Dua pekerja di galian C Glee Genteng Aceh Besar tertimbun longsor, korban meninggal

Galian C di Aceh Besar Telan Korban, Ini Investigasi Inspektur Tambang

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Inspektur tambang Indonesia melakukan investigasi lokasi pertambangan galian C di pegunungan Glee Genteng Kabupaten Aceh Besar yang mengalami longsoran batu hingga menyebabkan dua operator eskavator (beko) meninggal dunia. “Sampai hari ini tim masih melakukan investigasi secara maraton di lokasi pertambangan tersebut,” kata Koordinator Inspektur Tambang Aceh, Muhammad Hardi, di Banda … Read more

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Inspektur tambang Indonesia melakukan investigasi lokasi pertambangan galian C di pegunungan Glee Genteng Kabupaten Aceh Besar yang mengalami longsoran batu hingga menyebabkan dua operator eskavator (beko) meninggal dunia.

“Sampai hari ini tim masih melakukan investigasi secara maraton di lokasi pertambangan tersebut,” kata Koordinator Inspektur Tambang Aceh, Muhammad Hardi, di Banda Aceh, Rabu mengutip ANTARA.

BACA: Dua Pekerja Meninggal di Galian C Kawasan Gunung Glee Genteng Aceh Besar Itu Ilegal

M Hardi mengatakan, investigasi tersebut dilakukan setelah adanya perintah Kepala Inspektur Tambang Indonesia. Hasilnya, mereka menemukan adanya syarat administrasi yang belum lengkap serta tanpa kepala teknis tambang.

Kemudian, kata M Hardi, dalam investigasi itu pihaknya juga menemukan ketidaklayakan izin tambang oleh pemegang izin usaha pertambangan (IUP) terhadap pekerjaan di Glee Genteng tersebut.

BACA: Longsoran Batu di Galian C Glee Genteng Aceh Besar, Dua Orang Pekerja meninggal Dunia

“Jadi sebenarnya tidak layak izin diterbitkan, karena jika luasnya 0,45 hektar seharusnya ada kepala teknis tambang dan tenaga teknis lainnya,” ujarnya.

Selain itu, M Hardi juga menjelaskan bahwa setiap izin usaha pertambangan  baik itu mineral batubara maupun batuan harus mengantongi semua data administrasi secara lengkap guna menghindari peristiwa seperti itu.

M Hardi menuturkan bahwa berdasarkan laporan yang diterima dari ketua tim investigasi, lokasi pertambangan tersebut juga tanpa menggunakan sistem jenjang, melainkan penambangan dari bagian bawah tebing.

Usaha tersebut memang memiliki izin, namun tidak memiliki kepala teknik, seharusnya kegiatan operasi pertambangan seperti itu baru dapat dijalankan jika sudah ada kepala teknik tambangnya.

“Maka investigasi akan terus kita lakukan pendalaman terhadap kasus tambang itu, karena kita khawatirkan bakal ada banyak perizinan usaha tambang yang tidak layak di Aceh,” demikian M Hardi. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.