ACEH UTARA | ACEHSATU.COM — Himpunan Mahasiswa Kecamatan Cot Girek (HIMA-COT GIREK) menyoroti dugaan adanya tindakan provokasi dalam konflik sosial yang melibatkan masyarakat dan PTPN IV Regional 6.
Organisasi mahasiswa tersebut mendesak manajemen perusahaan dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas dan bertanggung jawab guna mencegah konflik semakin meluas di Kecamatan Cot Girek.
Desakan itu disampaikan sebagai bentuk dukungan penuh terhadap pernyataan Pembina HIMA-COT GIREK, Nasrizal, SE atau Cek Bay, yang sebelumnya mengingatkan agar semua pihak tidak terjebak dalam tindakan provokatif yang berpotensi melanggar hukum.
Ketua Umum HIMA-COT GIREK, Syahril Khatami, menilai kondisi di lapangan saat ini telah memasuki tahap yang mengkhawatirkan. Ia menyebut adanya indikasi kuat keterlibatan oknum tertentu yang memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan melawan hukum, sehingga berpotensi memperkeruh situasi keamanan, merusak tatanan sosiSyahrilal, serta mengancam masa depan generasi muda Aceh.
“HIMA-COT GIREK menegaskan perusahaan dan aparat penegak hukum tidak boleh bersikap pasif. Pembiaran hanya akan memperbesar konflik dan membuka ruang bagi provokator untuk merusak keharmonisan sosial masyarakat,” ujar Syahril, Rabu (21/1/2025).
Syahril juga membantah tudingan yang menyebut Cek Bay tidak berpihak kepada rakyat dan justru memihak perusahaan. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak berdasar dan mengabaikan rekam jejak perjuangan Cek Bay sejak menjabat sebagai anggota DPRK Aceh Utara.
Ia mencontohkan, dalam peristiwa penggusuran di Gampong Cot Girek, Cek Bay secara terbuka menentang kebijakan perusahaan dan sikap tersebut terdokumentasi dalam berbagai pemberitaan media. Selain itu, sejak 2019 hingga saat ini, Cek Bay disebut konsisten memperjuangkan pembebasan lahan untuk kepentingan umum, seperti perkantoran kecamatan, pasar, fasilitas umum, sekolah, sarana olahraga, serta pemukiman warga yang berada di dalam wilayah HGU PTPN IV.
Menanggapi isu bahwa Cek Bay menentang aksi demonstrasi, Syahril menegaskan bahwa yang ditolak adalah tindakan provokatif dan anarkis, bukan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Ia menegaskan bahwa Cek Bay justru berada di garis depan dalam menjembatani dialog antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah, serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar aksi unjuk rasa berlangsung aman dan sesuai ketentuan hukum.
“Kebebasan menyampaikan pendapat dijamin oleh UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun tindakan provokasi yang mengarah pada kekerasan dan pelanggaran hukum harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas Syahril.
Lebih lanjut, Syahril menegaskan bahwa selama menjalankan tugas sebagai anggota DPRK Aceh Utara, Cek Bay tidak pernah bersikap rasis maupun membeda-bedakan masyarakat berdasarkan latar belakang suku yang ada di Kecamatan Cot Girek. Menurutnya, Cek Bay selalu hadir membela kepentingan seluruh masyarakat Cot Girek tanpa memandang asal-usul, serta menjunjung tinggi nilai persatuan dan kebersamaan di tengah keberagaman.
“Beliau tidak pernah membedakan suku atau kelompok tertentu. Semua masyarakat Cot Girek diperlakukan sama. Tuduhan yang menyudutkan beliau jelas tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ujarnya.
Selain itu, HIMA-COT GIREK secara tegas mengecam tindakan provokatif yang dilakukan oleh sekelompok pihak yang mengajak masyarakat Cot Girek dan Pirak Timu untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Menurut Syahril, tindakan tersebut berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan merusak tatanan sosial masyarakat, khususnya di Kecamatan Cot Girek.
Ia menegaskan bahwa ajakan-ajakan provokatif semacam itu justru merugikan masyarakat dan berpotensi memperpanjang konflik yang seharusnya dapat diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum yang berlaku.
HIMA-COT GIREK juga mendesak PTPN IV Regional 6 agar menghentikan sikap tertutup, membuka ruang dialog yang transparan, serta menyelesaikan persoalan lahan dan hak-hak masyarakat secara adil. Di sisi lain, aparat penegak hukum diminta tidak ragu menindak pihak-pihak yang terbukti melakukan provokasi sesuai ketentuan Pasal 160, 161, 55, dan 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Hukum harus hadir sebagai solusi, bukan sekadar penonton. Jika terus dibiarkan, konflik ini berpotensi menjadi bom waktu sosial,” pungkas Syahril.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak PTPN IV Regional 6 Cot Girek.(*)
