ACEH BESAR – Edi Satria, operator excavator pada galian C di Glee Genting, Desa Lampisang, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar dilaporkan tewas akibat tertimbun material tanah dan batu pada Sabtu, 14 Maret 2026.
Sementara itu, kernet excavator Samsul Bahri mengalami luka pada bagian tangan akibat terkena serpihan material longsor.
Informasi tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Parmohonan Harahap, Kamis, 19 Maret 2026.
Ia mengatakan, Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut.
Dikatakan, peristiwa itu terjadi di lokasi yang memiliki izin pengangkutan dan penjualan material sisa galian C berdasarkan Nomor: 540/DPMPTSP/1047/IUP-OPK/2025 tertanggal 26 Agustus 2025.
Kompol Parmohonan Harahap mengatakan, penyidik juga telah memeriksa empat orang saksi, yakni pemilik izin, pengelola lokasi, pencatat hasil penjualan, dan kernet excavator.
Ditambahkan, penyidik juga turut melibatkan tim ahli dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh untuk membantu proses penyelidikan di lokasi kejadian.
Menurutnya, hasil pengecekan titik koordinat menunjukkan bahwa lokasi kejadian masih berada dalam batas area perizinan yang berlaku hingga 26 Agustus 2026.
Kompol Parmohonan Harahap mengatakan, kasus tersebut telah sepakat diselesaikan secara kekeluargaan antara keluarga korban dengan pengelola galian C. ***
