Ribuan Temuan Audit Gampong di Aceh Barat Belum Tuntas, Inspektorat Soroti Lemahnya Tindak Lanjut
ACEHSATU.COM | ACEH BARAT – Hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Barat sejak 2016 hingga 2025 mengungkap ribuan persoalan di tingkat gampong.
Dari 312 gampong yang tersebar di 12 kecamatan, tercatat sebanyak 4.695 temuan, meliputi 1.570 temuan administrasi dan 3.089 temuan keuangan.
Inspektur Aceh Barat, Zakaria, mengatakan persoalan utama yang kini dihadapi bukan hanya pada jumlah temuan, melainkan rendahnya tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut.
“Persoalan utama yang dihadapi saat ini adalah rendahnya tindak lanjut atas hasil audit Inspektorat,” kata Zakaria, Jumat, 13 Februari 2026.
Menurutnya, dana desa kerap menjadi sorotan publik dan media massa karena berbagai permasalahan yang hampir merata terjadi di seluruh gampong, dengan ragam bentuk pelanggaran, baik administrasi maupun pengelolaan keuangan.
Ia menjelaskan, perbedaan antara jumlah temuan dan total rekomendasi disebabkan karena dalam satu temuan bisa memuat lebih dari satu rekomendasi. Rekomendasi tersebut bisa berupa kewajiban penyetoran atau pengembalian dana ke rekening gampong, serta rekomendasi administrasi seperti kelengkapan dokumen.
Dari total 4.659 rekomendasi yang dikeluarkan Inspektorat, baru 1.697 rekomendasi yang telah ditindaklanjuti, atau sekitar 36,42 persen. Artinya, lebih dari separuh rekomendasi audit masih belum diselesaikan.
Zakaria menilai rendahnya tingkat penyelesaian ini disebabkan minimnya respons aparatur gampong dalam memfasilitasi tindak lanjut rekomendasi auditor. Selain itu, belum adanya sanksi tegas dari pemerintah daerah terhadap aparatur yang mengabaikan rekomendasi juga menjadi faktor penghambat.
“Tidak ada sanksi tegas yang diberikan langsung oleh pemerintah daerah terhadap aparatur gampong yang melalaikan penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi auditor Inspektorat. Inilah masalahnya,” ujarnya.
Untuk itu, ia berharap Bupati Aceh Barat dapat mengoptimalkan penerapan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Keuchik. Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 58 ayat 2 dan ayat 6, diatur bahwa keuchik yang tidak menindaklanjuti temuan Inspektorat dapat diberhentikan sementara.
Inspektorat menilai langkah tegas diperlukan guna mendorong peningkatan tata kelola dana desa yang lebih transparan dan akuntabel, sekaligus meminimalisir potensi kerugian keuangan gampong di masa mendatang.