PARLEMENTARIA | DPRK Aceh Tamiang Minta Pengelolaan Migas Pertamina Rantau Dialihkan ke BPMA.

ACEH TAMIANG – Komisi III DPRK Aceh Tamiang melakukan pertemuan dengan Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) membahas percepatan pengalihan pengelolaan minyak di Wilayah Kerja (WK) PT Pertamina EP Rantau di Banda Aceh, 23 Oktober 2025.

Pertemuan tersebut juga dihadiri perwakilan PT Pertamina EP Rantau dan Forum Masyarakat Aceh Tamiang (FORMAT).

Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon mengatakan, DPRK Aceh Tamiang meminta pengelolaan Migas, kontrak kerja sama serta rencana pengembangan lapangan yang dilakukan oleh SKK Migas dapat dialihkan ke BPMA.

Sponsored

Komisi III DPRK Aceh Tamiang melakukan pertemuan dengan Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) membahas percepatan pengalihan pengelolaan minyak di Wilayah Kerja (WK) PT Pertamina EP Rantau di Banda Aceh, 23 Oktober 2025.

Hal ini di karenakan BPMA merupakan badan pemerintah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 untuk melakukan pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu di wilayah kewenangan Aceh.

Fadlon juga menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari tuntutan Masyarakat Aceh Tamiang yang disampaikan beberapa waktu lalu ke DPRK, yang menganggap tidak transparansinya nilai lifting Migas yang mempengaruhi perhitungan jumlah DBH ke daerah penghasil selama ini dan minimnya tenaga kerja lokal yang bekerja di usaha tersebut.

“Kami siap mengawal proses ini dan hal ini juga merupakan tindak lanjut dari implementasi UU PA yang menyebutkan bahwa pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh melakukan pengelolaan bersama SDA Migas yang berada di Aceh melalui BPMA” ujar politisi Partai Aceh ini.

“Semua pihak sepakat untuk proses percepatan pengalihan WK Pertamina Rantau ke BPMA. Tinggal tunggu proses di Kementerian aja” pungkasnya mengakhiri (*)

Baca Juga