forum Daerah Aliran Sungai Krueng Peusangan (FDKP), Suhaimi Hamid, meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen berhati-hati.

“Jangan gegabah dalam menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bireuen. Pelanggaran tata ruang dapat berimplikasi pidana,” ungkap Suhaimi.

Menurut Suhaimi, ada indikasi usulan tata ruang di Bireuen yang memiliki kawasan strategis, sarat kepentingan politik dan berisiko mengabaikan aspek lingkungan.

“Yang pertama ada kawasan koridor satwa yang hari ini sudah dikembangkan Presiden Prabowo. Jangan sampai di Bireuen tidak ada koridor satwa,” kata Suhaimi, Sabtu, 18 April 2026.

Ia menyebut kawasan itu berada di beberapa kecamatan penting seperti Jeumpa, Juli, dan Peudada yang disebut sebagai blok dua. Sementara pada blok satu, kawasan yang telah ditetapkan sebagai koridor satwa mencakup wilayah hutan di Peusangan Selatan dan Peusangan Siblah Krueng yang berbatasan dengan Aceh Utara.

“Itu adalah kawasan yang sangat penting skala nasional yang harus dipastikan ada dalam rencana tata ruang Bireuen,” ujarnya.

Selain itu, ia menyinggung kawasan hutan adat seluas 8.830 hektare yang telah ditetapkan melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada akhir 2023.

“Itu harus dipastikan masuk dalam rencana tata ruang Kabupaten Bireuen. Dan kawasan adat bukan itu saja, ada beberapa wilayah lain yang hutan itu sudah dikelola oleh masyarakat adat,” kata Suhaimi.

Ia juga menyoroti kawasan wilayah serapan yang dinilai penting diselamatkan, seperti hutan mangrove di Kecamatan Gandapura, Kutablang, Jangka, Samalanga, dan Simpang Mamplam.

“Itu adalah kawasan strategis yang masih bisa ditetapkan sebagai kawasan mangrove. Jumlah dan luasannya juga harus dipastikan. Kalau tidak ada kepastian, Menteri ATR harus mengkaji ulang,” kata Suhaimi.

Menurut Suhaimi, Bireuen bukan kawasan sawit, melainkan kawasan agroforestri berbasis kakao, pinang, dan tanaman campuran lainnya. Ia menilai kondisi geografis tersebut membuat Bireuen relatif lebih tahan terhadap bencana.

“Hari ini Bireuen jadi kawasan yang sangat rentan terhadap bencana karena dijadikan tanaman monokultur, hanya sawit saja,” kata dia.

Ia khawatir usulan dalam RTRW tidak mengedepankan kaidah lingkungan, kehutanan, dan konservasi.

“Saya khawatir apa yang diusulkan itu adalah serangkaian daripada usulan politis yang tidak mengkaedahkan unsur lingkungan, kehutanan, dan konservasi lainnya. Ini bisa menjadi bencana jangka panjang,” ujarnya.

“Siapa yang terlibat dalam revisi atau pengurangan atau penambahan terhadap rencana tata ruang harus hati-hati,” tegas Suhaimi. ***

Baca Juga