Korban Banjir Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor Bupati Bireuen

Ringkasan Berita:

  • Tuntutan Utama: Massa menuntut kepastian pembangunan Hunian Sementara (Huntara) dan pencairan Dana Tunggu Hunian (DTH) karena sudah terlalu lama bertahan di tenda pengungsian tanpa kejelasan.
  • Tujuh Petisi Rakyat: Pengunjuk rasa menyampaikan tujuh tuntutan, termasuk desakan agar Bupati menandatangani rekomendasi pembangunan hunian dalam 10 hari dan memastikan rumah siap huni dalam waktu maksimal 30 hari.
  • Prioritas Kelompok Rentan: Warga mendesak agar pendataan dilakukan secara adil dengan memprioritaskan kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, anak-anak, dan perempuan kepala keluarga.
  • Kekecewaan terhadap Bupati: Demonstran merasa kecewa karena Bupati Bireuen tidak menemui mereka secara langsung; mereka mengancam akan membawa masalah ini ke ranah hukum jika tuntutan tidak segera dipenuhi.

BIREUEN — Para korban banjir di Kabupaten Bireuen menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Bireuen, Senin 16 Maret 2026.

Para korban banjir ini menuntut kepastian hunian sementara (huntara) serta pencairan dana tunggu hunian (DTH) yang hingga kini belum diterima.

Sponsored

Aksi demonstrasi berlangsung damai dan tertib. Massa menyuarakan tuntutan dengan teriakan dan bahkan sambil menangis.

Mereka meminta pemerintah daerah segera memberikan kepastian tempat tinggal bagi para pengungsi.

Dalam aksi tersebut, para pengungsi membacakan tujuh petisi tuntutan kepada pemerintah daerah.

Pertama, mereka meminta pemerintah memprioritaskan hunian bagi korban yang rumahnya rusak berat atau hancur akibat banjir.

Para korban menilai tidak boleh ada penyintas bencana yang terlalu lama tinggal di tenda pengungsian tanpa kepastian tempat tinggal.

Kedua, mereka mendesak Bupati Bireuen segera menandatangani rekomendasi pembangunan hunian sementara dan hunian tetap dalam waktu maksimal 10 hari sejak petisi disampaikan.

Ketiga, para korban meminta pemerintah segera menyalurkan bantuan dana bagi korban banjir yang belum menerima bantuan, termasuk santunan pascabencana dan dukungan pemulihan ekonomi.

Keempat, mereka menuntut pendataan korban dilakukan secara adil dan inklusif, termasuk pemilahan antara korban disabilitas dan non-disabilitas.

Kelompok rentan seperti lansia, perempuan kepala keluarga, anak-anak, dan penyandang disabilitas diminta menjadi prioritas.

Kelima, para pengungsi menegaskan tidak boleh ada pengusiran terhadap korban bencana tanpa solusi hunian yang layak.

Keenam, mereka meminta hunian bagi korban yang kehilangan rumah dapat dihuni dalam waktu maksimal 30 hari sejak petisi disampaikan.

Ketujuh, para pengungsi menyampaikan ultimatum. Jika seluruh tuntutan tidak dipenuhi, mereka menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum serta lembaga pengawas negara.

Korban Banjir Bireuen
Para korban banjir di Kabupaten Bireuen menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Bireuen, Senin 16 Maret 2026. Dok. Istimewa

Salah seorang demontsran, Muhamamd Amin, mengatakan mereka sudah tidak sabar lagi dengan janji dan harapan tanpa ada kepastian.

“Kami terus diming-imingi dengan janji-janji palsu. Kami butuh kepastian. Kami butuh Huntara, Huntara harus segera dibangun,” kata Amin.

Amin mengaku kecewa karena Bupati Bireuen, Mukhlis, tak menemui mereka.

Amin mengatakan mereka telah meminta asisten untuk menghubungi orang nomor satu di Bireuen itu. Namun, tidak ada kepastian apapun.

“Kami menuntut hak dan keadilan kami,” kata Soeratin, korban banjir lainnya.

Para kepala satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK) sempat menemui para pengunjuk rasa dan mendengar tuntutan pendemo. ***

Baca Juga