ACEH UTARA | ACEHSATU.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Aceh menunda pelaksanaan Konferensi Kabupaten (Konferkab) PWI Aceh Utara ke – VIII setelah forum tersebut diwarnai ketegangan dan penolakan terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepengurusan periode 2023–2026. Penundaan dilakukan guna meredam konflik internal serta memastikan penyelesaian persoalan organisasi secara menyeluruh.
Keputusan penundaan disampaikan langsung oleh Ketua PWI Provinsi Aceh, H. Nasir Nurdin, dalam forum konferensi yang digelar di Kantor PWI Aceh Utara, Jalan Medan–Banda Aceh, Kecamatan Bayu, Senin (2/2/2026). PWI Aceh juga memastikan akan melakukan verifikasi terhadap laporan keuangan dan administrasi kepengurusan.
Konferkab yang semula diharapkan menjadi ajang konsolidasi dan pemilihan ketua baru tersebut berubah tegang setelah sejumlah peserta menyampaikan keberatan terhadap LPJ yang disampaikan Ketua PWI Aceh Utara, Abdul Halim. Sebagian peserta menilai laporan tersebut tidak transparan dan tidak melalui mekanisme organisasi yang semestinya.
Situasi forum sempat memanas saat rapat tertutup digelar. Beberapa peserta menyampaikan protes keras, bahkan terjadi kericuhan yang mengakibatkan kerusakan sejumlah fasilitas. Panitia kemudian menghentikan sementara jalannya konferensi demi menjaga keamanan dan ketertiban.
Sejumlah peserta konferensi juga menyoroti dugaan pengelolaan dana organisasi, termasuk dana hibah pemerintah daerah dan sumbangan pihak ketiga, yang dinilai tidak dilaporkan secara terbuka kepada pengurus.
Mantan Sekretaris PWI Aceh Utara, Said Aqil, menyatakan bahwa selama dirinya menjabat, tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan LPJ kepengurusan.
“Saat saya masih menjabat sekretaris, tidak pernah ada pembahasan atau komunikasi terkait LPJ. Karena itu saya diminta hadir untuk menyampaikan apa yang saya ketahui,” ujarnya kepada wartawan.
Selain persoalan keuangan, peserta juga mempertanyakan keabsahan struktur kepengurusan serta pembentukan panitia Konferkab yang dinilai tidak melibatkan seluruh unsur pengurus secara proporsional.
Menanggapi dinamika tersebut, PWI Provinsi Aceh memutuskan menunda Konferkab Aceh Utara selama satu bulan. Dalam masa tersebut, PWI Aceh akan membentuk tim formatur untuk melakukan verifikasi data dan evaluasi terhadap LPJ kepengurusan PWI Aceh Utara periode 2023–2026.
Apabila dalam batas waktu tersebut LPJ tidak dapat diterima secara organisasi, PWI Provinsi Aceh menyatakan akan mengambil alih sementara kepengurusan dengan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Aceh Utara dari unsur PWI Provinsi selama enam bulan. Langkah ini diambil guna menata ulang struktur organisasi serta mempersiapkan pelaksanaan konferensi yang demokratis, tertib, dan kondusif.
PWI Provinsi Aceh menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ini sesuai aturan organisasi dan prinsip profesionalisme, demi menjaga marwah serta kredibilitas PWI sebagai organisasi profesi wartawan.(*)
