JURU KAMPANYE JATAM, Alfarhat Kasman mengatakan, pencabutan izin telah memperlihatkan tindakan reaktif yang penuh dengan kepalsuan politik dari pemerintah.
Menurut Alfarhat, kebijakan ini bukanlah sebuah bentuk keberpihakan pada warga–korban melainkan upaya cuci tangan kekuasaan setelah bertahun-tahun membiarkan korporasi ekstraktif merampok–memporak-porandakan ruang hidup dan melenyapkan ekosistem Sumatera secara sistematis.
Berdasarkan update dari BNPB per 21 Januari 2026, jumlah korban meninggal telah mencapai 1200, 143 hilang dan 113,9 ribu masih mengungsi.
“JATAM menilai pencabutan terhadap 28 izin perusahaan yang mengesampingkan aktor-aktor dari lingkaran kekuasaan menunjukkan adanya upaya sadar para pengurus negara untuk mengamankan perusahaannya sebagai pilihan politik taktis,” kata Alfarhat Kasman.
Dikatakan, pemerintah seolah-olah secara sadar melindungi kepentingan korporasi yang memiliki kedekatan struktural dengan pusat kekuasaan, sekaligus mengosongkan makna penegakan hukum sebagai instrumen keadilan sosial-ekologis dan perlindungan keselamatan warga.
“Kondisi ini memperlihatkan bahwa Presiden Prabowo melindungi para penjahat lingkungan dan kemanusiaan,” tambahnya.
Karena menurut Alfarhat, mencabut izin tanpa menyeret pelaku ke pengadilan adalah sebuah pelecehan terhadap hukum sekaligus penghinaan terhadap korban, baik yang telah meninggal, hilang bahkan yang saat ini masih mengungsi akibat kehilangan harta benda.
“Negara berpura-pura bertindak tegas, namun sesungguhnya melindungi korporasi dari tanggung jawab pidana dan perdata,” ujarnya.
Disebutkan, tidak ada kewajiban pemulihan sosial-ekologis yang jelas, tidak ada perhitungan kerugian lingkungan dan tidak ada jaminan bahwa perusahaan-perusahaan ini tidak akan kembali beroperasi dengan nama yang baru.
Karena itu, pencabutan izin tersebut tidak secara otomatis menghapus jejak kehancuran ekologis yang telah mereka tinggalkan.
“Tidak ada banjir yang surut hanya karena selembar izin dicabut. Tanpa kewajiban pemulihan lingkungan, audit kerusakan sosial-ekologis, serta penegakan hukum yang seharusnya terhadap korporasi, kebijakan ini hanya menjadi pelengkap dari program penghancuran ruang hidup warga untuk waktu yang akan datang,” pungkas Alfarhat Kasman. ***
