Operator Excavator Tewas Tertimbun Longsor di Lokasi Galian C di Peukan Bada

Ringkasan Berita:

  • Insiden Fatal di Lokasi Galian C: Seorang operator excavator bernama Edi Satria tewas tertimbun material tanah dan batu saat bekerja di Glee Genting, Peukan Bada, Aceh Besar, pada Sabtu (14/3/2026).
  • Kondisi Korban Lainnya: Selain korban jiwa, seorang kernet bernama Samsul Bahri dilaporkan mengalami luka-luka di bagian tangan akibat terkena serpihan material longsor.
  • Status Perizinan dan Penyelidikan: Polresta Banda Aceh mengonfirmasi bahwa lokasi tersebut memiliki izin resmi yang berlaku hingga Agustus 2026. Empat saksi dan tim ahli dari Dinas ESDM Aceh telah dilibatkan untuk menyelidiki kejadian ini.
  • Penyelesaian Kasus: Meski penyelidikan sempat berjalan, kasus ini akhirnya disepakati untuk diselesaikan secara kekeluargaan antara pihak keluarga korban dengan pengelola galian C.

ACEH BESAR – Edi Satria, operator excavator pada galian C di Glee Genting, Desa Lampisang, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar dilaporkan tewas akibat tertimbun material tanah dan batu pada Sabtu, 14 Maret 2026.

Sementara itu, kernet excavator Samsul Bahri mengalami luka pada bagian tangan akibat terkena serpihan material longsor.

Sponsored

Informasi tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Parmohonan Harahap, Kamis, 19 Maret 2026.

Ia mengatakan, Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut.

Dikatakan, peristiwa itu terjadi di lokasi yang memiliki izin pengangkutan dan penjualan material sisa galian C berdasarkan Nomor: 540/DPMPTSP/1047/IUP-OPK/2025 tertanggal 26 Agustus 2025.

Kompol Parmohonan Harahap mengatakan, penyidik juga telah memeriksa empat orang saksi, yakni pemilik izin, pengelola lokasi, pencatat hasil penjualan, dan kernet excavator.

Ditambahkan, penyidik juga turut melibatkan tim ahli dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh untuk membantu proses penyelidikan di lokasi kejadian.

Menurutnya, hasil pengecekan titik koordinat menunjukkan bahwa lokasi kejadian masih berada dalam batas area perizinan yang berlaku hingga 26 Agustus 2026.

Kompol Parmohonan Harahap mengatakan, kasus tersebut telah sepakat diselesaikan secara kekeluargaan antara keluarga korban dengan pengelola galian C. ***

Baca Juga