JAKARTA – Dewan Perwakilan rakyat (DPR) RI menggelar rapat paripurna ke-5 masa persidangan i tahun sidang 2026-2027 pada Selasa, 8 September 2026.
Salah satu agenda utama dalam rapat yang dimulai pukul 09.30 WIB ini adalah pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Usulan inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini dilanjutkan dengan penyampaian pendapat dari juru bicara masing-masing fraksi.
Proses ini merupakan tahap krusial dalam legislasi untuk menyelaraskan regulasi pelaksanaan otonomi khusus Aceh dengan berbagai dinamika yang berkembang .
Fraksi-fraksi yang akan menyampaikan pandangannya meliputi I Nyoman Parta dari Fraksi PDI Perjuangan, Fernando Ganundito dari Fraksi Partai Golkar, T.A. Khalid dari Fraksi Partai Gerindra, Mahfud Arifin dari Fraksi Partai Nasdem, Eva Monalisa dari Fraksi PKB, Habib Idrus Salim Al-Jupri dari Fraksi Partai PKS, Mesak Mirin dari Fraksi PAN, dan Haji Tengku Ibrahim Estri dari Fraksi Partai Demokrat.
Penyampaian pandangan dari para juru bicara ini akan menjadi dasar bagi DPR RI untuk mengambil keputusan lebih lanjut mengenai RUU tersebut, yang bertujuan untuk penyempurnaan dan penyesuaian regulasi terkait penyelenggaraan Pemerintahan Aceh agar lebih efektif.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh 151 anggota DPR.
Sementara itu di sela-sela Paripurna, Anggota Badan Legislasi DPR RI, DR Ir H TA Khalid MM yang juga Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra pada sidang hari ini menyebut bahwa setelah paripurna posisi revisi UUPA menjadi inisiatif RUU DPR, maka pihaknya berharap agar segera keluar Keppres untuk menunjukkan kementerian dan lembaga terkait.
“Kita tunggu DIM (Daftar Inventaris Masalah). Ini adalah daftar tanggapan atau masukan dari pemerintah atau DPR terhadap draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintah Aceh, setelah kita tunggu DIM kemudian kita bahas kembali di Baleg kemudian kita plenokan, terakhir baru kami ajukan ke Paripurna pengesahan,” ujar TA Khalid. ***
